Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Kendari Ungkap 21 Paket Sabu, Seorang Petani Diamankan

  • account_circle Suara Empat Pilar
  • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial LA OMS (32), yang diketahui berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan bersama puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 12.50 WITA di Jalan Padat Karya, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah itu,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam kantong plastik hitam. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lain di sejumlah lokasi berbeda.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tambahan paket sabu di belakang rumah tersangka serta di beberapa titik lain di Kota Kendari, termasuk wilayah Anduonohu, Baruga, dan Wua-wua. Barang bukti tersebut disimpan dengan metode “tempel”, yakni diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,66 gram,” jelas Andi Musakkir.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya dua unit timbangan digital, dua alat press, plastik sachet kosong, pipet, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta memicu tindak kriminal. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

Laporan: Redaksi

Polresta Kendari Ungkap 21 Paket Sabu, Seorang Petani Diamankan
  • Penulis: Suara Empat Pilar
  • Editor: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less