Breaking News
light_mode
Trending Tags

Reformasi Integritas Sistem Pemasyarakatan dalam Perspektif Hukum Pidana Modern: Analisis Normatif-Empiris Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara

  • account_circle Muhammad Arafad
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • comment 0 komentar

Oleh:

MUHAMMAD ARAFAD

Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Tenggara


Peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan normatif sistem pemasyarakatan dengan realitas implementasi penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena tersebut melalui pendekatan normatif-empiris dengan menelaah regulasi hukum narkotika, teori tujuan pemidanaan modern, serta realitas sosial penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Hasil analisis menunjukkan bahwa permasalahan peredaran narkotika di Lapas tidak hanya disebabkan oleh kelemahan teknis pengawasan, tetapi juga berkaitan dengan integritas sistem penegakan hukum dan efektivitas kebijakan pemasyarakatan. Penelitian ini menegaskan urgensi reformasi struktural berbasis penguatan integritas kelembagaan, digitalisasi pengawasan, dan penguatan sistem akuntabilitas.

Sistem pemasyarakatan Indonesia secara filosofis dibangun atas prinsip pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial narapidana. Namun, realitas menunjukkan adanya paradoks serius, khususnya dalam konteks peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Secara normatif, Lapas merupakan instrumen negara untuk memutus mata rantai kejahatan. Akan tetapi, dalam praktiknya, muncul indikasi bahwa sebagian Lapas justru berpotensi menjadi ruang konsolidasi jaringan kriminal, termasuk jaringan narkotika. Fenomena ini bukan sekadar kegagalan teknis pengawasan, tetapi mencerminkan persoalan struktural yang menyentuh aspek integritas kelembagaan, tata kelola pemasyarakatan serta efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh.

Secara empiris, indikator kejahatan narkotika di Sulawesi Tenggara menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kajian akademik mencatat prevalensi pengguna narkotika di Sulawesi Tenggara pernah mencapai sekitar 1,5% populasi atau sekitar 27.000 jiwa, yang menunjukkan tingkat kerentanan sosial terhadap peredaran narkotika.

Dalam konteks pemasyarakatan, data menunjukkan dominasi kasus narkotika dalam komposisi penghuni lapas. Di Lapas Kelas IIA Kendari, dari sekitar 715 warga binaan, sekitar 439 orang berasal dari kasus narkotika, yang berarti lebih dari separuh populasi penghuni terkait kejahatan narkotika.

Selain itu, data regional menunjukkan bahwa dari sekitar 3.172 narapidana di Lapas dan Rutan Sulawesi Tenggara, sekitar 1.290 merupakan kasus narkotika, yang memperlihatkan besarnya kontribusi tindak pidana narkotika terhadap kepadatan lembaga pemasyarakatan di wilayah ini.

Fenomena ini diperkuat dengan temuan bahwa pernah terdapat puluhan narapidana di Rutan Kendari yang terindikasi positif menggunakan narkotika, yang menunjukkan bahwa peredaran dan konsumsi narkotika di dalam sistem pemasyarakatan bukan sekadar potensi, tetapi telah menjadi realitas empiris.

Secara kriminologis, indikator ini menunjukkan bahwa Lapas dapat berfungsi sebagai ruang reproduksi jaringan kejahatan apabila sistem pengawasan dan integritas kelembagaan tidak berjalan secara optimal.

Dalam perspektif hukum positif, negara sebenarnya telah memiliki instrumen regulasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi ini secara tegas mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk pihak yang membantu atau memfasilitasi distribusi. Secara teoritis, norma hukum tersebut cukup represif untuk menimbulkan efek jera.

Namun, dalam praktik penegakan hukum, persoalan terbesar bukan lagi pada kekuatan norma, melainkan pada konsistensi implementasi. Kritik hukum modern menegaskan bahwa tanpa integritas aparat dan sistem pengawasan yang efektif, hukum hanya akan menjadi teks normatif tanpa daya paksa sosial yang nyata.

Kondisi empiris di Sulawesi Tenggara memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan keamanan masyarakat. Penegakan hukum memang menunjukkan capaian pengungkapan kasus, namun keberhasilan represif tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keberhasilan pencegahan struktural.

Jika jaringan narkotika masih dapat beroperasi, termasuk dari dalam Lapas, maka terdapat indikasi bahwa sistem pengendalian internal belum berjalan optimal. Dalam konteks kebijakan kriminal modern, kondisi ini menandakan adanya policy gap antara tujuan hukum dan realitas implementasi di lapangan.

Secara sosiologis, terdapat beberapa variabel yang memperkuat potensi peredaran narkotika di dalam Lapas, antara lain:

  • Over kapasitas hunian
  • Keterbatasan teknologi pengawasan
  • Lemahnya sistem deteksi komunikasi ilegal
  • Potensi penyimpangan oknum aparat

Secara empiris, bahkan pernah terungkap pola distribusi narkotika yang diduga melibatkan komunikasi dari dalam lapas menggunakan telepon seluler serta transaksi keuangan melalui sistem perbankan.

Namun, dalam kerangka opini hukum akademik, persoalan utama bukan semata faktor teknis, melainkan persoalan integritas sistem. Ketika integritas institusi melemah, maka kejahatan terorganisir akan selalu menemukan celah.

Paradigma pemasyarakatan modern menekankan keseimbangan antara pendekatan represif dan rehabilitatif. Namun apabila peredaran narkotika masih terjadi di dalam Lapas, maka fungsi rehabilitasi kehilangan makna substantif.

Dalam perspektif hukum progresif, kondisi ini dapat dipandang sebagai kegagalan negara dalam menjamin tujuan pemidanaan, yaitu perlindungan masyarakat dan perbaikan pelaku.

Reformasi sistem pemasyarakatan tidak dapat lagi bersifat administratif semata. Reformasi harus mencakup:

  • Digitalisasi pengawasan Lapas
  • Audit integritas petugas berkala
  • Transparansi sistem pelaporan
  • Pengawasan eksternal independen
  • Penguatan rehabilitasi narapidana

Tanpa langkah tegas, negara berisiko kehilangan legitimasi moral dalam pemberantasan narkotika.

Pemberantasan narkotika di dalam Lapas harus ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional. Negara tidak boleh hanya fokus pada penangkapan pelaku di hilir, tetapi juga harus berani membongkar potensi simpul jaringan di dalam institusi negara apabila terbukti ada.

Prinsip equality before the law menuntut bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Masa depan sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara, sangat ditentukan oleh keberanian melakukan reformasi integritas. Tanpa reformasi nyata, paradoks pemasyarakatan akan terus berulang.

Redaksi

Reformasi Integritas Sistem Pemasyarakatan dalam Perspektif Hukum Pidana Modern: Analisis Normatif-Empiris Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara
  • Penulis: Muhammad Arafad

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid Jami’ Alfatah di Bombana Terbakar Tengah Malam, Warga Berjibaku Padamkan Api photo_camera 1

    Masjid Jami’ Alfatah di Bombana Terbakar Tengah Malam, Warga Berjibaku Padamkan Api

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 195
    • 0Komentar

    BOMBANA | SUARAEMPATPILAR.com – Suasana malam yang biasanya tenang di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mendadak berubah menjadi kepanikan. Warga dikejutkan oleh peristiwa kebakaran yang melanda Masjid Jami’ Alfatah pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera warga dalam sebuah video singkat berdurasi sekitar 23 detik yang […]

  • Begal Sadis di Kendari! Lansia 65 Tahun Terseret Motor Saat Pertahankan Scoopy, Polisi Turun Tangan photo_camera 1

    Begal Sadis di Kendari! Lansia 65 Tahun Terseret Motor Saat Pertahankan Scoopy, Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 438
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Aksi begal kembali memakan korban di Kota Kendari. Seorang pria lanjut usia bernama Alimin (65), warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, harus dilarikan ke RS PMI Provinsi Sulawesi Tenggara setelah mengalami luka serius akibat terseret motor saat mempertahankan kendaraannya dari pelaku kejahatan, Kamis (26/2/2026) pagi. Peristiwa brutal itu terjadi saat korban berupaya […]

  • Pemerintah Imbau WFH 1 Hari per Minggu, Perusahaan Diminta Hemat Energi photo_camera 1

    Pemerintah Imbau WFH 1 Hari per Minggu, Perusahaan Diminta Hemat Energi

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 173
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada karyawan sehari dalam seminggu. “Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from […]

  • Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan

    Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 577
    • 0Komentar

    KONAWE UTARA | Suara Empat Pilar. com – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) menggelar diskusi publik terkait rencana penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Senin, 22/12/2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan prosedur hukum secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Acara ini dikawal langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) […]

  • Pemprov Sultra Gaspol Satu Data 2026, 53 Data Sektoral Disatukan photo_camera 1

    Pemprov Sultra Gaspol Satu Data 2026, 53 Data Sektoral Disatukan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 197
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus memperkuat tata kelola data pembangunan melalui implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 Lingkup Pemprov Sultra oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, di Ruang Pola Kantor […]

  • Diduga Tunggak Rp800 Juta, Proyek RSUD Konkep Seret PT Tuju Wali-wali photo_camera 1

    Diduga Tunggak Rp800 Juta, Proyek RSUD Konkep Seret PT Tuju Wali-wali

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 182
    • 0Komentar

    KONAWE KEPULAUAN | SUARAEMPATPILAR.com — Sengketa pembayaran proyek pembangunan rumah sakit daerah di Sulawesi Tenggara memicu polemik serius. Perusahaan pelaksana, PT Tuju Wali-wali diduga menunggak pembayaran pekerjaan hingga ratusan juta rupiah, memantik langkah hukum dari pihak kontraktor yang merasa dirugikan. Kuasa hukum Budi Wahyono secara resmi melayangkan somasi pertama kepada Direktur PT Tuju Wali-wali, Rusdi […]

expand_less