Dugaan Kekerasan Seksual di Masjid Kampus IAI Rawa Opa Dilaporkan ke Polisi
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 15 Apr 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masjid kampus Institut Agama Islam Rawa Opa, Kabupaten Konawe Selatan, resmi dilaporkan ke Polresta Kendari.
Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial AR, seorang mahasiswi, didampingi kuasa hukum serta pihak keluarga. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial AA.
Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian pada Rabu (15/4/2026).
“Kami telah melaporkan dugaan kekerasan seksual di Polresta Kendari untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun peristiwa diduga terjadi di wilayah Konawe Selatan, laporan awal ditangani oleh Polresta Kendari sebelum nantinya dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum lainnya, Risnawati, menegaskan komitmen tim hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan sesuai prosedur.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual lainnya, agar tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.20 WITA, diduga berlangsung di dalam masjid kampus usai pelaksanaan salat Subuh.
Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui secara detail insiden yang dilaporkan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kampus akan melihat terlebih dahulu konteks kejadian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Jika peristiwa terjadi di luar kegiatan akademik, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi. Namun jika berkaitan dengan aktivitas kampus, tentu akan menjadi perhatian institusi,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang pentingnya penguatan sistem perlindungan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar