Bau Korupsi Menyengat di Rawua: Balai Desa Rp657 Juta Mangkrak, Kantor Desa Jadi Gudang Kayu
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar
KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM — Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari desa di Kabupaten Konawe. Kali ini sorotan tertuju pada pembangunan Balai Serbaguna Desa Rawua, Kecamatan Uepai, yang menelan anggaran fantastis Rp657.687.300, namun hingga kini tak kunjung rampung.
Ironisnya, proyek tersebut diklaim dikerjakan secara swakelola, sebuah pernyataan yang justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pegiat antikorupsi.
Swakelola Rp657 Juta: Boleh, Tapi Tak Kebal Hukum
Secara normatif, pelaksanaan pembangunan desa secara swakelola memang dimungkinkan dalam regulasi pengelolaan Dana Desa. Namun perlu ditegaskan, nilai anggaran besar tidak otomatis bebas dari kewajiban hukum.
Beberapa poin krusial yang tetap wajib dipenuhi, antara lain:
- Perencanaan dan RAB harus rasional dan transparan
- Swakelola wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
- Ada bukti pertanggungjawaban material dan keuangan
- Progres fisik harus sebanding dengan penyerapan anggaran
Jika proyek bernilai ratusan juta namun mangkrak, maka potensi pelanggaran administrasi, maladministrasi, hingga pidana korupsi tetap terbuka, terlebih jika ditemukan:
- Mark up anggaran
- Pekerjaan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi
- Penyalahgunaan fungsi aset desa
Balai Desa Tak Selesai, Kantor Desa Jadi Gudang
Yang lebih mencengangkan, kantor Desa Rawua saat ini tidak difungsikan sebagai pusat pelayanan masyarakat, melainkan disebut-sebut beralih fungsi menjadi tempat penampungan kayu.

Jika benar, kondisi ini berpotensi melanggar:
- Asas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Prinsip pelayanan publik
- Pemanfaatan aset desa yang tidak sesuai peruntukan
Situasi ini semakin memperkuat alasan perlunya audit lapangan menyeluruh.
Surat ke Kejaksaan: Tantangan atau Pengalihan Isu?
Kepala Desa Rawua disebut telah menyampaikan pernyataan bahwa dirinya telah bersurat ke Kejaksaan untuk diperiksa. Pernyataan ini memantik spekulasi publik:
apakah ini bentuk keterbukaan, atau justru manuver untuk mengalihkan sorotan investigasi media?
Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan, sementara proyek tetap belum selesai dan kantor desa tetap tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
LSM GEBRAKAN NUSANTARA Desak APH Turun Lapangan
Desakan keras datang dari LSM GEBRAKAN NUSANTARA. Melalui Abdul Wahab pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Kami meminta APH segera turun ke lapangan, mengaudit fisik bangunan, anggaran, serta penggunaan aset desa. Jangan tunggu viral dulu,” tegas Abdul Wahab, kepada Saebin Abdul Haris, Biro suaraempatpilar.com (14/1/2026).
Uang Negara, Bukan Uang Pribadi
Publik kini menunggu langkah tegas dari APH. Sebab, Dana Desa adalah uang negara, bukan dana privat yang bisa dikelola tanpa akuntabilitas.
Jika pembangunan swakelola dijadikan tameng untuk menutupi:
- keterlambatan,
- ketidaksesuaian fisik,
- atau pengalihan fungsi aset,
maka penegakan hukum menjadi keharusan, bukan pilihan.
Laporan: SA. HARIS
- Penulis: Suara Empat Pilar
- Editor: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar