Tiga Nyawa Melayang dalam 8 Bulan, Ampuh Sultra Seret PT. TRK ke Kemenaker RI
- account_circle Konributor Olank Zakaria
- calendar_month Sab, 20 Des 2025
- visibility 315
- comment 0 komentar

KOLAKA, SuaraEmpatPilar.Com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (18/12/2025).
Laporan resmi ini dilayangkan menyusul rentetan dugaan pelanggaran serius terkait ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). PT TRK dituding telah lalai hingga menyebabkan tiga insiden fatal dalam kurun waktu hanya delapan bulan terakhir.
“Sudah Tidak Bisa Ditoleransi” Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa rekam jejak keselamatan kerja di PT. TRK sudah berada pada level yang sangat memprihatinkan. Pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan memberikan sanksi berat.
“Dalam waktu delapan bulan saja sudah terjadi tiga kali kecelakaan kerja. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, apalagi sampai merenggut nyawa manusia,” ujar Hendro dengan nada tegas.
Langkah pelaporan ke pusat ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar Ampuh Sultra pada 1 Desember 2025 lalu. Kala itu, pihak Kemenaker meminta dokumen lengkap sebagai dasar penindakan.
“Hari ini laporan resmi beserta bukti dokumentasi dan detail kejadian sudah kami serahkan. Kami menagih janji Kemenaker untuk melakukan tindakan nyata,” tambah pria yang akrab disapa Egis tersebut.
Rapor Merah: Tiga Tragedi dalam Delapan Bulan Hendro membeberkan kronologi kelam yang melibatkan PT. TRK sepanjang tahun 2025:
-
13 April 2025: Kecelakaan di Jetty PT. IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang mengakibatkan satu pekerja tewas dan satu lainnya luka berat.
-
7 Agustus 2025: Seorang operator ekskavator berinisial A asal Kabupaten Bone ditemukan meninggal dunia dalam insiden di area kerja.
-
9 November 2025: Tragedi di jalan raya, di mana dump truck milik PT. TRK melindas seorang pengendara motor di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.
Soroti Lemahnya Pengawasan di Daerah Ironisnya, meski rentetan nyawa telah melayang, PT. TRK dinilai masih “melenggang bebas” tanpa sanksi berarti dari instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi. Hendro menyayangkan tumpulnya pengawasan dari Disnakertrans Kolaka dan Disnakertrans Sultra.
Tak hanya soal K3, aspek kemanusiaan perusahaan juga dipertanyakan. Hendro mengungkapkan bahwa hingga saat ini, PT. TRK belum memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada mereka pada November lalu.
“Sangat tidak masuk akal. Sejak kejadian 9 November hingga hari ini, manajemen PT. TRK seolah lepas tangan dan belum memberikan santunan kepada korban. Ini menunjukkan rendahnya tanggung jawab perusahaan,” tegas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya tersebut.
Ampuh Sultra berharap Ditjen Binwasnaker dan K3 tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera menerjunkan tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi setegas-tegasnya bagi PT. Tambang Rejeki Kolaka.
- Penulis: Konributor Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar