ANGGARAN PROYEK Rp5,8 MILIAR DI KENDARI DISOROT, BANYAK INDIKASI PENYIMPANGAN & ANCAMAN HUKUM MENGINTAI
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPAR.COM – LKPK Sulawesi Tenggara mengangkat temuan serius yang berpotensi menjadi kasus hukum besar. Dua paket proyek peningkatan jalan di Kota Kendari, dengan anggaran mengalir dari APBD senilai Rp5,8 miliar, disorot karena memiliki sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang tajam antara spesifikasi kontrak dan realisasi di lapangan.
Proyek yang dimaksud adalah Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo dan Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Jalan Budi Utomo. Pelaksananya adalah CV Aksara Jaya dan CV Multi Kencana Mandiri.
Ketua Umum LKPK Sultra, secara tegas menyebut potensi persoalan hukum. “Jika mutu pekerjaan rendah, spesifikasi teknis tidak terpenuhi, dan penggunaan material tidak sesuai ketentuan, maka kondisi ini patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya. Pernyataan ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pasal-pasal tentang penggelapan dalam pengadaan barang/jasa, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Pembayaran anggaran untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Hasil pemantauan LKPK Sultra menemukan indikasi penyimpangan teknis yang massif
- Bahu jalan tidak dilengkapi lapisan struktur memadai.
- Adanya kerusakan serta longsoran di sisi badan jalan.
- Mutu perkerasan yang patut dipertanyakan.
- Box culvert yang tidak terintegrasi dengan baik.
- Indikasi penggunaan material tanah timbunan dari lokasi galian tidak berizin. Poin terakhir ini bisa membuka ranah hukum lingkungan tersendiri terkait izin galian C.
Penyimpangan ini melanggar ketentuan administratif dan teknis dalam kontrak pengadaan, yang dapat menjadi dasar untuk pembatalan kontrak, pemutusan pembayaran, hingga pemberian sanksi administratif kepada penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemerintah daerah.
Kontraktor pelaksana, CV Aksara Jaya dan CV Multi Kencana Mandiri, secara hukum perdata dapat diduga telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak memenuhi spesifikasi dan standar mutu yang telah disepakati dalam kontrak. Pihak pemilik proyek (Pemerintah Kota Kendari) berhak menuntut ganti rugi dan perbaikan hingga sesuai spesifikasi
Perwakilan LKPK Sultra, Tungga Jaya, S.I., menekankan aspek keselamatan publik. “Masyarakat seharusnya mendapatkan infrastruktur yang aman dan berkualitas. Jika secara teknis kondisi jalan dipertanyakan, maka risiko justru ditanggung oleh masyarakat,” ungkapnya. Infrastruktur yang cacat dan berpotensi membahayakan dapat menjadi dasar gugatan perwakilan kelompok (class action) dari masyarakat jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pembangunan.
Kasus ini tidak hanya berpotensi menjerat para kontraktor, tetapi juga menguji akuntabilitas aparatur pemerintah daerah selaku pengguna anggaran dan pengawas lapangan. Pertanyaan besar kini bergulir: Bagaimana proses pengawasan dan pembayaran progress proyek ini bisa berjalan Semua pihak terkait kini berada dalam sorotan hukum yang panas.
Berita ini akan terus kami pantau perkembangannya, mengingat potensi eskalasi hukum yang sangat besar dan menyangkut uang rakyat serta keselamatan publik.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar