Membangun Isu Evaluasi Gubernur Sultra, Penggagasnya Ternyata Eks TNI yang Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Pembunuhan Petani
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- visibility 385
- comment 0 komentar

KENDARI | Suara Empat Pilar. com – Pernyataan kuasa hukum Ruslan Buton yang menyebut kliennya dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) akibat penolakan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal China dinilai sebagai narasi pengalihan isu yang tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum.
Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang menyebut mantan anggota TNI, Ruslan Buton dipecat karena menolak tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Maluku.
Hasil penelusuran redaksi SuaraEmpatPilar.com mengungkap bahwa pemecatan Ruslan Buton dari TNI murni disebabkan oleh keterlibatannya dalam perkara pidana berat berupa pembunuhan, yang telah diproses melalui mekanisme hukum militer resmi, bukan karena sikap ideologis, politik, maupun penolakan terhadap kebijakan ketenagakerjaan asing.
Faktanya, klaim yang menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI karena menolak TKA China masuk Maluku ternyata tidak benar. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Nefra Firdaus menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat secara tidak hormat dari satuan AD karena terlibat kasus pembunuhan terhadap petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, Oktober 2017 silam.
Pemecatan Ruslan Buton tidak ada hubungannya dengan isu tenaga kerja asing, apalagi TKA China. Dasar pemecatannya jelas karena perkara pidana pembunuhan, dan itu sudah melalui proses hukum. Bahwa narasi yang beredar di ruang publik telah mencampuradukkan isu hukum dengan isu politik dan sentimen sosial, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat luas.
Dokumen dan keterangan dari sumber internal TNI menyebutkan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ruslan Buton dijatuhkan berdasarkan putusan hukum yang sah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta hukum pidana militer yang berlaku.
“Tidak ada korelasi antara pemecatan yang bersangkutan dengan isu TKA China. Dasarnya jelas: perkara pembunuhan. Prosesnya melalui peradilan militer dan telah berkekuatan hukum,” ungkap sumber yang mengetahui langsung perkara tersebut.
Klaim kuasa hukum yang mengaitkan pemecatan Ruslan Buton dengan isu TKA China berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan akar persoalan hukum yang sebenarnya. Narasi tersebut bahkan dinilai dapat memancing sentimen publik dengan memainkan isu sensitif yang tidak relevan dengan perkara pokok.
Sejumlah pengamat hukum militer menegaskan bahwa TNI memiliki prosedur ketat dalam menjatuhkan sanksi pemecatan, terlebih terhadap prajurit aktif. Pemecatan tidak dapat dilakukan hanya karena perbedaan pendapat atau sikap kritis, melainkan harus didasarkan pada putusan pengadilan militer atas pelanggaran berat.
“Jika alasan pemecatan adalah pembunuhan, maka itu kategori pelanggaran paling serius dalam institusi militer. Tidak ada ruang untuk ditafsirkan sebagai bentuk represi terhadap sikap politik,” tegas seorang pakar hukum pidana militer.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan satu pun bukti hukum, putusan pengadilan, atau dokumen resmi TNI yang mendukung klaim bahwa Ruslan Buton dipecat karena menolak tenaga kerja asing asal China. Sebaliknya, seluruh fakta hukum yang berhasil dihimpun justru menguatkan bahwa pemecatan tersebut adalah konsekuensi langsung dari tindak pidana pembunuhan.
Pelurusan informasi ini agar ruang publik tidak dipenuhi narasi manipulatif, sekaligus untuk menjaga marwah institusi negara dari upaya pembelokan fakta demi kepentingan pembelaan personal.
Redaksi SuaraEmpatPilar.com menegaskan komitmen untuk terus mengedepankan jurnalisme berbasis fakta, dokumen, dan penelusuran mendalam, terutama terhadap isu-isu yang berpotensi dipelintir demi membangun opini publik yang keliru.
(Tim Redaksi)
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar