KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar
JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024, pada Jumat (9/1/2026).
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara kuota haji telah naik ke tahap penetapan tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Berdasarkan catatan penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, dengan durasi pemeriksaan yang cukup panjang.
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih tidak memberikan banyak komentar kepada awak media dan meminta agar pertanyaan terkait substansi perkara langsung ditujukan kepada penyidik KPK.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu dirinya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji telah diatur secara jelas dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut ketentuan tersebut, kuota haji harus dibagi dengan komposisi:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8 persen untuk haji khusus
Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya dialokasikan:
- 18.400 kuota untuk haji reguler
- 1.600 kuota untuk haji khusus
Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut tidak dilakukan sesuai aturan.
“Tetapi kemudian ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi berbeda. Harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPK menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan jemaah haji serta mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar