Sat Narkoba Polres Kolaka Amankan NHA dengan 11 Paket Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Ming, 8 Mar 2026
- comment 0 komentar
KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com — Satuan Narkoba Polres Kolaka kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan narkotika. Seorang terduga pengedar sabu berinisial NHA (umur belum disebut) diringkus di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Rabu (4/3/2026) malam. Dari tangannya, polisi menyita 11 sachet sabu dengan berat bruto 4,82 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Jamal P bersama Unit Opsnal Satresnarkoba. “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui program Kapolres Kolaka, Sahabat Polri. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar Jamal dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Dibekuk Saat Akan “Menempel” Paket
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan NHA sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna biru di pinggir Jalan Konggoasa. Gerak-geriknya yang mencurigakan seperti membuang sesuatu membuat tim segera mendekat dan mengamankannya.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengaku hendak mengedarkan sabu dengan metode menempel paket. “Ia mengaku akan menyimpan paket di suatu tempat, memfoto lokasinya, lalu mengirim foto tersebut kepada calon pembeli,” jelas Jamal.
Dari penggeledahan tas selempang milik NHA, polisi menemukan dompet kecil yang berisi narkotika siap edar. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke kamar rumah tantenya di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, tempat tersangka menyimpan sabu tambahan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Total barang bukti yang diamankan meliputi:
- 11 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu (bruto 4,82 gram)
- Satu tas selempang biru
- Satu kotak Tupperware
- Satu timbangan digital
- Satu ball plastik klip kosong
- Satu ball pipet kosong
- Satu sendok, gunting, dan korek api gas
- Satu unit handphone Samsung warna biru
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru
“Tersangka mengaku sabu tersebut diperintahkan oleh seseorang yang ia sebut sebagai ‘warga binaan’, namun tidak tahu identitas dan keberadaan orang itu. Ia hanya disuruh mengantar dengan imbalan yang tidak ditentukan,” ungkap Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, NHA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kolaka mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui program Sahabat Polri.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar