Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan Didalami Bareskrim Polri, Status Segera Naik?
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 4 Mar 2026
- comment 0 komentar
JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, memasuki babak baru. Laporan masyarakat yang dilayangkan pada 28 Januari 2026 kini tengah didalami oleh penyidik di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut awalnya diterima melalui Tata Usaha Urusan Dalam Mabes Polri dan diteruskan kepada Kabareskrim untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan masuk tahap pendalaman awal.
Penyidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor. Laporan itu tercatat dengan nomor agenda 225/res.74/2026 dan tengah ditangani di lingkungan Dittipidum Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal Lingkar Intelektual dan Masyarakat Independent (LIMiT), Hasan Lamaindo, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
“Kami sudah dimintai keterangan. Kami berharap proses ini berjalan profesional dan transparan. Untuk perkembangan lebih lanjut, tentu menjadi kewenangan Bareskrim menyampaikan secara resmi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah SMA yang disebut tidak terverifikasi dalam Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) milik Kementerian Pendidikan. Dokumen yang dipersoalkan mencantumkan nama SMA Mutiara Baubau dengan tanggal kelulusan 25 April 1985.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat proses pencalonan sebagai Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios diduga berupaya melegalkan ijazah tersebut di SMA Mutiara Baubau. Namun, pihak sekolah disebut tidak menemukan arsip ijazah atas nama yang bersangkutan. Selain itu, dokumen asli dikabarkan tidak dapat ditunjukkan.
Upaya klarifikasi juga disebut dilakukan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Baubau. Namun, nomor ijazah yang diajukan dilaporkan tidak terdaftar dalam basis data resmi SIVIL.
Sorotan turut mengarah pada legalisasi fotokopi ijazah yang disebut dilakukan oleh Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Baubau, padahal kewenangan legalisasi dokumen pendidikan tingkat SMA berada pada instansi berbeda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Buton Selatan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Pihak kepolisian juga belum mengumumkan adanya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara, karena menyangkut legalitas administrasi kepala daerah aktif. Penanganan laporan ini dinilai akan menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses demokrasi dan administrasi publik.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar