BNNK Konawe dan PN Unaaha Teken PKS P4GN, Perkuat Pencegahan Narkotika di Lingkungan Peradilan
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 6 Feb 2026
- visibility 198
- comment 0 komentar

KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe bersama Pengadilan Negeri Unaaha resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (6/2/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri langsung Kepala BNNK Konawe, Kompol H. Tira Wijaya, S.H., dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Elly Sartika Achmad, S.H., M.H., serta diikuti sebanyak 47 peserta yang terdiri dari aparatur dan pegawai Pengadilan Negeri Unaaha.
Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah konkret penguatan sinergi antar lembaga negara dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di lingkungan institusi pelayanan publik dan penegakan hukum.
Kepala BNNK Konawe menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, tantangan penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berpotensi masuk ke berbagai lini profesi apabila tidak dilakukan langkah pencegahan secara sistematis dan berkelanjutan.
Penandatanganan PKS ini juga merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan pentingnya peran semua elemen negara dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta pengawasan terhadap peredaran narkotika.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi sepakat untuk memperkuat edukasi bahaya narkotika, meningkatkan pengawasan internal, serta mendorong budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.
Selain itu, salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pelaksanaan deteksi dini penyalahgunaan narkotika secara berkala di lingkungan Pengadilan Negeri Unaaha. Program ini dirancang sebagai langkah preventif guna memastikan seluruh aparatur negara berada dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh zat terlarang.
Deteksi dini akan dilakukan secara periodik dengan melibatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pengadilan Negeri Unaaha. Hasil pemeriksaan nantinya bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan pembinaan internal, bukan untuk konsumsi publik.
Ketua Pengadilan Negeri Unaaha menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga peradilan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum harus ditopang oleh integritas sumber daya manusia di dalamnya.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif aparatur negara terhadap bahaya narkotika, sekaligus menjadi contoh bagi institusi lain dalam membangun sistem pencegahan berbasis institusi.
Di sisi lain, BNNK Konawe menilai bahwa pendekatan kolaboratif lintas lembaga merupakan strategi efektif dalam menekan potensi penyalahgunaan narkotika, terutama melalui edukasi berkelanjutan dan penguatan sistem deteksi dini.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Ke depan, BNNK Konawe dan Pengadilan Negeri Unaaha berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan program edukasi, serta memperluas ruang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Konawe.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam membangun sistem ketahanan institusi negara terhadap ancaman narkotika, sekaligus memperkuat peran aparatur negara sebagai garda terdepan dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar