Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Lansia di Konawe Jadi Tersangka Usai Pertahankan Kebun, Diduga Terkait Tambang PT SCM

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
  • comment 0 komentar

KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Potret getir kembali datang dari tanah Sulawesi Tenggara. Dua warga lanjut usia di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, harus berhadapan dengan hukum setelah mempertahankan lahan yang mereka kelola puluhan tahun.

Adalah Abdul Karim (72) dan Gunawan (70), dua lansia yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Ironisnya, keduanya diproses hukum bukan karena kejahatan konvensional, melainkan karena bertahan di kebun yang mereka yakini sebagai tanah warisan keluarga.

Lahan seluas kurang lebih tiga hektare di wilayah Parubada, Kelurahan Routa, yang selama ini mereka kelola, kini masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Padahal, menurut keterangan keluarga, kebun tersebut telah digarap secara turun-temurun jauh sebelum aktivitas perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

“Di situ mereka tanam singkong, jengkol, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Itu sumber hidup mereka,” ungkap Wawan, keluarga kedua lansia.

Situasi semakin memprihatinkan ketika aparat tidak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka, tetapi juga menyita rumah kebun serta memasang garis polisi di lokasi. Kebun yang selama ini menjadi sandaran hidup kini berubah menjadi area yang tak bisa lagi mereka akses.

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan melaporkan keduanya pada Januari 2026. Proses hukum bergerak cepat—penyitaan dilakukan pada Februari, dan status tersangka ditetapkan pada Maret 2026.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana kehutanan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun di sisi lain, keluarga dan warga menilai terdapat kejanggalan serius. Mereka menyebut lahan tersebut memiliki surat keterangan tanah atas nama keluarga dan merupakan bagian dari tanah ulayat.

Bahkan, warga mengaku baru mengetahui wilayah tersebut masuk dalam izin perusahaan pada tahun 2025.

“Selama ini tidak pernah ada masalah. Tiba-tiba kami dianggap melanggar hukum di tanah sendiri,” keluh warga.

Kuasa hukum warga, Andre Darmawan, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa masyarakat yang berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak dapat dipidana.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal keadilan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru memidanakan mereka,” tegas Andre.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. Mereka menilai PT SCM belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, pihak Humas PT SCM menyatakan belum memahami secara utuh persoalan yang terjadi di lapangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi memicu gelombang solidaritas yang lebih luas, terutama terkait perlindungan hak masyarakat adat dan petani kecil di tengah ekspansi industri tambang.

Di tengah segala ketidakpastian, satu hal yang pasti: dua lansia kini harus menghadapi proses hukum di usia senja—hanya karena mempertahankan tanah yang mereka anggap sebagai bagian dari hidup mereka.

Laporan: Redaksi

Dua Lansia di Konawe Jadi Tersangka Usai Pertahankan Kebun, Diduga Terkait Tambang PT SCM
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Visioner Indonesia Ingatkan Publik Jaga Praduga Tak Bersalah, Tolak Penghakiman Lewat Pamflet photo_camera 1

    Visioner Indonesia Ingatkan Publik Jaga Praduga Tak Bersalah, Tolak Penghakiman Lewat Pamflet

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com, JAKARTA- Ramainya peredaran pamflet yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial ASR dalam isu pertambangan di Pulau Kabaena mendapat tanggapan dari Visioner Indonesia. Organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menjaga prinsip negara hukum dan menghindari penghakiman publik sebelum adanya keputusan hukum yang sah. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyampaikan bahwa setiap persoalan hukum, termasuk yang […]

  • OTT di Warung Kopi, 11 Orang Jadi Tersangka Pemerasan Tambang di Kendari photo_camera 1

    OTT di Warung Kopi, 11 Orang Jadi Tersangka Pemerasan Tambang di Kendari

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 320
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang kembali mengguncang iklim investasi di Sulawesi Tenggara. Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat di salah satu […]

  • Kapolda Sultra Ikuti Arahan Wakapolri Antisipasi El Niño Ekstrem “Godzilla” photo_camera 1

    Kapolda Sultra Ikuti Arahan Wakapolri Antisipasi El Niño Ekstrem “Godzilla”

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Didik Agung Widjanarko, bersama Wakapolda Sultra, Gidion Arief Setyawan, mengikuti arahan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, terkait langkah antisipasi fenomena El Niño ekstrem yang dikenal sebagai “Godzilla”, Selasa (14/4/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan dipusatkan di Aula Dhacara Polda […]

  • Pemerintah Imbau WFH 1 Hari per Minggu, Perusahaan Diminta Hemat Energi photo_camera 1

    Pemerintah Imbau WFH 1 Hari per Minggu, Perusahaan Diminta Hemat Energi

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada karyawan sehari dalam seminggu. “Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from […]

  • Wakapolda Sultra Tinjau Banjir Kali Wanggu, Posko Terpadu Disiagakan untuk Pengungsi photo_camera 1

    Wakapolda Sultra Tinjau Banjir Kali Wanggu, Posko Terpadu Disiagakan untuk Pengungsi

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Zailudin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiagakan posko kesehatan dan posko bencana Brimob guna mempercepat penanganan warga terdampak banjir di sejumlah titik di Kota Kendari. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa tanggap darurat, mulai dari layanan kesehatan, distribusi bantuan makanan, hingga penyediaan air […]

  • Gempa Konawe Hari Ini Akibat Sesar Lawanopo, Dua Kali Guncang Sultra photo_camera 1

    Gempa Konawe Hari Ini Akibat Sesar Lawanopo, Dua Kali Guncang Sultra

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 154
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Dua kali gempa bumi mengguncang wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (8/3/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan guncangan tersebut bersumber dari aktivitas Sesar Lawanopo yang masih aktif. Gempa pertama terjadi dini hari pukul 05.59 Wita dengan magnitudo 4,3, disusul gempa kedua pukul 08.50 Wita berkekuatan magnitudo 3,9. […]

expand_less