Breaking News
light_mode
Trending Tags

Digerebek di Kamar Kos, Mahasiswa di Kendari Diduga Edarkan Sabu Polisi Sita 4,56 Gram Barang Bukti

  • account_circle OLank Zakaria
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang oknum mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/2) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kadia.

Mahasiswa berinisial AA alias A (20), warga Kota Kendari, tak berkutik saat petugas menggerebek kamar indekos yang diduga menjadi lokasi transaksi gelap narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Kendari, Senin.

“AA diamankan di rumah kos di wilayah Kecamatan Kadia,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat setempat. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar indekos tersangka yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian mengantongi identitas seseorang yang diduga sebagai pengedar di kawasan itu.

“Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang lelaki berinisial AA,” kata Andi.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga langsung melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni tersangka.

Sabu 4,56 Gram Disita

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,56 gram, serta satu bungkus plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Andi.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba masih menyasar kalangan muda dan lingkungan kampus di Kota Kendari. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.

Laporan: Redaksi

Digerebek di Kamar Kos, Mahasiswa di Kendari Diduga Edarkan Sabu Polisi Sita 4,56 Gram Barang Bukti
  • Penulis: OLank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selat Hormuz Panas: Iran Sita Kapal Kontainer AS-Israel, Perang Dagang Global Terancam photo_camera 1

    Selat Hormuz Panas: Iran Sita Kapal Kontainer AS-Israel, Perang Dagang Global Terancam

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 95
    • 0Komentar

    TAHERAN | SUARAEMPATPILAR.com – Ketegangan di Teluk kembali memuncak ke level yang belum pernah terjadi sejak perang berkobar awal tahun ini. Iran tidak lagi sekadar “menembak peringatan”. Dalam sebuah langkah berani yang disebut sebagai “garis merah” baru, Teheran secara resmi menyita dua kapal kontainer asing yang mencoba kabur dari Teluk, di tengah kebuntuhan total pembicaraan damai dengan […]

  • Jeritan PPPK Paruh Waktu: Gaji Rp15 Ribu hingga THR Tak Jelas, Nasib Aparatur Negara Kian Terhimpit photo_camera 1

    Jeritan PPPK Paruh Waktu: Gaji Rp15 Ribu hingga THR Tak Jelas, Nasib Aparatur Negara Kian Terhimpit

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 219
    • 0Komentar

    MAKASSAR | SUARAEMPATPILAR.COM — Di balik status sebagai bagian dari aparatur negara, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah kini menghadapi kenyataan pahit. Kesejahteraan yang seharusnya menjadi jaminan justru berubah menjadi tanda tanya besar, bahkan untuk kebutuhan dasar hidup sehari-hari. Tidak hanya menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi […]

  • Bau Korupsi Menyengat di Rawua: Balai Desa Rp657 Juta Mangkrak, Kantor Desa Jadi Gudang Kayu photo_camera 1

    Bau Korupsi Menyengat di Rawua: Balai Desa Rp657 Juta Mangkrak, Kantor Desa Jadi Gudang Kayu

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 453
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM — Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari desa di Kabupaten Konawe. Kali ini sorotan tertuju pada pembangunan Balai Serbaguna Desa Rawua, Kecamatan Uepai, yang menelan anggaran fantastis Rp657.687.300, namun hingga kini tak kunjung rampung. Ironisnya, proyek tersebut diklaim dikerjakan secara swakelola, sebuah pernyataan yang justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan […]

  • Masjid Jami’ Alfatah di Bombana Terbakar Tengah Malam, Warga Berjibaku Padamkan Api photo_camera 1

    Masjid Jami’ Alfatah di Bombana Terbakar Tengah Malam, Warga Berjibaku Padamkan Api

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 152
    • 0Komentar

    BOMBANA | SUARAEMPATPILAR.com – Suasana malam yang biasanya tenang di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mendadak berubah menjadi kepanikan. Warga dikejutkan oleh peristiwa kebakaran yang melanda Masjid Jami’ Alfatah pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera warga dalam sebuah video singkat berdurasi sekitar 23 detik yang […]

  • Safari Ramadhan di Kolaka, Wagub Sultra Hugua Apresiasi Kepemimpinan Bupati Amri photo_camera 1

    Safari Ramadhan di Kolaka, Wagub Sultra Hugua Apresiasi Kepemimpinan Bupati Amri

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 171
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua, melaksanakan Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Kolaka yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan PT Antam Tbk, Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Antam Tbk, Mayjen TNI (Purn.) Untung Budiharto, jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, […]

  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Instruksikan Perusahaan Bayar THR 2026 Penuh, Maksimal H-7 Idul Fitri photo_camera 1

    Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Instruksikan Perusahaan Bayar THR 2026 Penuh, Maksimal H-7 Idul Fitri

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 192
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/38 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pembayaran […]

expand_less