Pemprov Sultra Gaspol Satu Data 2026, 53 Data Sektoral Disatukan
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 26 Feb 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus memperkuat tata kelola data pembangunan melalui implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 Lingkup Pemprov Sultra oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya penyelenggaraan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perumusan kebijakan publik.
Rapat identifikasi ini diselenggarakan melalui kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, sebagai upaya memperkuat koordinasi pemenuhan data sektoral di lingkungan pemerintah daerah.
Integrasi Data Melalui e-Walidata dan SIPD-RI
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfo Sultra, Andi Syahrir, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penguatan statistik sektoral melalui integrasi platform e-Walidata dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Integrasi tersebut bertujuan memastikan konsistensi data pada seluruh siklus pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi.
Ia menjelaskan bahwa penginputan data akan menggunakan dua aplikasi utama, yakni aplikasi pengelolaan data milik Diskominfo sebagai pusat data daerah yang telah disepakati bersama BPS dan Bappeda. Sebanyak 53 jenis data sektoral akan dihimpun sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah serta kebutuhan perencanaan pembangunan.
Pengelolaan data tersebut akan dilakukan melalui pembagian beberapa kelompok kerja yang didampingi langsung oleh BPS guna menjamin keseragaman metodologi, validitas, dan kualitas data yang dihasilkan.
“Dari datalah seluruh pembangunan dapat bergerak dengan baik. Tanpa data yang bermutu, pembangunan tidak akan berjalan optimal, karena data adalah roh dalam setiap pengambilan kebijakan,” ujar Andi Syahrir.
Adapun tujuan utama kegiatan ini meliputi penyusunan daftar kegiatan statistik sektoral Tahun 2026, peningkatan kualitas dan standar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, pencegahan duplikasi kegiatan statistik, penguatan integrasi data sektoral melalui e-Walidata yang terhubung dengan SIPD-RI, serta peningkatan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Fondasi Kebijakan Berbasis Bukti
Dalam sambutannya, La Ode Fasikin menegaskan bahwa implementasi kebijakan Satu Data merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola data yang berkualitas dan terintegrasi. Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan yang terarah, efektif, dan berbasis bukti.
Ia menekankan bahwa Satu Data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama dalam perumusan kebijakan publik yang tepat sasaran. Perencanaan pembangunan, penganggaran, monitoring, serta evaluasi kinerja pemerintah daerah sangat bergantung pada kualitas data yang dikelola secara terstandar dan terkoordinasi.
Menurutnya, kegiatan identifikasi statistik sektoral Tahun 2026 menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan dan ketersediaan data di setiap perangkat daerah, memperkuat sinergi antara produsen data, walidata, dan pembina data, serta mencegah terjadinya duplikasi kegiatan statistik yang berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Satu Data di Sulawesi Tenggara sangat bergantung pada komitmen seluruh kepala perangkat daerah. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghasilkan data yang valid, akurat, dan berkualitas.
“Data yang baik akan menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Bappeda Sultra, para pejabat fungsional perencana, serta tim walidata pendukung lingkup Pemprov Sultra.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem tata kelola data daerah guna mendukung pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Bumi Anoa.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar