Pemkot Kendari Tutup Total THM dan Larang Peredaran Miras Selama Ramadan 1447 H
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 13 Feb 2026
- visibility 253
- comment 0 komentar

KENDARI SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Kota Kendari menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) serta melarang distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat finalisasi Surat Edaran yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif selama bulan puasa.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat toleransi antarumat beragama selama Ramadan di Kota Kendari.
Penutupan Berlaku untuk Seluruh Jenis Hiburan Malam
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan penutupan sementara seluruh jenis usaha hiburan malam, mulai dari diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke umum maupun keluarga, hingga panti pijat selama Ramadan berlangsung.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan larangan keras terhadap distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari.
Pemerintah daerah menilai langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga ketenteraman masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Rumah Makan Boleh Buka, Wajib Gunakan Tirai
Pemkot Kendari tetap memperbolehkan rumah makan, restoran, dan kedai kopi beroperasi pada siang hari dengan syarat memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari ruang publik.
Pelaku usaha juga diminta menyesuaikan jam operasional dengan memprioritaskan pelayanan pada waktu berbuka puasa hingga sahur.
Aturan penutupan THM dan pembatasan operasional usaha ini dijadwalkan berlaku mulai 16 Februari hingga 22 Maret 2026.
Tim Terpadu Disiapkan untuk Pengawasan
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Kendari membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar