Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024, pada Jumat (9/1/2026).

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara kuota haji telah naik ke tahap penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Berdasarkan catatan penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, dengan durasi pemeriksaan yang cukup panjang.

Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih tidak memberikan banyak komentar kepada awak media dan meminta agar pertanyaan terkait substansi perkara langsung ditujukan kepada penyidik KPK.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu dirinya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji telah diatur secara jelas dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut ketentuan tersebut, kuota haji harus dibagi dengan komposisi:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus

Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya dialokasikan:

  • 18.400 kuota untuk haji reguler
  • 1.600 kuota untuk haji khusus

Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut tidak dilakukan sesuai aturan.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi berbeda. Harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPK menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan jemaah haji serta mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sultra Teken MoU Pemprov-Kejati, Pidana Kerja Sosial Berlaku Tahun 2026 photo_camera 1

    Gubernur Sultra Teken MoU Pemprov-Kejati, Pidana Kerja Sosial Berlaku Tahun 2026

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com Kendari- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerulkka, menegaskan kesiapan provinsi untuk menerapkan pidana kerja sosial mulai awal 2026, menyusul ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (MoU) Pidana Kerja Sosial antara Pemprov dan Kejati Sultra di Kendari, Rabu (10 Desember 2025). “Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian […]

  • Baru 5 Km Tertangani, Jalan Konsel–Lapoa 26 Km Diurus Lewat Inpres Jalan Daerah photo_camera 1

    Baru 5 Km Tertangani, Jalan Konsel–Lapoa 26 Km Diurus Lewat Inpres Jalan Daerah

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 148
    • 0Komentar

    KONSEL | SUARAEMPATPILAR.com – Jalan sepanjang 26 kilometer yang menghubungkan batas Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan Lapoa, tepatnya melintasi Kecamatan Lalembuu, masih menyisakan cerita pilu bagi masyarakat penggunanya. Hingga kini, baru lima kilometer dari arah Lapoa yang tertangani dengan baik. Sisanya, terhampar dengan lubang, debu saat kemarau, dan genangan air saat hujan. Namun, di tengah […]

  • Pemkot Kendari Siapkan 114 Titik Salat Idul Fitri 1447 H, Khutbah Id Diseragamkan photo_camera 1

    Pemkot Kendari Siapkan 114 Titik Salat Idul Fitri 1447 H, Khutbah Id Diseragamkan

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 135
    • 0Komentar

    KENDARI |SUARAEMPATPILAR.com — Pemerintah Kota Kendari menyiapkan sebanyak 114 titik pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah yang tersebar di berbagai wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menjalankan ibadah secara bersama-sama dengan tertib dan nyaman. Persiapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kota Kendari bersama sejumlah lembaga dan organisasi keagamaan di daerah. […]

  • Alih Fungsi Aset Negara Jadi Kedai Boba, Pemprov Sultra Siapkan Langkah Penertiban photo_camera 1

    Alih Fungsi Aset Negara Jadi Kedai Boba, Pemprov Sultra Siapkan Langkah Penertiban

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 468
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyoroti penggunaan aset daerah yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Dua aset vital yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tanukila kini menjadi target penertiban setelah ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan operasional oleh pihak yang tidak lagi berwenang. Persoalan tanah di sepanjang Jalan Ahmad Yani […]

  • Bupati Kolaka Utara Dorong Percepatan Legalisasi Tanah dan Optimalisasi Lahan Pemda photo_camera 1

    Bupati Kolaka Utara Dorong Percepatan Legalisasi Tanah dan Optimalisasi Lahan Pemda

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 302
    • 0Komentar

    KOLAKA UTARA | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (8 Januari 2026), guna mempercepat legalisasi tanah serta mendorong pemanfaatan lahan kawasan milik […]

  • Pemkab Kolaka Sambut Rakortekbang dan Musrenbang Sultra 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah photo_camera 1

    Pemkab Kolaka Sambut Rakortekbang dan Musrenbang Sultra 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka membuka rangkaian agenda strategis pembangunan tingkat provinsi dengan menggelar gala dinner penyambutan peserta Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin malam (4/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kolaka ini dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, bersama para kepala daerah se-Sultra. Suasana berlangsung […]

expand_less