Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan

  • account_circle La Ode Zailudin
  • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan GPMI di Kendari, Kamis (12/3/2026). Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah, yang saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.

Koordinator Lapangan GPMI, Keking, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, termasuk mereka yang berprofesi sebagai wartawan.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan, profesi, atau status sosial tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.

Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pemberitaan serta media sosial.

Dalam laporannya, sejumlah pihak disebutkan sebagai terlapor, di antaranya AYP, yang disebut sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) daerah, seorang berinisial IRF, serta LHK yang diduga turut menyebarkan narasi penghinaan melalui media sosial.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 437 dan Pasal 438, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A terkait pencemaran nama baik di ruang digital.

Polemik Status Media

GPMI juga menyoroti polemik yang muncul setelah pihak terlapor disebut mengklaim bahwa kasus tersebut seharusnya diproses melalui mekanisme pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

Namun menurut GPMI, klaim tersebut tidak relevan apabila media yang digunakan tidak terdaftar atau tidak berada dalam pengawasan Dewan Pers.

Selain itu, mereka menilai isi pemberitaan yang dipersoalkan tidak memenuhi standar karya jurnalistik.

“Dalam karya jurnalistik harus ada fakta, verifikasi, serta keberimbangan informasi. Jika berita tidak berimbang dan tidak sesuai fakta, maka itu patut dipertanyakan,” ujar Keking.

Soal Isu Izin Tambang Wawonii

GPMI juga menyinggung isi pemberitaan yang menuding Andi Sumangerukka, Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai pihak yang menerbitkan izin tambang di Pulau Wawonii.

Menurut mereka, narasi tersebut dinilai menyesatkan karena proses perizinan tambang saat ini berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah disebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin tambang.

GPMI menilai pemberitaan yang menyebut gubernur sebagai pemberi izin tambang telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan memicu polemik berkepanjangan.

Klarifikasi Lewat Media Sosial

Menanggapi pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya, Ridwan Badallah disebut sempat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok @eRBe#bersuara.

Dalam unggahannya, ia menyebut sejumlah media yang memberitakan isu tersebut sebagai “media abal-abal” dan berupaya meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Mahasiswa Minta Proses Hukum Transparan

GPMI berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Mereka menegaskan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, khususnya Subdit Siber, untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Keking.

Laporan: Redaksi

Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan
  • Penulis: La Ode Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Gugatan Pers Wajib Lewati Dewan Pers photo_camera 1

    MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Gugatan Pers Wajib Lewati Dewan Pers

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 333
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan, Rizky Suryarandika. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 […]

  • Tabrakan Maut di Pomalaa Kolaka Hari Ini, Pengendara Yamaha Fino Tewas di Tempat photo_camera 1

    Tabrakan Maut di Pomalaa Kolaka Hari Ini, Pengendara Yamaha Fino Tewas di Tempat

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 314
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Kecelakaan maut kembali mengguncang wilayah Kecamatan Pomalaa. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Poros Desa Tambea, tepatnya di Dusun Latumbi, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, dan menewaskan seorang pengendara motor di tempat kejadian perkara (TKP). Korban diketahui bernama Muhammad Aryan, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Pomalaa. Ia mengendarai sepeda motor […]

  • Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS photo_camera 1

    Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 205
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Perintah tegas pun telah diberikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Hal itu disampaikan […]

  • Tegas! Zailudin Pastikan Utang Ridwan Badallah Sudah Selesai, Hentikan Narasi Liar photo_camera 1

    Tegas! Zailudin Pastikan Utang Ridwan Badallah Sudah Selesai, Hentikan Narasi Liar

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 216
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Isu dugaan transaksi keuangan yang sempat menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, kini ditegaskan telah selesai dan tidak lagi menjadi persoalan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Zailudin, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Sultra, sebagai respons atas berkembangnya narasi liar yang dinilai terus menggiring opini publik secara tidak proporsional. […]

  • Perkuat Kesiapsiagaan Daerah, Gubernur Sultra Pimpin Apel Siaga Bencana dan Pembukaan Posko Nataru 2025-2026 photo_camera 1

    Perkuat Kesiapsiagaan Daerah, Gubernur Sultra Pimpin Apel Siaga Bencana dan Pembukaan Posko Nataru 2025-2026

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, memimpin secara langsung Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam serta Uji Prosedur Tetap (Protap) 02 Bencana Tanah Longsor Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dirangkaikan dengan pembukaan Posko Terpadu Siaga Bencana Alam dan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Apel kesiapsiagaan tersebut berlangsung di Lapangan Kantor […]

  • Andi Sumangerukka Siapkan Beasiswa Rp1,8 Miliar dari Dana Pribadi untuk Mahasiswa Sultra photo_camera 1

    Andi Sumangerukka Siapkan Beasiswa Rp1,8 Miliar dari Dana Pribadi untuk Mahasiswa Sultra

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia kembali ditegaskan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dengan menyiapkan program beasiswa pendidikan dari dana pribadi sebesar Rp1,8 miliar bagi mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan mahasiswa dalam sebuah forum, yang disambut positif sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap keberlanjutan pendidikan generasi muda. […]

expand_less