Kasus Mayat Perempuan di Mandonga Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Berencana dan Curas
- account_circle OLank Zakaria
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- visibility 253
- comment 0 komentar

Misteri kematian seorang perempuan berinisial A.E. (56) yang ditemukan dalam kondisi membengkak di rumahnya di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan korban merupakan korban pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Teka-teki kematian tragis perempuan paruh baya di Kota Kendari akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Buser77 bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari pada Selasa dini hari, 10 Februari 2026.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Kedua pelaku masing-masing berinisial B.S. (36), warga Kecamatan Puuwatu, dan S.U. (56), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Kendari Barat.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga dan keluarga korban mencurigai kondisi rumah korban yang tertutup rapat selama beberapa hari dan mengeluarkan bau tidak sedap. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Bukit Jaya II.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku B.S. mengakui telah menghabisi nyawa korban. Motif utama pembunuhan diduga dipicu persoalan utang-piutang yang kemudian diperparah oleh dugaan hasutan dari pelaku S.U.
Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang tunai, dokumen pribadi, serta telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, alat yang digunakan saat kejadian, serta barang milik korban yang sempat diambil pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: OLank Zakaria

Saat ini belum ada komentar