Dua Lansia di Konawe Jadi Tersangka Usai Pertahankan Kebun, Diduga Terkait Tambang PT SCM
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- visibility 171
- comment 0 komentar

KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Potret getir kembali datang dari tanah Sulawesi Tenggara. Dua warga lanjut usia di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, harus berhadapan dengan hukum setelah mempertahankan lahan yang mereka kelola puluhan tahun.
Adalah Abdul Karim (72) dan Gunawan (70), dua lansia yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Ironisnya, keduanya diproses hukum bukan karena kejahatan konvensional, melainkan karena bertahan di kebun yang mereka yakini sebagai tanah warisan keluarga.
Lahan seluas kurang lebih tiga hektare di wilayah Parubada, Kelurahan Routa, yang selama ini mereka kelola, kini masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Padahal, menurut keterangan keluarga, kebun tersebut telah digarap secara turun-temurun jauh sebelum aktivitas perusahaan masuk ke wilayah tersebut.
“Di situ mereka tanam singkong, jengkol, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Itu sumber hidup mereka,” ungkap Wawan, keluarga kedua lansia.
Situasi semakin memprihatinkan ketika aparat tidak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka, tetapi juga menyita rumah kebun serta memasang garis polisi di lokasi. Kebun yang selama ini menjadi sandaran hidup kini berubah menjadi area yang tak bisa lagi mereka akses.
Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan melaporkan keduanya pada Januari 2026. Proses hukum bergerak cepat—penyitaan dilakukan pada Februari, dan status tersangka ditetapkan pada Maret 2026.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana kehutanan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun di sisi lain, keluarga dan warga menilai terdapat kejanggalan serius. Mereka menyebut lahan tersebut memiliki surat keterangan tanah atas nama keluarga dan merupakan bagian dari tanah ulayat.
Bahkan, warga mengaku baru mengetahui wilayah tersebut masuk dalam izin perusahaan pada tahun 2025.
“Selama ini tidak pernah ada masalah. Tiba-tiba kami dianggap melanggar hukum di tanah sendiri,” keluh warga.
Kuasa hukum warga, Andre Darmawan, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa masyarakat yang berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak dapat dipidana.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal keadilan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru memidanakan mereka,” tegas Andre.
Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. Mereka menilai PT SCM belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, pihak Humas PT SCM menyatakan belum memahami secara utuh persoalan yang terjadi di lapangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi memicu gelombang solidaritas yang lebih luas, terutama terkait perlindungan hak masyarakat adat dan petani kecil di tengah ekspansi industri tambang.
Di tengah segala ketidakpastian, satu hal yang pasti: dua lansia kini harus menghadapi proses hukum di usia senja—hanya karena mempertahankan tanah yang mereka anggap sebagai bagian dari hidup mereka.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar