Breaking News
light_mode
Trending Tags

Membangun Isu Evaluasi Gubernur Sultra, Penggagasnya Ternyata Eks TNI yang Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Pembunuhan Petani

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar

KENDARI | Suara Empat Pilar. com – Pernyataan kuasa hukum Ruslan Buton yang menyebut kliennya dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) akibat penolakan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal China dinilai sebagai narasi pengalihan isu yang tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum.

Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang menyebut mantan anggota TNI, Ruslan Buton dipecat karena menolak tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Maluku. 

Hasil penelusuran redaksi SuaraEmpatPilar.com mengungkap bahwa pemecatan Ruslan Buton dari TNI murni disebabkan oleh keterlibatannya dalam perkara pidana berat berupa pembunuhan, yang telah diproses melalui mekanisme hukum militer resmi, bukan karena sikap ideologis, politik, maupun penolakan terhadap kebijakan ketenagakerjaan asing.

Faktanya, klaim yang menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI karena menolak TKA China masuk Maluku ternyata tidak benar. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Nefra Firdaus menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat secara tidak hormat dari satuan AD karena terlibat kasus pembunuhan terhadap petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, Oktober 2017 silam.

Dokumen dan keterangan dari sumber internal TNI menyebutkan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ruslan Buton dijatuhkan berdasarkan putusan hukum yang sah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta hukum pidana militer yang berlaku.

“Tidak ada korelasi antara pemecatan yang bersangkutan dengan isu TKA China. Dasarnya jelas: perkara pembunuhan. Prosesnya melalui peradilan militer dan telah berkekuatan hukum,” ungkap sumber yang mengetahui langsung perkara tersebut.

Klaim kuasa hukum yang mengaitkan pemecatan Ruslan Buton dengan isu TKA China berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan akar persoalan hukum yang sebenarnya. Narasi tersebut bahkan dinilai dapat memancing sentimen publik dengan memainkan isu sensitif yang tidak relevan dengan perkara pokok.

Sejumlah pengamat hukum militer menegaskan bahwa TNI memiliki prosedur ketat dalam menjatuhkan sanksi pemecatan, terlebih terhadap prajurit aktif. Pemecatan tidak dapat dilakukan hanya karena perbedaan pendapat atau sikap kritis, melainkan harus didasarkan pada putusan pengadilan militer atas pelanggaran berat.

“Jika alasan pemecatan adalah pembunuhan, maka itu kategori pelanggaran paling serius dalam institusi militer. Tidak ada ruang untuk ditafsirkan sebagai bentuk represi terhadap sikap politik,” tegas seorang pakar hukum pidana militer.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan satu pun bukti hukum, putusan pengadilan, atau dokumen resmi TNI yang mendukung klaim bahwa Ruslan Buton dipecat karena menolak tenaga kerja asing asal China. Sebaliknya, seluruh fakta hukum yang berhasil dihimpun justru menguatkan bahwa pemecatan tersebut adalah konsekuensi langsung dari tindak pidana pembunuhan.

Pelurusan informasi ini agar ruang publik tidak dipenuhi narasi manipulatif, sekaligus untuk menjaga marwah institusi negara dari upaya pembelokan fakta demi kepentingan pembelaan personal.

Redaksi SuaraEmpatPilar.com menegaskan komitmen untuk terus mengedepankan jurnalisme berbasis fakta, dokumen, dan penelusuran mendalam, terutama terhadap isu-isu yang berpotensi dipelintir demi membangun opini publik yang keliru.

(Tim Redaksi)

Membangun Isu Evaluasi Gubernur Sultra, Penggagasnya Ternyata Eks TNI yang Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Pembunuhan Petani
  • Penulis: Olank Zakaria
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan

    Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 577
    • 0Komentar

    KONAWE UTARA | Suara Empat Pilar. com – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) menggelar diskusi publik terkait rencana penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Senin, 22/12/2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan prosedur hukum secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Acara ini dikawal langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) […]

  • RDP DPRD Sultra Memanas, PT KKU Tolak Serahkan Dokumen Izin Tambang photo_camera 1

    RDP DPRD Sultra Memanas, PT KKU Tolak Serahkan Dokumen Izin Tambang

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 122
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Toronipa, Gedung B lantai 2 DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (29/4/2026), berubah tegang. Forum yang awalnya berlangsung kondusif mendadak memanas saat pembahasan menyentuh soal keterbukaan dokumen legalitas tambang milik PT KKU. Ketegangan bermula ketika perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan data legalitas perizinan operasional tambang […]

  • Pemprov Sultra Dorong Penguatan Tata Kelola BPR melalui Sertifikasi Direksi dan Komisaris photo_camera 1

    Pemprov Sultra Dorong Penguatan Tata Kelola BPR melalui Sertifikasi Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 400
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan kualitas sumber daya manusia perbankan daerah, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sebagai bagian dari upaya memperkokoh sistem keuangan daerah dan memperluas akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. […]

  • Gowes HUT Sultra ke-62 Padati Toronipa, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Wisata photo_camera 1

    Gowes HUT Sultra ke-62 Padati Toronipa, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Wisata

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 152
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Deretan sepeda memenuhi jalur pesisir Toronipa, Sabtu (25/4/2026), menandai tingginya antusiasme masyarakat dalam Gerakan Bersepeda Hemat BBM. Rute sejauh 14 kilometer menuju Pulau Bokori menjadi lintasan utama yang menyatukan olahraga, kampanye lingkungan, dan promosi wisata dalam satu gerakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Harmoni Sultra 2026 dalam memperingati HUT ke-62 […]

  • Kebakaran Pasar Laino Muna, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api photo_camera 1

    Kebakaran Pasar Laino Muna, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Kepanikan menyelimuti kawasan Pasar Laino setelah kebakaran hebat melalap deretan lapak penjual pakaian bekas (RB) di Jalan By Pass Raha, Minggu (26/4/2026). Dalam hitungan menit, api berkobar ganas dan menghanguskan lapak-lapak pedagang yang sebagian besar terbuat dari material semi permanen. Kobaran api yang cepat membesar membuat para pedagang tak sempat menyelamatkan […]

  • BNNK Konawe dan PN Unaaha Teken PKS P4GN, Perkuat Pencegahan Narkotika di Lingkungan Peradilan photo_camera 1

    BNNK Konawe dan PN Unaaha Teken PKS P4GN, Perkuat Pencegahan Narkotika di Lingkungan Peradilan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 297
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe bersama Pengadilan Negeri Unaaha resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (6/2/2026). Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri langsung Kepala BNNK Konawe, Kompol H. Tira Wijaya, S.H., dan Ketua Pengadilan Negeri […]

expand_less