Kepala BGN Dilaporkan ke Bareskrib atas Dugaan Mark-up Anggaran MBG
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Ming, 8 Mar 2026
- visibility 124
- comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali diterpa isu hukum. Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan, resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke Bareskrim Polri atas dugaan praktik mark-up (penggelembungan) harga bahan baku makanan. Praktik ini diduga menjadi biang keladi maraknya kasus keracunan yang menimpa anak-anak sebagai penerima manfaat program di sejumlah daerah .
“Kami melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana terkait dugaan mark-up di sejumlah daerah yang menyebabkan banyaknya anak keracunan,” tegas Adi Kurniawan kepada wartawan usai melayangkan laporan di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) .
Dugaan Mark-up dan Dokumen Bukti
Adi Kurniawan menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh dugaan penggelembungan harga bahan baku yang merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan kesehatan anak-anak. Menurutnya, praktik curang tersebut berpotensi menurunkan kualitas gizi makanan karena penyedia dapur (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) berusaha memangkas biaya di tengah harga bahan baku yang digelembungkan .
Dalam laporannya, Adi membawa sejumlah dokumen sebagai alat bukti awal. Barang bukti tersebut antara lain berupa kumpulan pemberitaan media mengenai kasus keracunan dan dugaan mark-up, serta data jumlah anak yang diduga menjadi korban. “Kita ada sejumlah barang bukti, dokumen-dokumen pendukung seperti berita-berita dan data-data tentang jumlah anak-anak keracunan serta dugaan terjadinya mark-up,” ujarnya .
Adi menilai bahwa pimpinan lembaga, dalam hal ini Kepala BGN, adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya program, bukan hanya mengarahkan tanggung jawab ke tingkat SPPG atau kepala dapur. Ia juga menyoroti tanggung jawab moral Presiden Prabowo Subianto, mengingat MBG adalah program andalan pemerintahannya. “Ketika program ini dilaksanakan kemudian banyak anak-anak keracunan dan terjadi dugaan korupsi besar-besaran, maka Prabowo dan Kepala BGN ini harus bertanggung jawab,” imbuhnya .
Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, namun Adi masih diminta untuk melengkapi beberapa berkas administrasi sebelum nomor laporan polisi (LP) resmi diterbitkan .
Menanggapi langkah hukum yang ditujukan kepadanya, Kepala BGN Dadan Hindayana memilih bersikap tenang dan menghormati hak setiap warga negara. ” (Saya) menghormati setiap hak warga negara,” kata Dadan singkat saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh jajarannya. Pemerintah melalui Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan, termasuk mark-up bahan baku. “Tidak ada toleransi untuk mark up,” tegasnya dalam sebuah diskusi, Jumat (6/3/2026) .
Deretan Masalah Tata Kelola MBG
Laporan terhadap Kepala BGN ini tidak berdiri sendiri. Program MBG yang telah berjalan sejak awal tahun 2025 ini memang sarat dengan sorotan terkait tata kelola. Laporan dari Nalar Institute berjudul “Di Balik Piring Gratis: Defisit Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis” mengungkap sejumlah masalah krusial :
- Potensi Monopoli dan Rendahnya Keterlibatan UMKM: Program ini dinilai rawan praktik monopoli oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Salah satu temuannya adalah pengelolaan puluhan dapur oleh anak seorang legislator di Sulawesi Selatan. Akibatnya, pelibatan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG tercatat kurang dari 10 persen, bertolak belakang dengan janji awal program untuk memberdayakan ekonomi rakyat .
- Maraknya Kasus Keracunan: Data dari Nalar Institute mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 12.658 siswa yang mengalami keracunan makanan akibat MBG. Kasus terbaru terjadi di Aceh Selatan, di mana sejumlah siswa mengeluh mual dan sakit perut setelah mengonsumsi menu MBG. Loka POM setempat bahkan telah menyerahkan hasil uji laboratorium sampel makanan tersebut ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti .
- Kelemahan Regulasi dan Pengawasan: Program ini dinilai berjalan tanpa fondasi regulasi yang memadai di awal pelaksanaannya. Akibatnya, koordinasi antar lembaga, termasuk pemerintah daerah dan dinas kesehatan, menjadi lemah. Dalam banyak kasus keracunan, pemerintah daerah mengaku tidak mengetahui jalur koordinasi yang jelas untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB). Lebih lanjut, platform pelaporan MBG yang dikelola BGN disebut tidak dapat diakses publik, menutup ruang transparansi .
Langkah Konkret BGN: Penutupan SPPG Nakal
Di tengah berbagai sorotan, BGN mengklaim tidak tinggal diam. Sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan sistem, BGN telah menjatuhkan sanksi tegas. Per 3 Maret 2026, tercatat sebanyak 49 SPPG di berbagai daerah dihentikan sementara operasionalnya (di-suspend) karena terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) .
“Penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan mark up harga bahan makanan,” ujar Hariqo Wibawa Satria . Dari jumlah tersebut, empat SPPG di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua telah diizinkan beroperasi kembali setelah dinyatakan memenuhi standar perbaikan yang ditetapkan.
Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas maraknya insiden keracunan dan menyatakan akan memberikan sanksi berupa “lampu kuning” bagi SPPG yang lalai . BGN juga memastikan bahwa sebagian besar anggaran, sekitar 93 persen dari total Rp268 triliun pada tahun 2026, langsung didistribusikan ke daerah untuk menjamin efektivitas program .
Laporan ke Bareskrim ini menambah panjang daftar polemik yang membayangi program MBG. Meskipun pemerintah melalui BGN telah mengambil langkah-langkah korektif seperti menutup sementara SPPG bermasalah, tuntutan untuk penyelidikan yang lebih transparan dan akuntabel terus mengemuka. Kasus dugaan mark-up ini menjadi ujian kredibilitas bagi pelaksanaan program yang menelan anggaran hingga Rp335 triliun pada 2026, untuk memastikan dana tersebut benar-benar sampai dan memberikan manfaat optimal bagi generasi penerus bangsa, tanpa dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar