Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan

  • account_circle La Ode Zailudin
  • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan GPMI di Kendari, Kamis (12/3/2026). Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah, yang saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.

Koordinator Lapangan GPMI, Keking, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, termasuk mereka yang berprofesi sebagai wartawan.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan, profesi, atau status sosial tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.

Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pemberitaan serta media sosial.

Dalam laporannya, sejumlah pihak disebutkan sebagai terlapor, di antaranya AYP, yang disebut sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) daerah, seorang berinisial IRF, serta LHK yang diduga turut menyebarkan narasi penghinaan melalui media sosial.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 437 dan Pasal 438, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A terkait pencemaran nama baik di ruang digital.

Polemik Status Media

GPMI juga menyoroti polemik yang muncul setelah pihak terlapor disebut mengklaim bahwa kasus tersebut seharusnya diproses melalui mekanisme pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

Namun menurut GPMI, klaim tersebut tidak relevan apabila media yang digunakan tidak terdaftar atau tidak berada dalam pengawasan Dewan Pers.

Selain itu, mereka menilai isi pemberitaan yang dipersoalkan tidak memenuhi standar karya jurnalistik.

“Dalam karya jurnalistik harus ada fakta, verifikasi, serta keberimbangan informasi. Jika berita tidak berimbang dan tidak sesuai fakta, maka itu patut dipertanyakan,” ujar Keking.

Soal Isu Izin Tambang Wawonii

GPMI juga menyinggung isi pemberitaan yang menuding Andi Sumangerukka, Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai pihak yang menerbitkan izin tambang di Pulau Wawonii.

Menurut mereka, narasi tersebut dinilai menyesatkan karena proses perizinan tambang saat ini berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah disebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin tambang.

GPMI menilai pemberitaan yang menyebut gubernur sebagai pemberi izin tambang telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan memicu polemik berkepanjangan.

Klarifikasi Lewat Media Sosial

Menanggapi pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya, Ridwan Badallah disebut sempat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok @eRBe#bersuara.

Dalam unggahannya, ia menyebut sejumlah media yang memberitakan isu tersebut sebagai “media abal-abal” dan berupaya meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Mahasiswa Minta Proses Hukum Transparan

GPMI berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Mereka menegaskan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, khususnya Subdit Siber, untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Keking.

Laporan: Redaksi

Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan
  • Penulis: La Ode Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rundown Lengkap Harmoni Sultra ke-62 2026: Empat Hari Penuh Event, Budaya hingga Hiburan Spektakuler

    Rundown Lengkap Harmoni Sultra ke-62 2026: Empat Hari Penuh Event, Budaya hingga Hiburan Spektakuler

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi merilis rundown lengkap perayaan Harmoni Sultra ke-62 yang akan digelar selama empat hari, mulai 24 hingga 27 April 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dikemas dalam konsep kolaboratif dan terbuka gratis untuk masyarakat, dengan tujuan memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif. Perayaan […]

  • BNNK Konawe dan PN Unaaha Teken PKS P4GN, Perkuat Pencegahan Narkotika di Lingkungan Peradilan photo_camera 1

    BNNK Konawe dan PN Unaaha Teken PKS P4GN, Perkuat Pencegahan Narkotika di Lingkungan Peradilan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 197
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe bersama Pengadilan Negeri Unaaha resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (6/2/2026). Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri langsung Kepala BNNK Konawe, Kompol H. Tira Wijaya, S.H., dan Ketua Pengadilan Negeri […]

  • KSOP Kendari Siagakan 29 Kapal untuk Mudik Lebaran 2026, Armada Bertambah dan Pengawasan Diperketat photo_camera 1

    KSOP Kendari Siagakan 29 Kapal untuk Mudik Lebaran 2026, Armada Bertambah dan Pengawasan Diperketat

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 138
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menyiapkan 29 unit kapal untuk melayani arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Sulawesi Tenggara. Jumlah armada yang disiagakan tahun ini meningkat dibandingkan periode Lebaran 2025 yang hanya sebanyak 23 kapal. Penambahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang […]

  • THR PPPK Paruh Waktu Makassar 2026 Dipastikan Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Hingga Rp86 Miliar photo_camera 1

    THR PPPK Paruh Waktu Makassar 2026 Dipastikan Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Hingga Rp86 Miliar

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MAKASSAR | SUARAEMPATPILAR.com – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup pemerintah kota. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun […]

  • Fun Fishing Harmoni Sultra ke-62 Dorong Pariwisata Bahari dan UMKM di Pulau Bokori photo_camera 1

    Fun Fishing Harmoni Sultra ke-62 Dorong Pariwisata Bahari dan UMKM di Pulau Bokori

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, menegaskan bahwa kegiatan Lomba Fun Fishing yang akan digelar pada 25 April 2026 menjadi bagian strategis dalam rangkaian perayaan Harmoni Sultra ke-62. Event ini tidak sekadar menghadirkan hiburan, tetapi juga diposisikan sebagai instrumen penguatan sektor pariwisata daerah berbasis potensi bahari. Ridwan menjelaskan, penyelenggaraan […]

  • Satgas Saber Polda Sultra Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 photo_camera 1

    Satgas Saber Polda Sultra Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pengendalian Harga Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Perum Bulog memperketat pengawasan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan […]

expand_less