Digerebek di Kamar Kos, Mahasiswa di Kendari Diduga Edarkan Sabu Polisi Sita 4,56 Gram Barang Bukti
- account_circle OLank Zakaria
- calendar_month Sen, 16 Feb 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang oknum mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/2) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kadia.
Mahasiswa berinisial AA alias A (20), warga Kota Kendari, tak berkutik saat petugas menggerebek kamar indekos yang diduga menjadi lokasi transaksi gelap narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Kendari, Senin.
“AA diamankan di rumah kos di wilayah Kecamatan Kadia,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat setempat. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar indekos tersangka yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian mengantongi identitas seseorang yang diduga sebagai pengedar di kawasan itu.
“Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang lelaki berinisial AA,” kata Andi.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga langsung melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni tersangka.
Sabu 4,56 Gram Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,56 gram, serta satu bungkus plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Andi.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba masih menyasar kalangan muda dan lingkungan kampus di Kota Kendari. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
Laporan: Redaksi
- Penulis: OLank Zakaria

Saat ini belum ada komentar