Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengedar Sabu Digerebek di Poasia, 22 Paket Disita Polisi: Transaksi Diduga Berlangsung dari Rumah

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Peredaran narkotika di Kota Kendari kembali terbongkar. Seorang pemuda berinisial FB diringkus aparat Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kecamatan Poasia, Rabu malam (14/1/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 225 gram.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti, dan benar ditemukan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Ario, kepada awak media suaraempatpilar.com, Kamis (15/1/2026).

Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu yang masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Namun pengembangan di lokasi tak berhenti sampai di situ.

Kepada petugas, FB mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 22 paket.

Diduga Jadi Pengedar Aktif, Antar Barang ke Pemesan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mencengangkan. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika dari rumahnya dan bahkan mengantarkan langsung sabu kepada pemesan. Modus ini mengindikasikan bahwa rumah tersangka telah lama dijadikan basis peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga aktif melakukan transaksi dan pengantaran barang,” ungkap Ario.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang.

Kompol Ario menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Perang terhadap narkotika tidak akan berhenti. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Laporan: Redaksi

Pengedar Sabu Digerebek di Poasia, 22 Paket Disita Polisi: Transaksi Diduga Berlangsung dari Rumah
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less