Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur LSM LIRA Sultra Tantang Menteri HAM Turun Lapangan: “UU HAM Tak Lebih dari Benda Tumpul”

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • visibility 326
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI menggelar diskusi penguatan kapasitas HAM bagi komunitas di Hotel Ataya Kendari, Kamis (5/3/2026). Acara yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini berlangsung hangat setelah Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran, melontarkan kritik tajam terkait lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat korban perampasan tanah.

Dalam sesi dialog terbuka, Asran mengapresiasi kepedulian Menteri HAM RI menyelenggarakan kegiatan ini. Namun, ia mengingatkan agar Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Manusia tidak sekadar menjadi pajangan di ruangan ber-AC.

“Jangan sampai UU HAM hanya dibaca, dipahami, lalu dipajang menjadi penghias meja kantor. UU ini harus menjadi alat perlindungan nyata bagi warga, bukan sekadar simbol,” tegas Asran di hadapan peserta diskusi.

Fokus pada Pelanggaran HAM di Sektor Pertanahan

Dalam kesempatan tersebut, Asran menyoroti kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan perampasan hak tanah masyarakat. Menurutnya, persoalan tanah bukanlah masalah sepele karena menyangkut kehidupan mutlak warga negara.

“Pelanggaran HAM begitu memprihatinkan. Tanah warga diambil dan dikelola untuk kepentingan korporasi, sementara masyarakat yang mempertahankan haknya justru menjadi korban kriminalisasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa UU HAM dalam praktiknya ibarat benda tumpul yang tidak bisa digunakan saat masyarakat menghadapi aparat dan korporasi. “Warga yang mempertahankan hak tanahnya dihadapkan pada aturan ketat bahwa menghalangi kegiatan pertambangan dapat dipidana dan didenda. Ini cerminan bahwa keadilan dalam bernegara sudah tidak lagi berlaku,” sesalnya.

Ironi Hukum: Masyarakat Adat Terkepung Konsesi Tambang

Asran juga menyoroti perubahan status hutan adat menjadi hutan desa yang kemudian berubah fungsi karena tekanan industri ekstraktif. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mendiami hutan secara turun-temurun dengan sistem pertanian ladang berpindah sesuai tradisi dan budaya harusnya dihargai, bukan justru dikebiri oleh regulasi.

“Hutan desa yang menjadi sumber kehidupan petani dan pekebun kini terkepung izin pertambangan. Masyarakat makin terbelenggu kemiskinan berkepanjangan,” ujarnya.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya posisi warga dalam soal legalitas kepemilikan tanah secara hukum. Sementara sejarah mencatat mereka telah menguasai tanah secara turun-temurun jauh sebelum korporasi masuk.

Negara Bisa Mengambil Tanah Adat?

Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah negara dibenarkan mengambil tanah adat untuk kepentingan korporasi?

Berdasarkan penjelasan resmi Kejaksaan Republik Indonesia melalui layanan Halo JPN, pemerintah dalam hal ini negara dapat mengambil atau menguasai tanah adat sepanjang tujuannya untuk kepentingan negara atau kepentingan umum dengan mempertimbangkan ganti kerugian berupa tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati masyarakat hukum adat .

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 570 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (4) UUPA yang menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak .

Namun, dalam kasus yang disorot Asran, tanah masyarakat justru diambil untuk kepentingan korporasi tambang, bukan untuk kepentingan umum. Di sinilah letak persoalan: ketika hak menguasai negara atas tanah (HMN) diinterpretasikan secara luas hingga mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.

Di akhir pernyataannya, Asran menantang Menteri Hak Asasi Manusia untuk turun langsung ke daerah melihat penderitaan rakyat akibat perampasan hak tanah.

“Saya tantang Menteri untuk melihat sendiri bagaimana rakyat hidup tanpa kepastian hukum, bagaimana mereka terus menjadi korban kriminalisasi saat membela tanah leluhurnya. Jangan hanya dengar laporan di atas kertas,” pungkasnya.

Diskusi yang berlangsung hingga menjelang berbuka puasa ini diharapkan mendorong KemenHAM mengambil langkah konkret melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, bukan sekadar menjadi agenda seremonial belaka.

Laporan: Redaksi

Gubernur LSM LIRA Sultra Tantang Menteri HAM Turun Lapangan: “UU HAM Tak Lebih dari Benda Tumpul”
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musdes Meledak! Warga Awuliti Bongkar Dugaan Skandal Dana Desa, BLT Mandek hingga Isu Suap Diseret photo_camera 1

    Musdes Meledak! Warga Awuliti Bongkar Dugaan Skandal Dana Desa, BLT Mandek hingga Isu Suap Diseret

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 203
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Suasana Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (26/1/2026), mendadak memanas. Forum yang seharusnya menjadi ruang mufakat berubah menjadi panggung terbuka pengungkapan dugaan skandal pengelolaan Dana Desa yang selama ini dipendam warga. Seorang warga, Masnur Muis, secara terbuka menyuarakan keresahan masyarakat. Ia menyinggung adanya dugaan […]

  • Nekat Malam-malam, Pria di Kendari Manjat Rumah Warga Demi Beli Sabu photo_camera 1

    Nekat Malam-malam, Pria di Kendari Manjat Rumah Warga Demi Beli Sabu

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 87
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Aksi nekat seorang pemuda berinisial K (27) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berakhir di jeruji besi setelah kedapatan mencuri ponsel milik warga. Ironisnya, hasil kejahatan yang digadaikan seharga Rp500 ribu itu diduga kuat digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun […]

  • Pemprov Sultra Tegas: Aset Daerah Harus Dikembalikan, Nama Nur Alam Mencuat photo_camera 1

    Pemprov Sultra Tegas: Aset Daerah Harus Dikembalikan, Nama Nur Alam Mencuat

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 334
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset milik daerah yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. Sikap tegas ini menyusul penolakan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, untuk mengosongkan rumah dinas dan gudang milik Pemprov Sultra yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani. Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, […]

  • Jelang Idulfitri 1447 H, Gubernur Andi Sumangerukka Pastikan Harga Aman dan Siapkan Mudik Gratis photo_camera 1

    Jelang Idulfitri 1447 H, Gubernur Andi Sumangerukka Pastikan Harga Aman dan Siapkan Mudik Gratis

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 89
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Andi Sumangerukka menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap aman dan terjangkau menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama lingkup Pemprov Sultra di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (2/3/2026). Dalam […]

  • Sultra Diguncang Sejumlah Gempa, Dua Getaran Terasa di Kolaka Timur dan Buton photo_camera 1

    Sultra Diguncang Sejumlah Gempa, Dua Getaran Terasa di Kolaka Timur dan Buton

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan mengalami aktivitas gempa bumi pada Jumat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kendari menyebutkan bahwa gempa-gempa tersebut dipicu oleh aktivitas sesar aktif di wilayah setempat. Pelaksana Tugas Kepala BBMKG Wilayah IV, Nasrol Adil, menjelaskan bahwa dari beberapa […]

  • Belanja Negara di Sultra Capai Rp643,51 Miliar, Transfer ke Daerah Tembus Rp2,8 Triliun photo_camera 1

    Belanja Negara di Sultra Capai Rp643,51 Miliar, Transfer ke Daerah Tembus Rp2,8 Triliun

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 66
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menunjukkan geliat positif di awal tahun 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra mencatat realisasi belanja negara pemerintah pusat di wilayah Bumi Anoa telah mencapai Rp643,51 miliar hingga 28 Februari 2026. Kepala Kanwil DJPb Sultra, Iman Widhiyanto, […]

expand_less