Ribuan Warga Kendari Kehilangan BPJS Gratis, Pemerintah Bergerak
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat merespons perubahan kebijakan nasional terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkot menggelar sosialisasi status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif dengan melibatkan unsur terdepan pelayanan sosial di tingkat akar rumput, yakni Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dari 65 kelurahan serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 11 kecamatan se-Kota Kendari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kota Kendari, Rukmana, menegaskan bahwa Puskesos memegang peran strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
“Puskesos membantu lurah dalam mengusulkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran, baik untuk bantuan sosial, Program Bantuan Non Tunai, maupun PBI JK,” ujar Rukmana saat ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin.
Menurutnya, koordinasi antara Puskesos dan pemerintah kelurahan sangat krusial. Tanpa data yang akurat dan valid, program perlindungan sosial berpotensi tidak efektif bahkan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan seluruh pendamping sosial agar bekerja sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, terutama dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan.
“Data menjadi faktor penting agar program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan dapat berjalan efektif serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut digelar menyusul terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini berdampak langsung pada penonaktifan kepesertaan PBI JK di Kota Kendari.
Rukmana mengungkapkan, berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 10.568 jiwa di Kota Kendari dinyatakan nonaktif sebagai penerima PBI JK.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan warga yang benar-benar memenuhi kriteria tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme verifikasi dan validasi data di lapangan.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, para pendamping sosial dapat memahami perubahan kebijakan sekaligus memperkuat peran mereka dalam memastikan tidak ada warga miskin atau rentan yang terlewat dari jaminan kesehatan.
“Dengan penguatan peran Puskesos dan pendamping di lapangan, proses verifikasi dan pengusulan kepesertaan jaminan kesehatan diharapkan semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkas Rukmana.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial, sekaligus memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar