Mangkir Lagi, Anton Timbang Terancam Upaya Paksa Bareskrim dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Penanganan kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara memasuki babak panas. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mulai mempertimbangkan langkah tegas berupa upaya paksa terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, setelah kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (21/4/2026).
Tersangka yang dijadwalkan hadir untuk diperiksa penyidik kembali mengajukan penundaan melalui kuasa hukumnya dengan alasan sakit. Namun, aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya akan segera menguji kebenaran alasan tersebut.
“Betul. Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan kedua, selanjutnya tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya paksa,” tegas Irhamni di Mabes Polri, Jakarta.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa penyidik tidak ingin proses hukum dipermainkan. Kehadiran tersangka, menurut Irhamni, bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk menjaga objektivitas dan keseimbangan dalam proses penyidikan.
“Kami akan pastikan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau hanya menghindari pemeriksaan. Ini penting demi kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini sendiri tak hanya menyedot perhatian aparat, tetapi juga memicu kritik tajam dari publik. Organisasi Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara bahkan secara terbuka menuding adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan perkara.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mempertanyakan mengapa penyidik belum menyentuh pengusaha tambang berinisial AM yang disebut-sebut terkait dengan manajemen PT Amarfi.
“Ini jadi aneh. Kenapa hanya pihak dari PT Masempo Dalle yang dijadikan tersangka, padahal dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan justru dilakukan oleh pihak lain,” ujar Ikbal.
Sorotan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini—mulai dari ore nikel, dump truk, hingga alat berat—disebut berkaitan dengan PT Amarfi. Bahkan, tiga unit excavator dan empat dump truk yang diduga milik perusahaan tersebut kini dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melimpahkan tahap dua perkara dengan alasan kelengkapan barang bukti. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lambannya proses hukum.
GMA Sultra pun mendesak Bareskrim Polri agar bertindak transparan dan profesional. Mereka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor-aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal.
“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Ikbal.
Diketahui, Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin melalui perusahaannya, PT Masempo Dalle. Selain dirinya, M. Sanggoleo W.W. selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang juga ikut terseret dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait guna memperoleh keterangan berimbang.
Situasi ini menempatkan Bareskrim Polri di bawah sorotan tajam publik. Di satu sisi, aparat dituntut tegas terhadap tersangka yang mangkir. Di sisi lain, integritas penegakan hukum diuji untuk memastikan tidak ada pihak yang “kebal” dalam pusaran bisnis tambang ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Jika upaya paksa benar-benar dilakukan, maka kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan tambang ilegal yang lebih luas di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar