Breaking News
light_mode
Trending Tags

6.922 PPPK Paruh Waktu Terima SK dan NIP di Muna, Ribuan Rela Digaji Rp0 Demi Status dan Pengabdian

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar

MUNA | SUARAEMPATPILAR.COM – Haru dan dilema bercampur menjadi satu di halaman Kantor Bupati Muna, Rabu (21/1). Sebanyak 6.922 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebuah pengakuan negara yang selama ini dinanti ribuan tenaga honorer.

Namun di balik seremoni itu, tersimpan kisah pengabdian yang sunyi. Dari total 6.922 PPPK Paruh Waktu, hanya sekitar 2.000 orang yang mendapatkan gaji, sementara lebih dari 4.000 lainnya rela digaji Rp0, asalkan status mereka diakui dan masa depan tetap terbuka.

Mereka yang digaji Rp0 mayoritas berasal dari tenaga teknis, sementara tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes) masih memperoleh penghasilan melalui dana BOS dan dana Kapitasi.

Verifikasi Berkas dan Realita Anggaran

Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto, menjelaskan bahwa jumlah awal PPPK Paruh Waktu sebenarnya mencapai 6.997 orang, namun setelah verifikasi berkas, jumlahnya menyusut menjadi 6.922 orang.

“Yang tidak mendapatkan gaji (Rp0) didominasi tenaga teknis. Untuk jumlah pastinya masih diverifikasi, sekitar 3.000-an orang, kurang lebih separuh,” ujarnya.

Data ini menunjukkan realitas pahit yang harus dihadapi pemerintah daerah: keterbatasan anggaran di satu sisi, dan kewajiban moral menyelamatkan ribuan tenaga honorer di sisi lain.

Kebijakan Penyelamatan Honorer

Sekda Muna, Eddy Uga, menegaskan bahwa pengangkatan 6.922 PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan strategis Bupati Muna, Bachrun Labuta, untuk mengakhiri ketidakpastian status ribuan honorer yang telah lama mengabdi.

“Jumlah honorer Pemda Muna hampir 7.000 orang, sementara kuota sesuai petunjuk BKN dan MenpanRB hanya sekitar 2.000-an. Dengan kebijakan Bupati, seluruh honorer itu diselamatkan melalui skema PPPK Paruh Waktu,” jelas Eddy.

Menurutnya, penetapan gaji Rp0 dalam perjanjian kerja bersifat insidentil, bukan permanen.

“Guru tetap digaji dari dana BOS, nakes dari dana Kapitasi. Yang Rp0 itu mereka yang sebelumnya tidak dibiayai APBD. Perjanjian Rp0 dibuat karena kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu,” tambahnya.

Bupati: Negara Hadir, Meski Belum Sempurna

Bupati Muna Bachrun Labuta menegaskan bahwa Pemkab Muna tidak menutup mata terhadap nasib tenaga honorer. Namun ia juga jujur mengakui keterbatasan fiskal daerah.

“Yang menerima gaji dari APBD adalah yang masuk SK Bupati, sekitar 2.000-an orang. Di luar itu, tidak boleh. Mereka akan menerima gaji dari tempat tugas masing-masing secara sukarela,” katanya.

Meski begitu, Bachrun menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan tenaga kelas dua.

“PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pelengkap. Mereka bagian penting dari pelayanan publik. Saya berharap kita satu barisan, bekerja sesuai tupoksi, disiplin, dan menjaga kondusifitas,” pesannya.

Pengabdian yang Tak Ternilai Rupiah

Keputusan ribuan PPPK Paruh Waktu menerima gaji Rp0 demi mengantongi NIP menjadi potret nyata pengabdian tanpa pamrih. Di tengah keterbatasan, mereka memilih tetap berdiri, berharap suatu hari kebijakan berpihak lebih adil.

Kisah ini bukan sekadar tentang angka dan anggaran, tetapi tentang keteguhan hati para pelayan publik yang tetap setia mengabdi, meski kesejahteraan belum sepenuhnya berpihak.

Laporan: Redaksi

6.922 PPPK Paruh Waktu Terima SK dan NIP di Muna, Ribuan Rela Digaji Rp0 Demi Status dan Pengabdian
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less