Viral di Grup WA, LPKP Sultra Laporkan Dugaan Serangan Digital terhadap Gubernur dan Tim Ahli
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Dinamika ruang digital Sulawesi Tenggara kembali memanas. Dewan Pimpinan Pengurus Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (DPP LPKP-Sultra) secara resmi melayangkan pengaduan ke Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pengaduan tersebut diajukan menyusul viralnya sejumlah unggahan di grup WhatsApp “Forum Demokrasi Sultra”, sebuah grup diskusi terbuka dengan anggota lebih dari 1.000 orang, yang dinilai memuat narasi sindiran, labelisasi, hingga konten yang berpotensi menurunkan kehormatan pejabat publik.
Foto Rapat Tertutup Jadi Pemantik
Ketua DPP LPKP-Sultra, La Ode Tuangge, dalam dokumen pengaduannya menyebutkan bahwa peristiwa bermula pada Minggu, 11 Januari 2026. Seorang anggota grup mengunggah foto Mayor Jenderal (Purn) TNI Purnomo Sidiq, Ketua Tim Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara, saat memimpin rapat tertutup persiapan kunjungan Presiden RI.
Unggahan foto tersebut disertai kalimat singkat, “Siapakah dia?”, yang kemudian memicu beragam tafsir dan komentar publik. Menurut pengadu, narasi tersebut bukan sekadar pertanyaan, melainkan sindiran simbolik yang membuka ruang ejekan dan delegitimasi peran pejabat negara.

Muncul Istilah “Gubernur Bayangan”
Percakapan semakin memanas ketika unggahan tersebut ditindaklanjuti oleh akun lain dengan membagikan tautan pemberitaan berjudul “Viral Foto Jenderal Pimpin Rapat Teknis, Atas Perintah Siapa?”, disertai komentar “Gubernur bayangan”.
LPKP menilai frasa ini sebagai label politik yang berpotensi menyerang legitimasi pemerintahan dan menggiring opini publik bahwa terdapat kekuasaan di luar struktur resmi.
Merembet ke Gubernur dan Istri
Diskusi kemudian meluas. Beredar foto spanduk yang menampilkan gambar Gubernur Sulawesi Tenggara dengan tanda silang merah, sementara istrinya disebut dengan julukan “Ratu Nikel Sultra”.
Tak hanya itu, salah satu akun juga diduga melontarkan pernyataan yang menyeret isu utang denda tambang ilegal, menyebut perusahaan tertentu, dan mengaitkannya langsung dengan gubernur.

Orasi di Depan KPK Ikut Diunggah
Konten lain yang dipersoalkan adalah video orasi di depan Gedung KPK, yang menyebut sejumlah nama tokoh nasional dan daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara dan istrinya, dengan nada keras dan provokatif.
Dalam transkrip video tersebut, terdapat kalimat yang dinilai mengarah pada ancaman simbolik, sehingga memperkuat dugaan adanya serangan terhadap kehormatan personal dan jabatan.
Analisis Linguistik: Ancaman Kehormatan
LPKP-Sultra menegaskan bahwa rangkaian unggahan tersebut, bila dianalisis menggunakan pendekatan linguistik forensik, dapat dikategorikan sebagai face threatening act tindakan yang secara pragmatik mengancam reputasi dan martabat, meskipun tidak selalu berupa tuduhan eksplisit.
Selain itu, pihak yang mengambil dan menyebarkan foto rapat tertutup secara diam-diam juga dilaporkan, karena diduga melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dasar Hukum Pengaduan
Dalam laporannya ke Polda Sultra cq. Ditreskrimsus, LPKP-Sultra mendasarkan pengaduan pada:
- Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
- Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP
La Ode Tuangge menyatakan, sebagai warga Sulawesi Tenggara sekaligus pimpinan lembaga pemantau kebijakan publik, pihaknya memiliki hak hukum dan moral untuk melaporkan dugaan perbuatan yang dinilai merusak kehormatan pimpinan daerah.
Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menanti apakah pengaduan ini akan naik ke tahap penyelidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tanpa batas, dan setiap unggahan terlebih di grup besar memiliki konsekuensi hukum.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar