BPK Semprot Pemkot Kendari: 422 Pelanggaran Tata Ruang, RTH Digerus Jadi Perumahan
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- visibility 385
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menuai sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan catatan merah atas buruknya tata kelola ruang dan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Temuan serius itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang dirilis pada Selasa (13/1/2026). Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 422 kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Kendari tidak sesuai RTRW. Angka ini mencerminkan persoalan sistemik, bukan sekadar kesalahan administratif.
Ironisnya, pelanggaran terjadi di tengah pesatnya pembangunan kota, yang seharusnya dikendalikan melalui perencanaan ruang yang ketat dan berkelanjutan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan RTRW seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa daya ikat.
Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik Kota Kendari yang baru mencapai 15,08 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Yang lebih memprihatinkan, BPK mencatat adanya alih fungsi RTH menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha seluas 162,89 hektare, atau sekitar 4 persen dari total RTH yang seharusnya tersedia. Praktik ini berpotensi memperparah persoalan lingkungan, mulai dari banjir, penurunan kualitas udara, hingga berkurangnya ruang publik bagi warga.
Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat (1), yang memberi mandat kepada BPK untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas program pemerintah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah kinerja dan kepatuhan yang belum sepenuhnya efektif,” tegas Dadek.
BPK Desak Tindak Lanjut, Publik Tunggu Ketegasan
Atas berbagai temuan itu, BPK merekomendasikan agar Pemkot Kendari segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya jelas: memperbaiki tata kelola, meningkatkan akuntabilitas dan menghentikan praktik penyimpangan ruang yang berulang.
Kini, sorotan publik mengarah pada komitmen dan keberanian Pemkot Kendari. Apakah rekomendasi BPK benar-benar dijalankan, atau justru kembali mengendap sebagai laporan rutin tanpa perubahan nyata?
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar