Nekat Malam-malam, Pria di Kendari Manjat Rumah Warga Demi Beli Sabu
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Aksi nekat seorang pemuda berinisial K (27) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berakhir di jeruji besi setelah kedapatan mencuri ponsel milik warga. Ironisnya, hasil kejahatan yang digadaikan seharga Rp500 ribu itu diduga kuat digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Peristiwa pencurian yang terekam dalam laporan polisi ini terjadi pada Selasa (3/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah rumah korban yang berlokasi di wilayah Kota Kendari. Kapolsek Kemaraya, IPTU Busran, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang tak lain adalah warga Papalimba, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli tersebut.
“Tim Unit Reskrim dan Timsus Polsek Kemaraya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya setelah melakukan pengembangan kasus,” ujar IPTU Busran kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Kronologi: Memanjat Tembok Saat Korban Terlelap
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini berlangsung saat korban, Nunung Dewi Asmana, bersama keluarganya sedang terlelap tidur. Peluang itu dimanfaatkan pelaku yang sebelumnya diduga sudah mengintai rumah korban.
Sepinya malam tak menyurutkan niat pelaku. Dengan memanjat tembok samping teras rumah, K naik hingga ke lantai dua. Tanpa banyak suara, pelaku mendorong pintu yang ternyata dalam kondisi tidak terkunci dan berhasil menyusup ke dalam rumah.
“Saat masuk, pelaku diduga mencari barang berharga seperti uang atau perangkat elektronik. Namun, dari lantai dua, ia hanya menemukan sebuah ponsel yang diletakkan di atas tembok reling tangga dekat pintu kamar,” jelas Kapolsek.
Setelah menggasak ponsel Vivo Y04S milik korban, pelaku segera melarikan diri. Ia keluar melalui balkon lantai dua, turun ke lantai satu, dan melarikan diri tanpa diketahui penghuni rumah.
Baru Sadar Saat Hendak Sahur
Korban, Nunung Dewi Asmana, baru menyadari bahwa ponsel milik anaknya raib sekitar pukul 03.00 WITA atau dua jam setelah kejadian. Saat itu, ia terbangun untuk makan sahur dan secara refleks mencari ponsel yang sebelumnya ia simpan di atas tembok reling tangga.
“Kemudian setelah pukul 03.00 WITA pelapor hendak bangun makan sahur dan melihat HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” kata IPTU Busran menirukan keterangan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1.399.000, sesuai harga ponsel yang hilang dengan nomor IMEI 863332088977577 / 863332088977569 dan nomor SIM card 082299078179.
HP Digadaikan Rp500 Ribu, Uangnya untuk Beli Sabu
Usai menggondol ponsel, pelaku tak langsung menjualnya. Ia terlebih dahulu membawa barang curian tersebut ke sebuah tempat servis untuk melakukan instal ulang, kemungkinan agar tidak mudah dilacak.
Setelah itu, K menggadaikan ponsel tersebut dengan nilai yang jauh di bawah harga pasaran, yakni sekitar Rp500 ribu. Uang hasil gadai inilah yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memenuhi hasratnya mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membeli sabu,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku K kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar