RB Tegaskan Laporan ke Polda Sultra Bukan Kriminalisasi Pers: Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Kam, 12 Mar 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah (RB), akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut pemanggilan sejumlah pihak oleh penyidik Polda Sultra sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
RB menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke kepolisian tidak berkaitan dengan produk jurnalistik, melainkan menyasar individu yang dinilai melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan yang menyebut Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra mengecam pemanggilan jurnalis oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RB.
Menurut RB, laporan yang diajukannya tidak mempidanakan profesi jurnalis, melainkan individu yang dinilai bertindak di luar koridor jurnalistik.
“Yang saya laporkan adalah individu sebagai ketua organisasi dan pengurus JMSI, bukan dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Jadi jangan kemudian berlindung di balik profesi pers untuk melakukan sesuatu yang diduga melanggar hukum,” tegas RB dalam keterangannya.
Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik seolah-olah kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap pers merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
RB menegaskan bahwa kebebasan pers memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kebebasan tersebut, menurutnya, tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum apabila seseorang diduga melakukan perbuatan pidana di luar aktivitas jurnalistik.
“Pers bebas, tetapi bukan berarti kebal hukum. Jika seseorang bertindak sebagai individu atau sebagai pengurus organisasi, maka tentu tetap tunduk pada hukum yang berlaku,” katanya.
RB menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga etika dalam ruang publik, khususnya dalam penggunaan identitas profesi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan profesi, termasuk profesi wartawan, dapat merusak kredibilitas dunia jurnalistik itu sendiri.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk menyerang atau menyebarkan sesuatu yang tidak berdasar. Justru itu akan merusak kepercayaan publik terhadap pers,” ujarnya.
Menurut RB, penegakan hukum penting dilakukan agar tidak muncul anggapan bahwa ada kelompok tertentu yang berada di atas hukum.
“Tidak ada profesi yang kebal hukum di negara ini. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. RB berharap publik dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat memperkeruh situasi.
“Biarkan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jika memang tidak ada unsur pidana, tentu akan terlihat dalam proses penyelidikan,” katanya.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar