Remaja 16 Tahun Asal Baubau Ditangkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak 13 Tahun di Kendari
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Sulawesi Tenggara. Seorang remaja berinisial Y (16), warga Kota Baubau, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan, kasus ini bermula saat pelaku berangkat dari Baubau menuju Kendari pada 24 Desember 2025. Sehari kemudian, pelaku menjemput korban di wilayah Konawe Selatan dan membawanya ke salah satu hotel di Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, keduanya diduga melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur,” ungkapnya, Kamis (12/2).
Terungkap Setelah Keluarga Curiga
Kasus ini mulai terkuak setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap perilaku korban. Pada 26 Desember, keluarga melakukan interogasi hingga korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Tak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.
Setelah melalui proses penyelidikan, Unit PPA Polresta Kendari bersama tim Resmob Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku di Kota Baubau pada Kamis (12/2).
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat terkait perlindungan anak, khususnya di era digital dan pergaulan bebas yang semakin kompleks.
Aparat kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan, penggunaan media sosial, serta mobilitas anak di luar rumah.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar