MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Gugatan Pers Wajib Lewati Dewan Pers
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar
JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan, Rizky Suryarandika. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Artinya, norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara tepat sesuai prinsip perlindungan pers.
Wartawan Tak Bisa Langsung Diproses Hukum
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah tidak boleh dilakukan secara langsung. Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu:
- Hak jawab,
- Hak koreksi, dan
- Penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers,
dan mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Dengan kata lain, gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan dan produk jurnalistiknya tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata, tanpa terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian pers.
Prinsip Restorative Justice Dikedepankan
MK juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian yang berfokus pada pemulihan, dialog, dan keadilan proporsional, bukan penghukuman semata.
Pendekatan ini menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar etika profesi atau tidak. Aparat penegak hukum baru dapat bertindak jika mekanisme pers telah ditempuh dan dinyatakan buntu.
Kemenangan bagi Kebebasan Pers
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah mengkriminalisasi wartawan atas karya jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan sesuai kaidah pers.
Bagi insan pers, keputusan MK ini mempertegas bahwa kebebasan pers dilindungi konstitusi, dan wartawan tidak boleh dihadapkan langsung pada ancaman pidana atau gugatan perdata hanya karena produk jurnalistiknya dipersoalkan.
Putusan MK tersebut diharapkan menjadi rujukan utama bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan pers, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai garda depan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar