Heboh! Mantan Bupati Konawe Utara Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pencurian
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Ming, 8 Mar 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar

KONAWE UTARA | SUARAEMPATPILAR.com – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan mantan pejabat tertinggi di Kabupaten Konawe Utara kini memasuki babak baru. Seorang tokoh berpengaruh berinisial RS, yang diketahui pernah menjabat sebagai orang nomor satu di daerah tersebut, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan keterlibatan dalam aksi pembongkaran paksa mesin crusher atau penggilingan batu milik pengusaha lokal berinisial J.
Laporan yang diterima Polda Sultra pada Senin (2/3/2026) ini langsung mencuri perhatian publik. Pasalnya, peristiwa yang terjadi di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara itu diduga dilakukan secara terorganisir dan melibatkan puluhan orang.
Kronologi Dugaan Pencurian Mesin Crusher di Konawe Utara
Berdasarkan keterangan resmi dari kuasa hukum korban, La Ode Muhram Naadu dari Kantor Hukum LMN & Partners, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026. Sekelompok orang tiba-tiba datang ke lokasi pabrik penggilingan batu milik kliennya dan langsung membongkar paksa rangkaian mesin.
“Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WITA. Saksi mata di lokasi melihat puluhan orang menggunakan alat pemotong atau blender untuk membongkar besi-besi pabrik. Setelah berhasil dibongkar, mereka langsung memuatnya ke dalam truk dan membawanya pergi,” jelas Muhram dalam konferensi pers yang digelar di Kendari.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku di lokasi kejadian, aksi pembongkaran tersebut dilakukan atas perintah langsung dari mantan Bupati Konawe Utara, RS. Mereka mengaku hanya menjalankan instruksi dari sang mantan pejabat
Atas insiden ini, korban J mengalami kerugian material yang tidak sedikit. Pihak kuasa hukum telah melakukan estimasi dan pendataan terhadap aset yang hilang dan rusak.
“Total kerugian yang diderita klien kami mencapai Rp4 miliar. Ini mencakup nilai mesin crusher yang dibongkar, biaya pemasangan, serta potensi pendapatan yang hilang akibat terhentinya operasional pabrik,” ungkap Muhram.
Pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen kepemilikan mesin, foto-foto lokasi kejadian, serta keterangan dari sejumlah saksi. Semua bukti tersebut telah dilampirkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/89/III/2026/SPKT/Polda Sultra.
Pasal Berlapis Jerat Mantan Bupati dan Kawanan
Dalam laporan tersebut, RS bersama dengan rekannya dijerat dengan pasal berlapis. Tim kuasa hukum korban menggunakan kombinasi pasal dari KUHP Nasional yang baru untuk menjerat para pelaku.
“Kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 479 ayat (2) huruf (b) juncto Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 364 KUHP Nasional. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, perusakan barang, dan dugaan pelanggaran garis polisi,” terang Muhram.
Ia menambahkan bahwa lokasi kejadian sebelumnya diduga telah dipasangi garis polisi. Namun, para pelaku nekat membongkar paksa mesin tersebut tanpa menghiraukan status hukum lokasi.
Kasus ini menjadi buah bibir hangat di kalangan masyarakat Konawe Utara, khususnya di Kecamatan Oheo. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku terkejut dengan kejadian tersebut.
“Kami tidak menyangka ada mantan pejabat setingkat bupati yang terlibat dalam kasus seperti ini. Ini sangat mencoreng nama baik daerah. Kami berharap Polda Sultra bisa mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polda Sultra hingga berita ini diturunkan belum mengeluarkan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sultra juga belum berhasil dilakukan.
RS sendiri dikenal sebagai sosok berpengaruh di wilayah Konawe Utara. Ia pernah memimpin daerah tersebut selama satu periode dan masih memiliki banyak pendukung serta relasi di kalangan birokrasi dan politik.
Namun, nama RS kini tercoreng setelah terseret dalam kasus dugaan pencurian ini. Publik pun bertanya-tanya, motif apa yang melatarbelakangi mantan orang nomor satu itu hingga tega memerintahkan pembongkaran mesin milik pengusaha lokal.
Kuasa Hukum: Kami Akan Kawal Kasus Ini
Muhram Naadu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Klien kami berhak mendapatkan keadilan. Kami sudah melaporkan dengan bukti yang kuat. Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sultra untuk memproses hukum ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Dengan nilai kerugian yang fantastis dan pelaku yang diduga seorang mantan pejabat, kasus ini diprediksi akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Masyarakat pun menanti langkah konkret Polda Sultra dalam mengungkap kasus ini.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar