Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemuda Asal Baubau Ditangkap Polres Muna, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Lingkungan SD

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
  • comment 0 komentar

MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kabupaten Muna. Seorang pemuda berinisial ML alias M (20), warga Kota Baubau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Muna pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Sumber Jaya Tarigan, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Tongkuno, Kabupaten Muna, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Tarigan saat dikonfirmasi.

Korban Masih Anak-anak

Korban diketahui berinisial S alias A (13). Laporan kasus ini dilayangkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian setelah dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 27 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Januari 2026 di lingkungan SDN 2 Tongkuno, yang berada di Kelurahan Kontumolepe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.

Peristiwa tersebut langsung memicu perhatian masyarakat setempat karena melibatkan korban yang masih berusia sangat muda.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Muna.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan,” jelas Tarigan.

Penyidik Satreskrim Polres Muna masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak serta pengawasan di lingkungan pendidikan maupun lingkungan sosial.

Laporan: Redaksi

Pemuda Asal Baubau Ditangkap Polres Muna, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Lingkungan SD
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less