Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Kam, 12 Mar 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan GPMI di Kendari, Kamis (12/3/2026). Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah, yang saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
Koordinator Lapangan GPMI, Keking, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, termasuk mereka yang berprofesi sebagai wartawan.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan, profesi, atau status sosial tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.
Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pemberitaan serta media sosial.
Dalam laporannya, sejumlah pihak disebutkan sebagai terlapor, di antaranya AYP, yang disebut sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) daerah, seorang berinisial IRF, serta LHK yang diduga turut menyebarkan narasi penghinaan melalui media sosial.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 437 dan Pasal 438, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A terkait pencemaran nama baik di ruang digital.
Polemik Status Media
GPMI juga menyoroti polemik yang muncul setelah pihak terlapor disebut mengklaim bahwa kasus tersebut seharusnya diproses melalui mekanisme pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.
Namun menurut GPMI, klaim tersebut tidak relevan apabila media yang digunakan tidak terdaftar atau tidak berada dalam pengawasan Dewan Pers.
Selain itu, mereka menilai isi pemberitaan yang dipersoalkan tidak memenuhi standar karya jurnalistik.
“Dalam karya jurnalistik harus ada fakta, verifikasi, serta keberimbangan informasi. Jika berita tidak berimbang dan tidak sesuai fakta, maka itu patut dipertanyakan,” ujar Keking.
Soal Isu Izin Tambang Wawonii
GPMI juga menyinggung isi pemberitaan yang menuding Andi Sumangerukka, Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai pihak yang menerbitkan izin tambang di Pulau Wawonii.
Menurut mereka, narasi tersebut dinilai menyesatkan karena proses perizinan tambang saat ini berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah disebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin tambang.
GPMI menilai pemberitaan yang menyebut gubernur sebagai pemberi izin tambang telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan memicu polemik berkepanjangan.
Klarifikasi Lewat Media Sosial
Menanggapi pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya, Ridwan Badallah disebut sempat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok @eRBe#bersuara.
Dalam unggahannya, ia menyebut sejumlah media yang memberitakan isu tersebut sebagai “media abal-abal” dan berupaya meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Mahasiswa Minta Proses Hukum Transparan
GPMI berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mereka menegaskan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, khususnya Subdit Siber, untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Keking.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar