Ketua Laskar Timur Nusantara Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Lurah Benua Nirae
- account_circle Kontributor: Amrul
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- visibility 448
- comment 0 komentar

Diduga Jarang Masuk Kantor, Lurah Benuanirae Disorot, Dinilai Langgar Disiplin ASN
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Dugaan jarangnya Lurah Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, berada di kantor pada jam kerja menuai sorotan keras dari berbagai pihak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus merugikan hak masyarakat atas pelayanan publik.
Sorotan itu disampaikan Ketua Laskar Timur Nusantara, Muhammad Rahman, menyusul keluhan sejumlah warga yang mengaku kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi di kantor kelurahan. Warga menyebut lurah kerap tidak berada di tempat saat jam kerja, sehingga mereka harus bolak-balik datang tanpa kepastian pelayanan.

“Ini bukan kejadian sekali dua kali. Warga datang sesuai jam kerja, tapi lurah tidak ada. Akibatnya pelayanan jadi terhambat,” ungkap salah seorang warga Benua Nirae kepada media suaraempatpilar.com.
Menurut Muhammad Rahman, lurah sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat kelurahan seharusnya menjadi teladan dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab pelayanan.
“Jika lurah jarang masuk kantor, itu bukan sekadar persoalan etika, melainkan sudah masuk dugaan pelanggaran disiplin ASN. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat,” tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas mewajibkan ASN menaati jam kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin secara berjenjang.
Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6–12 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sementara sanksi disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selain itu, Muhammad Rahman juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, pasti, dan berkualitas. Ketidakhadiran lurah pada jam kerja dinilai bertentangan langsung dengan amanat undang-undang tersebut.
“Pemerintah Kota Kendari, khususnya Camat Abeli dan Inspektorat, harus segera turun tangan. Jika dugaan ini terbukti, sanksi harus ditegakkan secara tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kelurahan Benua Nirae belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan jarangnya masuk kantor pada jam kerja. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*)
(Laporan: AMRUL)
- Penulis: Kontributor: Amrul

Saat ini belum ada komentar