Pemprov Sultra Tegas: Aset Daerah Harus Dikembalikan, Nama Nur Alam Mencuat
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset milik daerah yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. Sikap tegas ini menyusul penolakan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, untuk mengosongkan rumah dinas dan gudang milik Pemprov Sultra yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah menempuh langkah persuasif sebelum mengambil sikap terbuka ke publik. Setidaknya lima surat pemberitahuan pengosongan Barang Milik Daerah (BMD) telah dilayangkan kepada penghuni rumah dinas dan gudang tersebut.
Namun, upaya persuasif itu tak membuahkan hasil.
Fakta yang menjadi sorotan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan rumah dinas Golongan III dan/atau tanah milik Pemprov Sultra atas nama Rustamin Effendy. Akan tetapi, secara faktual aset tersebut justru dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarganya.
“Rumah dinas di Jalan Ahmad Yani merupakan aset resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tegas Ruslan.
Pemprov Sultra menegaskan, langkah penertiban ini bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari ketaatan terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, khususnya terkait aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, penertiban aset juga menjadi tindak lanjut dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam MCSP, terdapat delapan area intervensi utama, salah satunya adalah pengelolaan Barang Milik Daerah yang dinilai rawan penyimpangan bila tidak ditata secara tertib dan transparan.
Pemprov Sultra pun mengimbau seluruh pihak yang masih menguasai aset daerah tanpa hak agar mengembalikannya secara sukarela.
“Aset-aset tersebut harus kembali ke pemerintah daerah agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Ruslan.
Ke depan, Pemprov Sultra memastikan penertiban aset akan terus berlanjut terhadap berbagai barang milik daerah yang masih dikuasai pihak lain. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Suara Empat Pilar
- Editor: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar