GPMI “GEDOR” RESKRIMSUS! Ketua JMSI AYP Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Sen, 2 Feb 2026
- visibility 317
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Gelombang perlawanan balik akhirnya pecah. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) kembali bertandang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Cyber Crime Polda Sulawesi Tenggara senin (2/2/26), untuk melaporkan Ketua JMSI berinisial AYP atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah.
Laporan ini bukan gertak sambal. Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, menegaskan bahwa berkas laporan telah diterima dengan alat bukti yang dinilai kuat.
“Kami resmi melaporkan Ketua JMSI inisial AYP atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 437 dan 438 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Surat kuasa sudah kami pegang, dan seluruh bukti digital dari media sosial telah kami serahkan kepada penyidik,” tegas Alfin.
AKAR MASALAH: BERITA HOAKS, FRAMING GANAS, DAN NARASI MENYESATKAN
GPMI menyebut persoalan ini bermula dari pemberitaan yang dinilai hoaks dan tidak berimbang, dengan narasi fitnah yang menyasar Gubernur Sultra seolah-olah izin tambang Wawonii dikeluarkan oleh Gubernur tanpa pengecekan.
Padahal faktanya, izin yang dipersoalkan (PKKPR) adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM, diproses lewat sistem OSS (Online Single Submission). Bukan kewenangan pemerintah daerah. Bahkan Bupati Konawe Kepulauan telah menegaskan hal tersebut secara terbuka.
“Setelah kami cek, mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Isinya jauh dari karya jurnalistik—tidak akurat, tidak berimbang, dan menggiring opini seolah-olah Gubernur Sultra adalah pemberi izin. Itu hoaks, lalu diframing terus sampai viral, membentuk stigma negatif yang tidak benar,” kata Alfin.
VIDEO TIKTOK & BALIKAN NARASI
Karena pemberitaan tersebut terlanjur viral, Ridwan Badallah melalui akun TikTok @eRBe#bersuara membuat klarifikasi dengan istilah “media abal-abal”. Menurut GPMI, tujuannya murni kepentingan publik: meluruskan fakta dan menepis hoaks, tanpa menyebut nama individu.
Namun ironisnya, Ketua JMSI AYP justru melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 27 Januari 2026, menggunakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016).
SALAH PASAL, SALAH ARAH
GPMI menilai laporan tersebut keliru total. “Pasal itu ditujukan untuk individu, bukan perusahaan atau organisasi. Ridwan Badallah tidak pernah menyebut nama orang. Jadi sudah pasti tidak akan ditindaklanjuti. Yang tepat melapor justru Ridwan, karena JMSI terang-terangan menyebut nama pribadi Ridwan Badallah dalam berbagai judul dan tuduhan,” tegas Alfin.
PERINGATAN KERAS: BERITA HOAKS LEBIH BERBAHAYA DARI SENJATA
Menutup pernyataannya, Dewan Pembina GPMI menghantam keras praktik pemberitaan yang serampangan.
“Jurnalisme itu harus berbasis fakta, terverifikasi, akurat, diproduksi jurnalis profesional, taat kode etik, bukan framing pesanan. Berita hoaks lebih berbahaya dari pedang atau pistol—ia bisa mengubah moral publik, memicu kerusuhan, persekusi, bahkan bencana sosial,” pungkas Alfin Pola.
Pesan GPMI tegas: kebebasan pers bukan tiket menyebar fitnah. Saat fakta dipelintir dan nama baik dihancurkan, hukum harus bicara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar