Cabul! Tim Buser77 Gerebek Rumah di Konawe Selatan, Tersangka Doyan Bocah Diamankan Usai Bawa Lari Gadis 15 Tahun
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Aksi nekat seorang pria tega membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur berakhir di balik jeruji besi. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sukses meringkus AO (37) pada operasi dini hari yang digelar Minggu (5/1/2026) di Desa Amotowo, Landono, Konawe Selatan.
Operasi gabungan yang melibatkan Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan ini berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat sudah “berulah” dengan korban, AH (15), sejak akhir Desember lalu. “Kami mengamankan AO yang diduga kuat telah membawa lari korban anak dan melakukan perbuatan persetubuhan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, dengan raut geram.
Modus Asmara Palsu, Korbannya Masih SMP
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat AO berawal ketika korban yang masih berstatus pelajar itu berpamitan untuk bermain ponsel pada akhir Desember 2025, namun malah hilang tanpa kabar. Keluarga korban yang panik sudah berburu ke rumah sanak saudara, sebelum akhirnya mendapat petunjuk bahwa AH berada di wilayah Konawe Selatan.
“Ternyata, dia (korban) disembunyikan di rumah tersangka. Keluarga sudah coba damai, tapi tersangka ngotot. Akhirnya, kami terima laporan resmi,” papar salah satu sumber di Polresta Kendari.
Mengaku Bercinta, Tapi Tindakannya adalah Kejahatan!
Saat diinterogasi, AO mengakui telah membawa korban ke rumahnya sejak 29 Desember 2025. Yang membuat geram, tersangka mengaku punya “hubungan asmara” dan sudah lima kali melakukan persetubuhan dengan korban yang notabene masih di bawah umur.
Polisi dengan sigap langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum sebagai alat bukti. “Pengakuan ‘asmara’ itu tidak ada artinya di mata hukum. Ini adalah kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan usut tuntas,” tegas AKP Weliwanto.
Pasangan Bersenjata KUHP Baru Menanti
AO kini menghadapi pasal berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tersangka kini ditahan di Satreskrim Polresta Kendari menunggu proses hukum lebih lanjut. “Ini peringatan keras. Kami tak akan tolerir sedikitpun pada predator anak. Buser77 siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan anak-anak di wilayah ini,” tandas AKP Weliwanto menutup pernyataannya.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Suara Empat Pilar

Saat ini belum ada komentar