THR PPPK Paruh Waktu Makassar 2026 Dipastikan Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Hingga Rp86 Miliar
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 12 Mar 2026
- visibility 90
- comment 0 komentar

MAKASSAR | SUARAEMPATPILAR.com – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup pemerintah kota.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar (BPKAD), Muhammad Dakhlan, mengungkapkan bahwa proses pencairan THR saat ini tengah dipersiapkan dan ditargetkan dapat segera direalisasikan.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu dapat THR,” kata Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah baru Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perhatian yang lebih merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR, tahun ini mereka resmi masuk sebagai penerima bantuan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh pegawai yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.
Mekanisme Perhitungan THR
Dakhlan menjelaskan bahwa perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai dengan masa kerja yang belum mencapai satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Rumus perhitungannya yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelas Dakhlan.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Meski secara aturan pembayaran masih memiliki tenggat waktu hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
“Masih ada waktu Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” ujarnya.
Menurut Dakhlan, secara substansi kebijakan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama hanya terletak pada dimasukkannya PPPK paruh waktu sebagai penerima.
Anggaran THR Capai Rp86 Miliar
Terkait besaran anggaran, Pemkot Makassar memperkirakan dana THR untuk ASN mencapai sekitar Rp70 miliar.
Sementara jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar Rp70 miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar Rp86 miliar. Tapi kepastiannya nanti karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” jelas Dakhlan.
Ia juga menegaskan bahwa besaran THR untuk pegawai paruh waktu tentu tidak akan sama dengan ASN. Namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan yang dapat meringankan kebutuhan menjelang Lebaran.
Saat ini tercatat sekitar 8.854 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Jumlah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai yang selama ini mengabdi dalam pelayanan publik.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar