Dugaan Pungli BBM Ilegal di Polres Konawe, “Surat Jalan” Diduga Ditebus hingga Rp250 Juta
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 24 Apr 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar

KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com — Aroma busuk dugaan praktik pungutan liar kembali menyeruak dari tubuh aparat penegak hukum. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jajaran Polres Konawe, yang diduga terlibat dalam skema “bisnis surat jalan” bagi pelaku distribusi BBM ilegal.
Informasi yang dihimpun media ini mengungkap pola mencurigakan: setiap penindakan terhadap BBM ilegal yang semestinya berujung proses hukum, justru berakhir “damai” setelah sejumlah uang fantastis diduga berpindah tangan.
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Tim Tipidter Satreskrim mengamankan satu unit truk tangki milik PT Hasima Karya Persada yang mengangkut Biosolar B35 tanpa dokumen resmi berupa Delivery Order dari Pertamina. Dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU).
Namun, yang membuat publik terperangah, hanya berselang sehari Rabu, 15 April 2026 truk dan muatan BBM tersebut justru “lenyap” dari halaman kantor polisi. Sumber internal menyebutkan, pembebasan itu terjadi setelah pemilik kendaraan membayar sekitar Rp200 juta. Transaksi itu bahkan disebut-sebut berlangsung di kediaman pribadi Kapolres pada malam hari.
Tak berhenti di situ. Kasus lain di hari yang sama memperkuat dugaan pola sistematis. Unit Ekonomi Intel mengamankan tujuh jeriken solar milik seorang warga bernama Agus. Hasilnya? Sama. Barang bukti dilepas setelah uang Rp50 juta diserahkan. Penegakan hukum seolah berhenti di meja negosiasi.
Seminggu berselang, skenario serupa kembali terjadi. Pada Selasa, 21 April 2026, dua truk tangki berkapasitas 5 KL dan 10 KL milik PT Nusa Energy Rinjani diamankan karena diduga melakukan distribusi BBM ilegal. Solar tersebut bahkan disebut berasal dari kapal kayu di muara Desa Baula, Konawe Selatan tanpa legalitas yang jelas.
Dalam operasi itu, tiga orang awak kendaraan turut diamankan. Namun lagi-lagi, kasus yang terlihat besar ini dikabarkan berujung pada “jalan pintas”. Kali ini, nominal yang diminta disebut melonjak hingga Rp250 juta sebagai syarat pembebasan kendaraan dan para sopir.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan praktik sistematis yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Di tengah derasnya tudingan, Kapolres Konawe, Noer Alam, membantah keras seluruh isu tersebut.
“Bang itu hoax. Silakan tanya ke teman-teman wartawan yang berada di Konawe,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Ia juga memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. “Silakan tanya teman-teman wartawan di sana, karena kalau saya yang sampaikan nanti takutnya dianggap membela institusi,” tambahnya.
Namun publik kini menanti lebih dari sekadar bantahan. Di tengah maraknya praktik ilegal BBM yang merugikan negara, transparansi dan penegakan hukum tanpa kompromi menjadi harga mati. Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas aparat, tapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar