Diskominfo Sultra Kaji Aturan Turunan, Regulasi Penggunaan Media Sosial
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 30 Mar 2026
- visibility 64
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara tengah menyusun langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan nasional terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang mengkaji penyusunan regulasi turunan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Upaya ini dilakukan agar kebijakan pusat tersebut dapat diterapkan secara lebih efektif dan terukur di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Pembatasan ini memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi di daerah kami perlu menghadirkan regulasi turunan agar implementasinya lebih optimal dan sesuai dengan kondisi lokal,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Senin.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki atau menggunakan akun media sosial. Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif ruang digital terhadap anak, mulai dari paparan konten tidak layak hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
Selain fokus pada penyusunan regulasi, Diskominfo Sultra juga mengintensifkan kampanye literasi digital kepada masyarakat. Edukasi ini disebarluaskan melalui berbagai platform media, dengan menekankan dampak psikologis dan sosial dari penggunaan media sosial pada usia dini, termasuk risiko kecanduan, penurunan konsentrasi belajar, hingga gangguan interaksi sosial.
Namun demikian, Andi Syahrir menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi semata. Ia menilai peran keluarga, khususnya orang tua, menjadi faktor penentu utama dalam pengawasan penggunaan gawai oleh anak.
“Kontrol orang tua sangat penting. Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, sehingga pengawasan langsung dari keluarga menjadi kunci agar aturan ini benar-benar berjalan,” tegasnya.
Pemerintah berharap sinergi antara kebijakan daerah, edukasi publik, dan peran aktif orang tua dapat meningkatkan kepatuhan terhadap batasan usia penggunaan media sosial. Dengan demikian, ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Sulawesi Tenggara dapat terwujud secara berkelanjutan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar