Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur LSM LIRA Sultra Tantang Menteri HAM Turun Lapangan: “UU HAM Tak Lebih dari Benda Tumpul”

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI menggelar diskusi penguatan kapasitas HAM bagi komunitas di Hotel Ataya Kendari, Kamis (5/3/2026). Acara yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini berlangsung hangat setelah Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran, melontarkan kritik tajam terkait lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat korban perampasan tanah.

Dalam sesi dialog terbuka, Asran mengapresiasi kepedulian Menteri HAM RI menyelenggarakan kegiatan ini. Namun, ia mengingatkan agar Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Manusia tidak sekadar menjadi pajangan di ruangan ber-AC.

“Jangan sampai UU HAM hanya dibaca, dipahami, lalu dipajang menjadi penghias meja kantor. UU ini harus menjadi alat perlindungan nyata bagi warga, bukan sekadar simbol,” tegas Asran di hadapan peserta diskusi.

Fokus pada Pelanggaran HAM di Sektor Pertanahan

Dalam kesempatan tersebut, Asran menyoroti kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan perampasan hak tanah masyarakat. Menurutnya, persoalan tanah bukanlah masalah sepele karena menyangkut kehidupan mutlak warga negara.

“Pelanggaran HAM begitu memprihatinkan. Tanah warga diambil dan dikelola untuk kepentingan korporasi, sementara masyarakat yang mempertahankan haknya justru menjadi korban kriminalisasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa UU HAM dalam praktiknya ibarat benda tumpul yang tidak bisa digunakan saat masyarakat menghadapi aparat dan korporasi. “Warga yang mempertahankan hak tanahnya dihadapkan pada aturan ketat bahwa menghalangi kegiatan pertambangan dapat dipidana dan didenda. Ini cerminan bahwa keadilan dalam bernegara sudah tidak lagi berlaku,” sesalnya.

Ironi Hukum: Masyarakat Adat Terkepung Konsesi Tambang

Asran juga menyoroti perubahan status hutan adat menjadi hutan desa yang kemudian berubah fungsi karena tekanan industri ekstraktif. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mendiami hutan secara turun-temurun dengan sistem pertanian ladang berpindah sesuai tradisi dan budaya harusnya dihargai, bukan justru dikebiri oleh regulasi.

“Hutan desa yang menjadi sumber kehidupan petani dan pekebun kini terkepung izin pertambangan. Masyarakat makin terbelenggu kemiskinan berkepanjangan,” ujarnya.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya posisi warga dalam soal legalitas kepemilikan tanah secara hukum. Sementara sejarah mencatat mereka telah menguasai tanah secara turun-temurun jauh sebelum korporasi masuk.

Negara Bisa Mengambil Tanah Adat?

Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah negara dibenarkan mengambil tanah adat untuk kepentingan korporasi?

Berdasarkan penjelasan resmi Kejaksaan Republik Indonesia melalui layanan Halo JPN, pemerintah dalam hal ini negara dapat mengambil atau menguasai tanah adat sepanjang tujuannya untuk kepentingan negara atau kepentingan umum dengan mempertimbangkan ganti kerugian berupa tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati masyarakat hukum adat .

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 570 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (4) UUPA yang menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak .

Namun, dalam kasus yang disorot Asran, tanah masyarakat justru diambil untuk kepentingan korporasi tambang, bukan untuk kepentingan umum. Di sinilah letak persoalan: ketika hak menguasai negara atas tanah (HMN) diinterpretasikan secara luas hingga mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.

Di akhir pernyataannya, Asran menantang Menteri Hak Asasi Manusia untuk turun langsung ke daerah melihat penderitaan rakyat akibat perampasan hak tanah.

“Saya tantang Menteri untuk melihat sendiri bagaimana rakyat hidup tanpa kepastian hukum, bagaimana mereka terus menjadi korban kriminalisasi saat membela tanah leluhurnya. Jangan hanya dengar laporan di atas kertas,” pungkasnya.

Diskusi yang berlangsung hingga menjelang berbuka puasa ini diharapkan mendorong KemenHAM mengambil langkah konkret melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, bukan sekadar menjadi agenda seremonial belaka.

Laporan: Redaksi

Gubernur LSM LIRA Sultra Tantang Menteri HAM Turun Lapangan: “UU HAM Tak Lebih dari Benda Tumpul”
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Andi Sumangerukka Lantik 112 Pejabat Pemprov Sultra, Tekankan Sistem Merit ASN photo_camera 1

    Gubernur Andi Sumangerukka Lantik 112 Pejabat Pemprov Sultra, Tekankan Sistem Merit ASN

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, resmi melantik ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/4/2026). Pelantikan tersebut mencakup total 112 pejabat yang terdiri dari 8 pejabat pimpinan tinggi pratama, 45 pejabat administrator, 34 pejabat pengawas, serta 25 pejabat […]

  • DPW LSM LIRA Sultra Soroti Proyek Deker Plat BPBD Konut photo_camera 1

    DPW LSM LIRA Sultra Soroti Proyek Deker Plat BPBD Konut

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 248
    • 0Komentar

    KONAWE UTARA | SUARAEMPATPILAR.com – Proyek pembangunan deker plat milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara di Kelurahan Molawe menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Sulawesi Tenggara, Asran, menilai pelaksanaan proyek tersebut sarat kejanggalan, mulai dari penggalian jalan umum tanpa papan proyek hingga dugaan penempatan titik pembangunan yang tidak tepat […]

  • Temuan BPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di PUPR Konawe Utara, Desakan Hukum Menguat photo_camera 1

    Temuan BPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di PUPR Konawe Utara, Desakan Hukum Menguat

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KONAWE UTARA | SUARAEMPATPILAR.com – Praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah temuan audit resmi mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Badan Pemeriksa Keuangan melalui Perwakilan Sulawesi Tenggara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun […]

  • Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker Untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya photo_camera 1

    Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker Untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Suara Empat Pilar com. Nagan Raya, Aceh — Personel Kompi Batalyon C Pelopor, Polda Aceh, menyalurkan air bersih dan membagikan masker kepada masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (6/12/2025) pukul 16.00 WIB. Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Wadanki 3 Batalyon C Pelopor, Ipda Ulil Azmi Azwni, S.E. Penyaluran air […]

  • Negosiasi Iran-AS di Pakistan Buntu, Ketegangan Meningkat photo_camera 1

    Negosiasi Iran-AS di Pakistan Buntu, Ketegangan Meningkat

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 117
    • 0Komentar

    ISLAMABAD | SUARAEMPATPILAR.com – Proses negosiasi antara Iran dan Amerika Serikat yang berlangsung di Pakistan dilaporkan masih buntu setelah lebih dari 15 jam perundingan tanpa kesepakatan berarti. Situasi di lokasi pertemuan disebut semakin tegang dengan meningkatnya tekanan politik dan isu keamanan. Tim negosiasi Iran menegaskan tetap mempertahankan posisi mereka terkait sejumlah isu strategis, termasuk hak […]

  • Diskominfo Sultra Kaji Aturan Turunan, Regulasi Penggunaan Media Sosial photo_camera 1

    Diskominfo Sultra Kaji Aturan Turunan, Regulasi Penggunaan Media Sosial

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 144
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara tengah menyusun langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan nasional terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026. Pelaksana […]

expand_less