Gubernur LSM LIRA Sultra Tantang Menteri HAM Turun Lapangan: “UU HAM Tak Lebih dari Benda Tumpul”
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026
- visibility 326
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI menggelar diskusi penguatan kapasitas HAM bagi komunitas di Hotel Ataya Kendari, Kamis (5/3/2026). Acara yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini berlangsung hangat setelah Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran, melontarkan kritik tajam terkait lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat korban perampasan tanah.
Dalam sesi dialog terbuka, Asran mengapresiasi kepedulian Menteri HAM RI menyelenggarakan kegiatan ini. Namun, ia mengingatkan agar Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Manusia tidak sekadar menjadi pajangan di ruangan ber-AC.
“Jangan sampai UU HAM hanya dibaca, dipahami, lalu dipajang menjadi penghias meja kantor. UU ini harus menjadi alat perlindungan nyata bagi warga, bukan sekadar simbol,” tegas Asran di hadapan peserta diskusi.
Fokus pada Pelanggaran HAM di Sektor Pertanahan
Dalam kesempatan tersebut, Asran menyoroti kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan perampasan hak tanah masyarakat. Menurutnya, persoalan tanah bukanlah masalah sepele karena menyangkut kehidupan mutlak warga negara.
“Pelanggaran HAM begitu memprihatinkan. Tanah warga diambil dan dikelola untuk kepentingan korporasi, sementara masyarakat yang mempertahankan haknya justru menjadi korban kriminalisasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa UU HAM dalam praktiknya ibarat benda tumpul yang tidak bisa digunakan saat masyarakat menghadapi aparat dan korporasi. “Warga yang mempertahankan hak tanahnya dihadapkan pada aturan ketat bahwa menghalangi kegiatan pertambangan dapat dipidana dan didenda. Ini cerminan bahwa keadilan dalam bernegara sudah tidak lagi berlaku,” sesalnya.
Ironi Hukum: Masyarakat Adat Terkepung Konsesi Tambang
Asran juga menyoroti perubahan status hutan adat menjadi hutan desa yang kemudian berubah fungsi karena tekanan industri ekstraktif. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mendiami hutan secara turun-temurun dengan sistem pertanian ladang berpindah sesuai tradisi dan budaya harusnya dihargai, bukan justru dikebiri oleh regulasi.
“Hutan desa yang menjadi sumber kehidupan petani dan pekebun kini terkepung izin pertambangan. Masyarakat makin terbelenggu kemiskinan berkepanjangan,” ujarnya.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya posisi warga dalam soal legalitas kepemilikan tanah secara hukum. Sementara sejarah mencatat mereka telah menguasai tanah secara turun-temurun jauh sebelum korporasi masuk.
Negara Bisa Mengambil Tanah Adat?
Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah negara dibenarkan mengambil tanah adat untuk kepentingan korporasi?
Berdasarkan penjelasan resmi Kejaksaan Republik Indonesia melalui layanan Halo JPN, pemerintah dalam hal ini negara dapat mengambil atau menguasai tanah adat sepanjang tujuannya untuk kepentingan negara atau kepentingan umum dengan mempertimbangkan ganti kerugian berupa tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati masyarakat hukum adat .
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 570 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (4) UUPA yang menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak .
Namun, dalam kasus yang disorot Asran, tanah masyarakat justru diambil untuk kepentingan korporasi tambang, bukan untuk kepentingan umum. Di sinilah letak persoalan: ketika hak menguasai negara atas tanah (HMN) diinterpretasikan secara luas hingga mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.
Di akhir pernyataannya, Asran menantang Menteri Hak Asasi Manusia untuk turun langsung ke daerah melihat penderitaan rakyat akibat perampasan hak tanah.
“Saya tantang Menteri untuk melihat sendiri bagaimana rakyat hidup tanpa kepastian hukum, bagaimana mereka terus menjadi korban kriminalisasi saat membela tanah leluhurnya. Jangan hanya dengar laporan di atas kertas,” pungkasnya.
Diskusi yang berlangsung hingga menjelang berbuka puasa ini diharapkan mendorong KemenHAM mengambil langkah konkret melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, bukan sekadar menjadi agenda seremonial belaka.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar