Jeritan PPPK Paruh Waktu: Gaji Rp15 Ribu hingga THR Tak Jelas, Nasib Aparatur Negara Kian Terhimpit
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026
- visibility 126
- comment 0 komentar

MAKASSAR | SUARAEMPATPILAR.COM — Di balik status sebagai bagian dari aparatur negara, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah kini menghadapi kenyataan pahit. Kesejahteraan yang seharusnya menjadi jaminan justru berubah menjadi tanda tanya besar, bahkan untuk kebutuhan dasar hidup sehari-hari.
Tidak hanya menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kini mereka juga dibayangi ketidakjelasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan PPPK paruh waktu yang selama ini tetap menjalankan tugas pelayanan publik.
Koordinator Aliansi PPPK Paruh Waktu Makassar, Muhammad Rivaldi Pratama, mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai THR, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Belum ada informasi (THR),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, aliansi akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk meminta kepastian hak tersebut, mengingat THR merupakan hak normatif aparatur negara.
Harapan para PPPK paruh waktu sebenarnya berlandaskan regulasi yang jelas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa aparatur negara berhak menerima THR dan gaji ke-13. Kebijakan teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, memiliki hak atas tunjangan musiman tersebut.
Namun, realitas di lapangan berkata lain.
Gaji Rp15 Ribu, Realita yang Mengiris Hati
Fakta yang mencuat belakangan bahkan membuat publik terhenyak. Sejumlah PPPK paruh waktu diketahui menerima gaji hanya Rp200 ribu, Rp50 ribu, bahkan tersisa Rp15 ribu setelah potongan BPJS Kesehatan. Ada pula yang belum menerima gaji sama sekali.
Bekerja untuk Negara, Bertahan untuk Hidup
Di banyak daerah, PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas seperti pegawai lainnya mengajar, melayani administrasi, hingga mendukung layanan publik. Namun, kesejahteraan mereka kerap berada di ujung ketidakpastian.
Bagi sebagian PPPK paruh waktu, pekerjaan ini bukan lagi sekadar pengabdian, tetapi juga perjuangan bertahan hidup. Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, gaji yang tidak menentu membuat banyak dari mereka harus mencari pekerjaan tambahan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dalam sistem ketenagakerjaan aparatur negara.
Para PPPK paruh waktu kini hanya berharap satu hal sederhana: kepastian. Kepastian gaji yang layak, kepastian THR, dan kepastian bahwa pengabdian mereka untuk negara tidak dibalas dengan ketidakpastian hidup.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar