Breaking News
light_mode
Trending Tags

BPK Semprot Pemkot Kendari: 422 Pelanggaran Tata Ruang, RTH Digerus Jadi Perumahan

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menuai sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan catatan merah atas buruknya tata kelola ruang dan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Temuan serius itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang dirilis pada Selasa (13/1/2026). Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 422 kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Kendari tidak sesuai RTRW. Angka ini mencerminkan persoalan sistemik, bukan sekadar kesalahan administratif.

Ironisnya, pelanggaran terjadi di tengah pesatnya pembangunan kota, yang seharusnya dikendalikan melalui perencanaan ruang yang ketat dan berkelanjutan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan RTRW seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa daya ikat.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik Kota Kendari yang baru mencapai 15,08 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Yang lebih memprihatinkan, BPK mencatat adanya alih fungsi RTH menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha seluas 162,89 hektare, atau sekitar 4 persen dari total RTH yang seharusnya tersedia. Praktik ini berpotensi memperparah persoalan lingkungan, mulai dari banjir, penurunan kualitas udara, hingga berkurangnya ruang publik bagi warga.

Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat (1), yang memberi mandat kepada BPK untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas program pemerintah.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah kinerja dan kepatuhan yang belum sepenuhnya efektif,” tegas Dadek.

BPK Desak Tindak Lanjut, Publik Tunggu Ketegasan

Atas berbagai temuan itu, BPK merekomendasikan agar Pemkot Kendari segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya jelas: memperbaiki tata kelola, meningkatkan akuntabilitas dan menghentikan praktik penyimpangan ruang yang berulang.

Kini, sorotan publik mengarah pada komitmen dan keberanian Pemkot Kendari. Apakah rekomendasi BPK benar-benar dijalankan, atau justru kembali mengendap sebagai laporan rutin tanpa perubahan nyata?

Laporan: Redaksi

BPK Semprot Pemkot Kendari: 422 Pelanggaran Tata Ruang, RTH Digerus Jadi Perumahan
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TMMD Ke-127 Kodim 1417 Kendari Kerahkan Alat Berat Bangun Drainase Anggoeya photo_camera 1

    TMMD Ke-127 Kodim 1417 Kendari Kerahkan Alat Berat Bangun Drainase Anggoeya

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 254
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang dilaksanakan Kodim 1417/Kendari mulai memasuki fase percepatan pengerjaan fisik. Pada Selasa (10/2), satuan tugas resmi mengerahkan alat berat untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Langkah pengerahan dukungan mekanis ini difokuskan untuk mempercepat pengerjaan sasaran utama, yakni pembangunan talud dan drainase […]

  • IRT di Kolaka Utara Ditangkap, Simpan 6,49 Gram Sabu photo_camera 1

    IRT di Kolaka Utara Ditangkap, Simpan 6,49 Gram Sabu

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 143
    • 0Komentar

    KOLAKA UTARA | SUARAEMPATPILAR.com — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis (16/4/2026) siang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan […]

  • Oposisi Israel Sebut Gencatan Senjata Iran “Bencana Politik”, Netanyahu Diserang photo_camera 1

    Oposisi Israel Sebut Gencatan Senjata Iran “Bencana Politik”, Netanyahu Diserang

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 116
    • 0Komentar

    TEL AVIV | SUARAEMPATPILAR.com – Gelombang kritik keras mengguncang pemerintahan Israel. Gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran justru memicu badai politik di dalam negeri, dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menjadi sasaran serangan brutal dari kubu oposisi. Langkah penghentian sementara serangan selama dua minggu yang diprakarsai Donald Trump dinilai bukan sebagai kemenangan diplomasi melainkan simbol […]

  • Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk! photo_camera 1

    Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan resmi berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Namun, kekalahan ini tidak diterima begitu saja […]

  • Pemuda Asal Baubau Ditangkap Polres Muna, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Lingkungan SD photo_camera 1

    Pemuda Asal Baubau Ditangkap Polres Muna, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Lingkungan SD

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 192
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kabupaten Muna. Seorang pemuda berinisial ML alias M (20), warga Kota Baubau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Muna pada Jumat […]

  • Kejati Sultra Klarifikasi Penindakan Tambang: Fokus Pembinaan, Sanksi Baru Administratif photo_camera 1

    Kejati Sultra Klarifikasi Penindakan Tambang: Fokus Pembinaan, Sanksi Baru Administratif

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Kontributor Olank Zakaria
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Kejati Sultra Klarifikasi Penindakan Tambang

expand_less