Gagalkan Penyelundupan Satwa! 193 Burung Endemik Sultra Diselamatkan dari Pengiriman Ilegal ke Surabaya
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Upaya penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Mabes Polairud menyelamatkan 193 ekor burung endemik Bumi Anoa yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke Surabaya, Sabtu (24/1).
Ratusan burung tersebut diamankan saat tim Mabes Polairud melakukan patroli rutin di perairan Pelabuhan Kendari. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan pihak Karantina Sultra untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, mengungkapkan bahwa seluruh burung yang diamankan tidak dilengkapi dokumen karantina, baik sertifikat kesehatan hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN).
“Sinergi ini merupakan komitmen kami bersama instansi terkait untuk menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Azhar di Kendari, Selasa.
Didominasi Satwa Dilindungi
Berdasarkan hasil identifikasi, dari total 193 ekor burung, sebanyak 182 ekor merupakan satwa dilindungi. Rinciannya terdiri dari 22 ekor Gagak Sulawesi dan 160 ekor Perkici Kuning Hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 ekor burung Blibong Pendeta serta 1 ekor Tuwur Sulawesi.
Ironisnya, kondisi satwa saat ditemukan cukup memprihatinkan.
“Sebanyak 10 ekor burung ditemukan mati, sementara lima ekor lainnya dalam kondisi sakit,” ungkap Azhar.
Selain melanggar aturan konservasi, lalu lintas burung tanpa dokumen karantina juga berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya, seperti Avian Influenza (flu burung), yang dapat mengancam kesehatan hewan dan manusia di wilayah Sultra.
Terancam Pidana Berat
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, menegaskan bahwa aksi penyelundupan tersebut merupakan pelanggaran serius hukum karantina.
“Perbuatan ini melanggar Pasal 88 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku penyelundupan terancam pidana penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Menuju Pelepasliaran
Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang masih hidup saat ini ditahan sementara dan menjalani pengujian laboratorium di kantor Karantina Sultra. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum nantinya diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.
Abdul Rachman juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hayati.
“Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar