Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kanit PPA Polresta Kendari Dilaporkan ke Propam Diduga Lalai Lindungi Perempuan dan Anak

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Kendari berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Seorang perwira polisi, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Kendari, Aiptu AR, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (21/1/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh YR (33), seorang ibu muda yang menjadi korban dugaan KDRT, melalui kuasa hukumnya Suhardin. Ironisnya, laporan itu bukan hanya menyasar dugaan kelalaian penanganan perkara, tetapi juga memuat tuduhan intimidasi terhadap korban, hingga berujung pada kekerasan berulang dan perebutan anak secara paksa.

Tersangka KDRT Tak Ditahan, Korban Hidup dalam Teror

Suhardin mengungkapkan, meskipun terlapor MN (35)—yang merupakan suami korban—telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Hal ini dinilai melanggar rasa keadilan dan mengabaikan keselamatan korban.

“Yang kami laporkan adalah Kanit PPA Polresta Kendari dan penyidik pembantu. Klien kami merasa laporannya tidak diprogres secara serius. Dalam perkara KDRT, penahanan seharusnya dilakukan karena ada risiko nyata terhadap keselamatan korban,” tegas Suhardin di Mapolda Sultra.

Menurutnya, pembiaran tersebut justru membuka ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan kekerasan.

Diduga Diintimidasi, Korban Diminta Berdamai

Yang lebih mengkhawatirkan, YR mengaku mendapat tekanan psikologis dari oknum penyidik PPA Polresta Kendari. Ia disebut diminta mencabut laporan dan memilih jalur damai.

“Korban tidak mau mencabut laporan karena dia yang merasakan langsung kekerasan itu. Dalam praktik seperti ini, korban selalu diposisikan sebagai pihak yang harus mengalah,” ujar Suhardin.

Tuduhan ini menjadi sorotan serius, mengingat Unit PPA seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan perempuan dan anak, bukan justru sumber ketakutan baru bagi korban.

Ditahan Semalam, Dilepas Diam-Diam

Fakta lain yang memperkeruh situasi, tersangka MN sempat ditangkap dan ditahan di Polresta Kendari selama satu malam. Namun, keesokan harinya, tersangka dibebaskan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban.

“Klien kami tidak pernah diberi tahu bahwa suaminya dilepaskan. Tiba-tiba pelaku bebas dan kembali mendatangi korban,” ungkap Suhardin.

Sejak saat itu, korban mengaku hidup dalam rasa takut dan ancaman, karena tersangka kerap muncul dan mendekatinya.

Anak Ditarek Paksa, Kekerasan Terulang

Puncak tragedi terjadi pada Senin (20/1/2026). MN kembali mendatangi korban dan mengambil paksa anak mereka yang masih berusia satu tahun, hingga berujung pada dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya.

“Dia ambil paksa anakku saat kami masih di dalam mobil. Mereka tarik-tarik anakku seperti boneka. Saya tidak terima,” tutur YR dengan suara bergetar.

Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran korban bahwa pembiaran hukum telah membuka jalan bagi kekerasan berulang, bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Desakan Publik: Propam Harus Tegas

Atas rangkaian peristiwa tersebut, korban mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka, serta mengembalikan anaknya ke pangkuan ibu kandungnya demi keselamatan dan tumbuh kembang sang anak.

Sementara itu, kuasa hukum korban meminta Propam Polda Sultra tidak menunda penanganan laporan terhadap Kanit PPA Polresta Kendari.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini menyangkut wajah perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara. Kami minta Propam bertindak cepat dan objektif,” tegas Suhardin.

Kanit PPA Bantah Intimidasi

Dikonfirmasi terpisah, Aiptu AR membantah seluruh tudingan intimidasi yang dialamatkan kepadanya.

“Kami tidak pernah melakukan intimidasi atau memaksa korban mencabut laporan,” ujarnya singkat.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka MN dan menyerahkannya kepada Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

“Surat perintah penangkapan sudah diterbitkan dan sudah diserahkan ke Buser untuk dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Alarm Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak

Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi sistem penanganan KDRT di Indonesia. Publik menanti langkah tegas Propam Polda Sultra dan jajaran kepolisian: apakah hukum benar-benar hadir melindungi korban, atau justru gagal di saat paling krusial.

Laporan: Redaksi

Kanit PPA Polresta Kendari Dilaporkan ke Propam Diduga Lalai Lindungi Perempuan dan Anak
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FIM Sultra Kepung Polres–Kejari Kolaka, Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT Toshida Indonesia: Izin Cacat, Denda Rp1,2 T Diduga Menggantung! photo_camera 1

    FIM Sultra Kepung Polres–Kejari Kolaka, Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT Toshida Indonesia: Izin Cacat, Denda Rp1,2 T Diduga Menggantung!

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 330
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM – Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Mapolres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia dalam aktivitas pertambangan di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terbuka mahasiswa terhadap […]

  • Modus Pinjam HP, Remaja 15 Tahun di Kendari Jambret Anak 9 Tahun photo_camera 1

    Modus Pinjam HP, Remaja 15 Tahun di Kendari Jambret Anak 9 Tahun

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang menyasar anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Kemaraya. Seorang remaja berinisial R (15), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan setelah diduga membawa kabur handphone milik seorang anak berusia 9 […]

  • Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan” photo_camera 1

    Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan”

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra menuai kritik tajam. Pelaporan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum kuat dan terkesan hanya ikut-ikutan demi panggung publik, alih-alih pembelaan prinsipil terhadap marwah pers. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia menegaskan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, hak melapor […]

  • Bupati Kolaka Utara Dorong Percepatan Legalisasi Tanah dan Optimalisasi Lahan Pemda photo_camera 1

    Bupati Kolaka Utara Dorong Percepatan Legalisasi Tanah dan Optimalisasi Lahan Pemda

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 355
    • 0Komentar

    KOLAKA UTARA | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (8 Januari 2026), guna mempercepat legalisasi tanah serta mendorong pemanfaatan lahan kawasan milik […]

  • Pemprov Sultra Perkuat Tata Kelola Bersih, ASR Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi photo_camera 1

    Pemprov Sultra Perkuat Tata Kelola Bersih, ASR Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Zailudin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali ditegaskan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang […]

  • MBG Mandek di SLBN 1 Kendari: Ketika Anak Berkebutuhan Khusus Ditinggal, Dugaan Bancakan Uang Rakyat Menguat photo_camera 1

    MBG Mandek di SLBN 1 Kendari: Ketika Anak Berkebutuhan Khusus Ditinggal, Dugaan Bancakan Uang Rakyat Menguat

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 373
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto nyatanya belum sepenuhnya berpihak pada mereka yang paling membutuhkan. Di Kota Kendari, SLBN 1 Kendari justru tercecer, meski sejak awal telah masuk dalam daftar pendataan penerima. Ironisnya, sekolah berkebutuhan khusus ini harus menelan kenyataan pahit ketika sekolah-sekolah umum […]

expand_less