Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan

  • account_circle La Ode Zailudin
  • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan GPMI di Kendari, Kamis (12/3/2026). Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah, yang saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.

Koordinator Lapangan GPMI, Keking, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, termasuk mereka yang berprofesi sebagai wartawan.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan, profesi, atau status sosial tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.

Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pemberitaan serta media sosial.

Dalam laporannya, sejumlah pihak disebutkan sebagai terlapor, di antaranya AYP, yang disebut sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) daerah, seorang berinisial IRF, serta LHK yang diduga turut menyebarkan narasi penghinaan melalui media sosial.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 437 dan Pasal 438, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A terkait pencemaran nama baik di ruang digital.

Polemik Status Media

GPMI juga menyoroti polemik yang muncul setelah pihak terlapor disebut mengklaim bahwa kasus tersebut seharusnya diproses melalui mekanisme pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

Namun menurut GPMI, klaim tersebut tidak relevan apabila media yang digunakan tidak terdaftar atau tidak berada dalam pengawasan Dewan Pers.

Selain itu, mereka menilai isi pemberitaan yang dipersoalkan tidak memenuhi standar karya jurnalistik.

“Dalam karya jurnalistik harus ada fakta, verifikasi, serta keberimbangan informasi. Jika berita tidak berimbang dan tidak sesuai fakta, maka itu patut dipertanyakan,” ujar Keking.

Soal Isu Izin Tambang Wawonii

GPMI juga menyinggung isi pemberitaan yang menuding Andi Sumangerukka, Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai pihak yang menerbitkan izin tambang di Pulau Wawonii.

Menurut mereka, narasi tersebut dinilai menyesatkan karena proses perizinan tambang saat ini berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah disebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin tambang.

GPMI menilai pemberitaan yang menyebut gubernur sebagai pemberi izin tambang telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan memicu polemik berkepanjangan.

Klarifikasi Lewat Media Sosial

Menanggapi pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya, Ridwan Badallah disebut sempat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok @eRBe#bersuara.

Dalam unggahannya, ia menyebut sejumlah media yang memberitakan isu tersebut sebagai “media abal-abal” dan berupaya meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Mahasiswa Minta Proses Hukum Transparan

GPMI berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Mereka menegaskan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, khususnya Subdit Siber, untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Keking.

Laporan: Redaksi

Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan
  • Penulis: La Ode Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Delegasi Iran Tiba di Pakistan, Negosiasi Saling Ancam Terancam Gagal Picu Perang Besar photo_camera 1

    Delegasi Iran Tiba di Pakistan, Negosiasi Saling Ancam Terancam Gagal Picu Perang Besar

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 120
    • 0Komentar

    ISLAMABAD | SUARAEMPATPILAR.com – Delegasi tingkat tinggi Iran dilaporkan telah tiba di Pakistan sekitar satu jam lalu, menandai dimulainya babak krusial dalam upaya negosiasi antara Teheran dan Washington di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik kawasan Timur Tengah. Kedatangan delegasi ini terjadi setelah Iran memperoleh dua jaminan penting sebagai prasyarat negosiasi, yakni adanya gencatan senjata di Lebanon […]

  • 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan, Kasus Pelecehan Verbal Gegerkan Kampus photo_camera 1

    16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan, Kasus Pelecehan Verbal Gegerkan Kampus

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DEPOK | SUARAEMPATPILAR.com — Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia memicu kehebohan luas. Pihak kampus bergerak cepat dengan menonaktifkan sementara status akademik para terduga sebagai langkah awal untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan […]

  • Tokoh Pemuda Muna: Tudingan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra Diduga Hanya Cari Panggung, Sarankan Pendalaman Hukum photo_camera 1

    Tokoh Pemuda Muna: Tudingan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra Diduga Hanya Cari Panggung, Sarankan Pendalaman Hukum

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Polemik dugaan pelanggaran etik terhadap Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara terus bergulir di ruang publik. Tokoh Pemuda Muna, Tayeb, menilai tudingan yang disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami regulasi hukum serta kode etik jurnalistik. Menurut Tayeb, hingga saat ini belum ditemukan […]

  • Kapolda Sultra Lepas 16 Personel Purnabakti, lni Pesanya, Pengabdian di Masyarakat Tidak Berakhir photo_camera 1

    Kapolda Sultra Lepas 16 Personel Purnabakti, lni Pesanya, Pengabdian di Masyarakat Tidak Berakhir

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com Kendari — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Wisuda Purnabakti Personel Polda Sultra Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakandi Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (11/12/2505). Wisuda purna bakti turut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, para pejabat utama […]

  • Malam Mencekam di Kendari! 8 Pelaku Dibekuk, Aksi Pemerasan hingga Sajam Digulung Polisi photo_camera 1

    Malam Mencekam di Kendari! 8 Pelaku Dibekuk, Aksi Pemerasan hingga Sajam Digulung Polisi

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.ocm – Aparat gabungan menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan Kota Kendari. Dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang digelar Rabu malam (25/3/2026) hingga Kamis dini hari, sejumlah pelaku tindak pidana berhasil diamankan, mulai dari kasus pemerasan hingga kepemilikan senjata tajam. Patroli ini melibatkan kekuatan penuh dari Subdit Dalmas dan Gasum […]

  • Desa Wisata Namu Go Internasional, GCIP 2026 Hadirkan Mahasiswa dari 9 Negara photo_camera 1

    Desa Wisata Namu Go Internasional, GCIP 2026 Hadirkan Mahasiswa dari 9 Negara

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 101
    • 0Komentar

    KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com – Desa Wisata Namu kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu ikon baru pariwisata berbasis kearifan lokal di Sulawesi Tenggara. Kali ini, desa tersebut mencatat capaian penting melalui penyelenggaraan Global Cultural Immersion Program (GCIP) 2026, sebuah inisiatif kolaboratif bersama Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) yang menggabungkan pendidikan, budaya, dan pengalaman wisata autentik dalam […]

expand_less