Penyelundupan LPG 3 Kg di Kendari Terbongkar, 67 Tabung Diamankan Polresta
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sab, 25 Apr 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Upaya penyelundupan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali terbongkar di Kota Kendari. Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap praktik ilegal yang diduga kuat merugikan masyarakat kecil, setelah mengamankan puluhan tabung gas siap kirim ke luar daerah.
Pengungkapan ini terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (16/4/2026). Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 67 tabung LPG 3 kilogram yang telah dikumpulkan untuk didistribusikan secara ilegal.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa aksi ini bermotif ekonomi, dengan memanfaatkan selisih harga gas subsidi di luar daerah.
“Tabung LPG ini rencananya dijual ke luar Kota Kendari dengan harga antara Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung,” ungkap Edwin dalam konferensi pers, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus klasik namun terorganisir, yakni mengumpulkan LPG subsidi dari kios-kios kecil secara bertahap untuk menghindari kecurigaan.
Setelah jumlahnya mencukupi, tabung-tabung tersebut dikirim menggunakan kapal penumpang melalui jalur laut menuju wilayah kepulauan, tepatnya Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, Kabupaten Morowali.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan LPG dalam jumlah besar pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menemukan puluhan tabung yang sudah siap diberangkatkan melalui Pelabuhan Wawonii.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing perempuan berinisial NTPK yang menguasai 47 tabung, serta pria berinisial I dengan 20 tabung. Keduanya kini diamankan di Polresta Kendari bersama barang bukti.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali mengungkap temuan lain. Pada 20 April 2026, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menemukan 83 tabung LPG kosong di kawasan SPBU Bundaran Teng, Andonohu.
Puluhan tabung kosong tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi DW 1695 EF. Berdasarkan keterangan awal, tabung itu diduga akan ditukar dengan tabung berisi sebelum dikirim ke Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.
Saat ini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar, termasuk keterlibatan pihak lain. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Pertamina dan instansi terkait guna memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polresta Kendari pun mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan distribusi LPG bersubsidi.
“Gas LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas,” tegas Edwin.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar