Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gagalkan Penyelundupan Satwa! 193 Burung Endemik Sultra Diselamatkan dari Pengiriman Ilegal ke Surabaya

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Upaya penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Mabes Polairud menyelamatkan 193 ekor burung endemik Bumi Anoa yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke Surabaya, Sabtu (24/1).

Ratusan burung tersebut diamankan saat tim Mabes Polairud melakukan patroli rutin di perairan Pelabuhan Kendari. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan pihak Karantina Sultra untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, mengungkapkan bahwa seluruh burung yang diamankan tidak dilengkapi dokumen karantina, baik sertifikat kesehatan hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN).

“Sinergi ini merupakan komitmen kami bersama instansi terkait untuk menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Azhar di Kendari, Selasa.

Didominasi Satwa Dilindungi

Berdasarkan hasil identifikasi, dari total 193 ekor burung, sebanyak 182 ekor merupakan satwa dilindungi. Rinciannya terdiri dari 22 ekor Gagak Sulawesi dan 160 ekor Perkici Kuning Hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 ekor burung Blibong Pendeta serta 1 ekor Tuwur Sulawesi.

Ironisnya, kondisi satwa saat ditemukan cukup memprihatinkan.
“Sebanyak 10 ekor burung ditemukan mati, sementara lima ekor lainnya dalam kondisi sakit,” ungkap Azhar.

Selain melanggar aturan konservasi, lalu lintas burung tanpa dokumen karantina juga berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya, seperti Avian Influenza (flu burung), yang dapat mengancam kesehatan hewan dan manusia di wilayah Sultra.

Terancam Pidana Berat

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, menegaskan bahwa aksi penyelundupan tersebut merupakan pelanggaran serius hukum karantina.

“Perbuatan ini melanggar Pasal 88 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku penyelundupan terancam pidana penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Menuju Pelepasliaran

Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang masih hidup saat ini ditahan sementara dan menjalani pengujian laboratorium di kantor Karantina Sultra. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum nantinya diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.

Abdul Rachman juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hayati.

“Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Gagalkan Penyelundupan Satwa! 193 Burung Endemik Sultra Diselamatkan dari Pengiriman Ilegal ke Surabaya
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20 Unit Kios di Area Pelabuhan Raha Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp700 Juta photo_camera 1

    20 Unit Kios di Area Pelabuhan Raha Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp700 Juta

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Yudhi AS
    • visibility 437
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.COM – Kebakaran hebat melanda kawasan Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, Senin (5/1/2026) dini hari. Sebanyak 20 unit kios pedagang di dalam area pelabuhan dilaporkan ludes dilalap si jago merah hanya dalam waktu kurang dari 15 menit. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.20 WITA, saat kondisi pelabuhan masih relatif sepi dan angin laut […]

  • Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung photo_camera 1

    Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 192
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Publik dikejutkan dengan penahanan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung. Penahanan ini menjadi sorotan tajam lantaran terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik. Pantauan di lokasi, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi […]

  • Vonis Guru Mansur Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Gelombang Kritik atas Rasa Keadilan Menguat photo_camera 1

    Vonis Guru Mansur Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Gelombang Kritik atas Rasa Keadilan Menguat

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 3.584
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Polemik dugaan ketidakadilan hukum terhadap Guru Mansur kembali menguat setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) secara resmi menguatkan vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Putusan banding tersebut dilaporkan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekaligus menutup upaya hukum tingkat kedua yang diajukan pihak terdakwa. Guru […]

  • Cabul! Tim Buser77 Gerebek Rumah di Konawe Selatan, Tersangka Doyan Bocah Diamankan Usai Bawa Lari Gadis 15 Tahun photo_camera 1

    Cabul! Tim Buser77 Gerebek Rumah di Konawe Selatan, Tersangka Doyan Bocah Diamankan Usai Bawa Lari Gadis 15 Tahun

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 473
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Aksi nekat seorang pria tega membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur berakhir di balik jeruji besi. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sukses meringkus AO (37) pada operasi dini hari yang digelar Minggu (5/1/2026) di Desa Amotowo, Landono, Konawe Selatan. Operasi gabungan yang melibatkan Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe […]

  • DPR RI Apresiasi Kinerja Gubernur Sultra di Sektor Kesehatan photo_camera 1

    DPR RI Apresiasi Kinerja Gubernur Sultra di Sektor Kesehatan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar,Com Kendari – DPR RI mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di sektor kesehatan atas capaiannya meningkatkan cakupan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage (UHC) hingga 103,33 persen. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi IX DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara yang disambut […]

  • Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan Didalami Bareskrim Polri, Status Segera Naik? photo_camera 1

    Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan Didalami Bareskrim Polri, Status Segera Naik?

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 440
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, memasuki babak baru. Laporan masyarakat yang dilayangkan pada 28 Januari 2026 kini tengah didalami oleh penyidik di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Polri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut awalnya diterima melalui Tata Usaha Urusan […]

expand_less