Breaking News
light_mode
Trending Tags

HEBOH! Paket Makan Bergizi Gratis di Muna Diduga Tak Sesuai Standar Anggaran Rp15 Ribu, Isi Disebut Cuma Rp6 Ribu

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • comment 0 komentar

MUNA | SUARAEMPATPILAR.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai upaya strategis pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru menuai polemik di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Paket makanan yang dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Latampu, Kecamatan Parigi, dinilai jauh dari standar menu yang ditetapkan pemerintah.

Dalam dokumentasi yang beredar, satu paket MBG hanya berisi dua buah pisang, satu telur, kacang tanah dalam plastik kecil, serta sepotong roti. Tidak tampak nasi, sayur, lauk protein tambahan, maupun susu sebagai komponen penting gizi seimbang.

Temuan ini memicu pertanyaan publik: apakah paket tersebut layak disebut “makan bergizi” sebagaimana tujuan program nasional.

Anggaran Rp15.000 per Porsi, Nilai Isi Diperkirakan Jauh Lebih Rendah

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per awal 2026, anggaran resmi program MBG mencapai sekitar Rp15.000 per porsi, termasuk bahan makanan dan operasional. Paket menu seharusnya mencakup sumber karbohidrat utama (nasi atau umbi), protein hewani atau nabati, sayur, buah, serta susu atau minuman bergizi.

Namun paket di Desa Latampu diduga hanya setara sekitar Rp6.000 berdasarkan harga pasar lokal.

Jika dugaan ini benar, maka terdapat selisih signifikan antara anggaran dan realisasi di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi adanya efisiensi berlebihan, kesalahan perencanaan, hingga potensi penyimpangan penggunaan dana.

Stok Susu Habis, Pengelola Klaim Sudah Cari Hingga Baubau

Saat dikonfirmasi, pengurus MBG setempat berinisial Rian menyatakan bahwa komponen susu tidak tersedia karena stok kosong di pasaran.

“Stok susu yang direkomendasikan habis. Kami sudah mencari sampai ke Baubau tetapi tidak menemukan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama. Dalam program pemerintah berskala nasional, pengadaan bahan pokok seharusnya direncanakan jauh sebelum stok habis. Ketiadaan komponen penting tanpa pengganti nutrisi setara dipandang sebagai kelemahan manajemen distribusi.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika terjadi kelangkaan bahan, pengelola wajib menyediakan alternatif gizi yang sepadan, bukan menurunkan kualitas menu secara drastis.

APH Diminta Audit, Program Nasional Jangan Sampai Disalahgunakan

Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di wilayah tersebut.

Program ini dibiayai dari anggaran negara yang bersumber dari sektor pendidikan dan kesehatan, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak.

Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur pidana, tindakan tegas dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap program nasional yang menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah dan masyarakat kurang mampu.

Program Makan Bergizi Gratis sejatinya merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi sehat dan produktif. Namun tanpa pengawasan ketat, program strategis tersebut berpotensi melenceng dari tujuan awal dan justru merugikan penerima manfaat.

Laporan: Redaksi

HEBOH! Paket Makan Bergizi Gratis di Muna Diduga Tak Sesuai Standar Anggaran Rp15 Ribu, Isi Disebut Cuma Rp6 Ribu
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ANGGARAN PROYEK Rp5,8 MILIAR DI KENDARI DISOROT, BANYAK INDIKASI PENYIMPANGAN & ANCAMAN HUKUM MENGINTAI photo_camera 1

    ANGGARAN PROYEK Rp5,8 MILIAR DI KENDARI DISOROT, BANYAK INDIKASI PENYIMPANGAN & ANCAMAN HUKUM MENGINTAI

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 248
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPAR.COM – LKPK Sulawesi Tenggara mengangkat temuan serius yang berpotensi menjadi kasus hukum besar. Dua paket proyek peningkatan jalan di Kota Kendari, dengan anggaran mengalir dari APBD senilai Rp5,8 miliar, disorot karena memiliki sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang tajam antara spesifikasi kontrak dan realisasi di lapangan. Proyek yang dimaksud adalah Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo […]

  • BIROKRASI YANG LUKAI GURU, SAAT PROYEK MAHAL JADI TANDA TANGAN KEKUASAAN

    BIROKRASI YANG LUKAI GURU, SAAT PROYEK MAHAL JADI TANDA TANGAN KEKUASAAN

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Oleh: Olank Zakaria Tangisan seorang guru di Deli Serdang adalah derit panjang sistem yang sudah membusuk. Ini bukan sekadar kisah sedih. Ini adalah pembongkaran pengkhianatan negara terhadap konstitusinya sendiri. Dua puluh tahun mengabdi, lalu dibuang seperti sampah. Empat belas guru PPPK, kontraknya berakhir di air mata. Negara ternyata lebih setia pada proyek daripada pada pengabdi bangsa. Birokrasi kita […]

  • Polemik Anggaran Jalan Kolaka Utara Memanas, Pemprov Sultra Luruskan Kritik Medsos Wabup: Data Harus Utuh photo_camera 1

    Polemik Anggaran Jalan Kolaka Utara Memanas, Pemprov Sultra Luruskan Kritik Medsos Wabup: Data Harus Utuh

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 380
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Polemik pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kolaka Utara memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara terbuka meluruskan narasi yang berkembang di media sosial terkait minimnya dukungan anggaran pembangunan dari pemerintah provinsi. Dalam pernyataan resminya, Pemprov Sultra melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa tudingan seolah-olah pemerintah provinsi tidak memberi […]

  • Pemprov Sultra Perkuat Tata Kelola Bersih, ASR Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi photo_camera 1

    Pemprov Sultra Perkuat Tata Kelola Bersih, ASR Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Zailudin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali ditegaskan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang […]

  • Pemkab Kolaka Sambut Rakortekbang dan Musrenbang Sultra 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah photo_camera 1

    Pemkab Kolaka Sambut Rakortekbang dan Musrenbang Sultra 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka membuka rangkaian agenda strategis pembangunan tingkat provinsi dengan menggelar gala dinner penyambutan peserta Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin malam (4/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kolaka ini dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, bersama para kepala daerah se-Sultra. Suasana berlangsung […]

  • Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan” photo_camera 1

    Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan”

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra menuai kritik tajam. Pelaporan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum kuat dan terkesan hanya ikut-ikutan demi panggung publik, alih-alih pembelaan prinsipil terhadap marwah pers. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia menegaskan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, hak melapor […]

expand_less