Viral Curhat TKW Asal Sulawesi di Oman: Disiksa Majikan, Dipaksa Bekerja Saat Sakit dan Diancam
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026
- visibility 215
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pengakuan memilukan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sulawesi yang bekerja di Oman viral di media sosial dan mengundang simpati luas publik. Perempuan bernama Eka Arwati mengaku kerap mengalami kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi kerja selama berada di tempat kerjanya.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @ekhaapxcd1h pada Senin (19/1/2026), Eka terlihat menangis saat menceritakan penderitaannya. Ia mengaku telah bekerja selama tiga bulan, namun dua bulan di antaranya dalam kondisi sakit dan tetap dipaksa bekerja oleh sang majikan.
“Saya sudah bekerja tiga bulan, dua bulan sakit tapi tetap dipaksa bekerja sama majikan dan diperlakukan seperti binatang,” ujar Eka sambil menahan tangis.
Dipaksa Bekerja Melebihi Batas dan Alami Pelecehan
Eka lahir di Amosilu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan bahwa beban kerja yang diterimanya jauh melampaui batas kemampuan fisiknya. Selain kekerasan, ia juga mengaku sering menerima pelecehan verbal dan ancaman, agar tidak melaporkan kondisi yang dialaminya kepada pihak mana pun.
“Saya sering diancam supaya tidak mengadu ke siapa pun,” katanya.
Tak hanya itu, Eka mengaku sudah berulang kali meminta agar dikembalikan ke kantor agen penyalur tenaga kerja, namun permintaannya ditolak mentah-mentah oleh majikan.
“Saya sudah minta dikembalikan ke kantor agen, tapi majikan tidak mau,” bebernya.
Harapan Pulang dengan Selamat
Dalam kondisi tertekan dan penuh ketakutan, Eka hanya berharap satu hal: bisa pulang ke Indonesia dengan selamat.
“Saya berharap bisa pulang dengan selamat,” ucapnya lirih.
Pengakuan Eka sontak memicu reaksi keras warganet. Banyak yang mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan Kedutaan Besar RI di Oman untuk segera turun tangan memberikan perlindungan dan mengevakuasi korban.
Sorotan Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara wajib memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Selain itu, tindakan kekerasan, penyiksaan, dan kerja paksa yang dialami Eka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serta bertentangan dengan konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran yang telah diratifikasi Indonesia.
Pengamat ketenagakerjaan menilai, apabila benar Eka diberangkatkan melalui jalur resmi, maka agen penyalur dan pihak terkait juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas lemahnya pengawasan.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oman maupun instansi pemerintah terkait mengenai langkah penanganan kasus Eka Arwati.
Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berwenang dan memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan perlindungan WNI di luar negeri.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar