Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Ditangkap, 48 Sachet Siap Edar Disita
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 16 Apr 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Aksi peredaran narkotika di Kota Kendari kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni mengungkapkan, tim bergerak cepat setelah informasi dinyatakan valid.
“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku switer abu-abu yang dikenakan tersangka. Namun, temuan itu hanyalah awal.
Pengembangan langsung dilakukan ke dalam rumah, tepatnya di kamar pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi, SRB mengaku telah menyebar sejumlah paket sabu menggunakan sistem “tempel” di beberapa titik di wilayah Kota Kendari.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi-lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan tambahan paket sabu di kawasan BTN Graha Asri serta Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 48 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, serta telepon genggam.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba masih mengintai di lingkungan permukiman. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar