Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kanit PPA Polresta Kendari Dilaporkan ke Propam Diduga Lalai Lindungi Perempuan dan Anak

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Kendari berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Seorang perwira polisi, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Kendari, Aiptu AR, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (21/1/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh YR (33), seorang ibu muda yang menjadi korban dugaan KDRT, melalui kuasa hukumnya Suhardin. Ironisnya, laporan itu bukan hanya menyasar dugaan kelalaian penanganan perkara, tetapi juga memuat tuduhan intimidasi terhadap korban, hingga berujung pada kekerasan berulang dan perebutan anak secara paksa.

Tersangka KDRT Tak Ditahan, Korban Hidup dalam Teror

Suhardin mengungkapkan, meskipun terlapor MN (35)—yang merupakan suami korban—telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Hal ini dinilai melanggar rasa keadilan dan mengabaikan keselamatan korban.

“Yang kami laporkan adalah Kanit PPA Polresta Kendari dan penyidik pembantu. Klien kami merasa laporannya tidak diprogres secara serius. Dalam perkara KDRT, penahanan seharusnya dilakukan karena ada risiko nyata terhadap keselamatan korban,” tegas Suhardin di Mapolda Sultra.

Menurutnya, pembiaran tersebut justru membuka ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan kekerasan.

Diduga Diintimidasi, Korban Diminta Berdamai

Yang lebih mengkhawatirkan, YR mengaku mendapat tekanan psikologis dari oknum penyidik PPA Polresta Kendari. Ia disebut diminta mencabut laporan dan memilih jalur damai.

“Korban tidak mau mencabut laporan karena dia yang merasakan langsung kekerasan itu. Dalam praktik seperti ini, korban selalu diposisikan sebagai pihak yang harus mengalah,” ujar Suhardin.

Tuduhan ini menjadi sorotan serius, mengingat Unit PPA seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan perempuan dan anak, bukan justru sumber ketakutan baru bagi korban.

Ditahan Semalam, Dilepas Diam-Diam

Fakta lain yang memperkeruh situasi, tersangka MN sempat ditangkap dan ditahan di Polresta Kendari selama satu malam. Namun, keesokan harinya, tersangka dibebaskan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban.

“Klien kami tidak pernah diberi tahu bahwa suaminya dilepaskan. Tiba-tiba pelaku bebas dan kembali mendatangi korban,” ungkap Suhardin.

Sejak saat itu, korban mengaku hidup dalam rasa takut dan ancaman, karena tersangka kerap muncul dan mendekatinya.

Anak Ditarek Paksa, Kekerasan Terulang

Puncak tragedi terjadi pada Senin (20/1/2026). MN kembali mendatangi korban dan mengambil paksa anak mereka yang masih berusia satu tahun, hingga berujung pada dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya.

“Dia ambil paksa anakku saat kami masih di dalam mobil. Mereka tarik-tarik anakku seperti boneka. Saya tidak terima,” tutur YR dengan suara bergetar.

Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran korban bahwa pembiaran hukum telah membuka jalan bagi kekerasan berulang, bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Desakan Publik: Propam Harus Tegas

Atas rangkaian peristiwa tersebut, korban mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka, serta mengembalikan anaknya ke pangkuan ibu kandungnya demi keselamatan dan tumbuh kembang sang anak.

Sementara itu, kuasa hukum korban meminta Propam Polda Sultra tidak menunda penanganan laporan terhadap Kanit PPA Polresta Kendari.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini menyangkut wajah perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara. Kami minta Propam bertindak cepat dan objektif,” tegas Suhardin.

Kanit PPA Bantah Intimidasi

Dikonfirmasi terpisah, Aiptu AR membantah seluruh tudingan intimidasi yang dialamatkan kepadanya.

“Kami tidak pernah melakukan intimidasi atau memaksa korban mencabut laporan,” ujarnya singkat.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka MN dan menyerahkannya kepada Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

“Surat perintah penangkapan sudah diterbitkan dan sudah diserahkan ke Buser untuk dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Alarm Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak

Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi sistem penanganan KDRT di Indonesia. Publik menanti langkah tegas Propam Polda Sultra dan jajaran kepolisian: apakah hukum benar-benar hadir melindungi korban, atau justru gagal di saat paling krusial.

Laporan: Redaksi

Kanit PPA Polresta Kendari Dilaporkan ke Propam Diduga Lalai Lindungi Perempuan dan Anak
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Sultra Kaji Aturan Turunan, Regulasi Penggunaan Media Sosial photo_camera 1

    Diskominfo Sultra Kaji Aturan Turunan, Regulasi Penggunaan Media Sosial

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 144
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara tengah menyusun langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan nasional terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026. Pelaksana […]

  • Langkah Mengejutkan Asrun Lio! Lepas Kursi Sekda Sultra Demi Dunia Kampus photo_camera 1

    Langkah Mengejutkan Asrun Lio! Lepas Kursi Sekda Sultra Demi Dunia Kampus

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Keputusan mengejutkan datang dari pucuk birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, resmi memilih mundur dari jabatannya, sebuah langkah yang langsung menyita perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni, yang menyebutkan bahwa keputusan […]

  • Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Ditangkap, 48 Sachet Siap Edar Disita photo_camera 1

    Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Ditangkap, 48 Sachet Siap Edar Disita

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 114
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Aksi peredaran narkotika di Kota Kendari kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah […]

  • Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan

    Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 522
    • 0Komentar

    KONAWE UTARA | Suara Empat Pilar. com – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) menggelar diskusi publik terkait rencana penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Senin, 22/12/2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan prosedur hukum secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Acara ini dikawal langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) […]

  • Bareskrim Geledah Rumah Anton Timbang, Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara photo_camera 1

    Bareskrim Geledah Rumah Anton Timbang, Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 233
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Langkah tegas aparat penegak hukum kembali mengguncang dunia pertambangan Sulawesi Tenggara. Tim Bareskrim Polri resmi menggeledah rumah Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, pada Kamis (23/4/2026), terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Penggeledahan berlangsung di kediaman Anton di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, […]

  • Penembakan Guncang Acara Elite AS, Trump Tegaskan Perang Iran Tak Akan Berhenti photo_camera 1

    Penembakan Guncang Acara Elite AS, Trump Tegaskan Perang Iran Tak Akan Berhenti

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    WASHINGTON | SUARAEMPATPILAR.com– Dunia dikejutkan oleh insiden penembakan yang mengguncang acara bergengsi White House Correspondents’ Dinner di Washington Hilton Hotel, Sabtu (26/4/2026) malam waktu setempat. Di tengah kepanikan tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump justru melontarkan pernyataan keras terkait konflik dengan Iran. Alih-alih menunjukkan kekhawatiran berlebih, Trump menegaskan bahwa insiden tersebut tidak akan memengaruhi sikapnya […]

expand_less