Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Konawe soal Pedoman Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Gedung Bangunan Umum, Rabu (14/1/2025).
Harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penataan dan penamaan fasilitas publik di Kabupaten Konawe.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Konawe.
Dalam proses harmonisasi, tim melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pengaturan, teknik penyusunan norma, serta kesesuaian materi muatan Raperda. Langkah ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga mudah dipahami, aplikatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berkeadilan.
“Karena itu, regulasi yang disusun harus jelas, konsisten, dan memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Topan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda Pedoman Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Gedung Bangunan Umum di Kabupaten Konawe dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi acuan resmi dalam penataan fasilitas publik di daerah tersebut.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar