Kanit PPA Polresta Kendari Dilaporkan ke Propam Diduga Lalai Lindungi Perempuan dan Anak
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Kendari berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Seorang perwira polisi, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Kendari, Aiptu AR, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (21/1/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh YR (33), seorang ibu muda yang menjadi korban dugaan KDRT, melalui kuasa hukumnya Suhardin. Ironisnya, laporan itu bukan hanya menyasar dugaan kelalaian penanganan perkara, tetapi juga memuat tuduhan intimidasi terhadap korban, hingga berujung pada kekerasan berulang dan perebutan anak secara paksa.
Tersangka KDRT Tak Ditahan, Korban Hidup dalam Teror
Suhardin mengungkapkan, meskipun terlapor MN (35)—yang merupakan suami korban—telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Hal ini dinilai melanggar rasa keadilan dan mengabaikan keselamatan korban.
“Yang kami laporkan adalah Kanit PPA Polresta Kendari dan penyidik pembantu. Klien kami merasa laporannya tidak diprogres secara serius. Dalam perkara KDRT, penahanan seharusnya dilakukan karena ada risiko nyata terhadap keselamatan korban,” tegas Suhardin di Mapolda Sultra.
Menurutnya, pembiaran tersebut justru membuka ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan kekerasan.
Diduga Diintimidasi, Korban Diminta Berdamai
Yang lebih mengkhawatirkan, YR mengaku mendapat tekanan psikologis dari oknum penyidik PPA Polresta Kendari. Ia disebut diminta mencabut laporan dan memilih jalur damai.
“Korban tidak mau mencabut laporan karena dia yang merasakan langsung kekerasan itu. Dalam praktik seperti ini, korban selalu diposisikan sebagai pihak yang harus mengalah,” ujar Suhardin.
Tuduhan ini menjadi sorotan serius, mengingat Unit PPA seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan perempuan dan anak, bukan justru sumber ketakutan baru bagi korban.
Ditahan Semalam, Dilepas Diam-Diam
Fakta lain yang memperkeruh situasi, tersangka MN sempat ditangkap dan ditahan di Polresta Kendari selama satu malam. Namun, keesokan harinya, tersangka dibebaskan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban.
“Klien kami tidak pernah diberi tahu bahwa suaminya dilepaskan. Tiba-tiba pelaku bebas dan kembali mendatangi korban,” ungkap Suhardin.
Sejak saat itu, korban mengaku hidup dalam rasa takut dan ancaman, karena tersangka kerap muncul dan mendekatinya.
Anak Ditarek Paksa, Kekerasan Terulang
Puncak tragedi terjadi pada Senin (20/1/2026). MN kembali mendatangi korban dan mengambil paksa anak mereka yang masih berusia satu tahun, hingga berujung pada dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya.
“Dia ambil paksa anakku saat kami masih di dalam mobil. Mereka tarik-tarik anakku seperti boneka. Saya tidak terima,” tutur YR dengan suara bergetar.
Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran korban bahwa pembiaran hukum telah membuka jalan bagi kekerasan berulang, bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Desakan Publik: Propam Harus Tegas
Atas rangkaian peristiwa tersebut, korban mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka, serta mengembalikan anaknya ke pangkuan ibu kandungnya demi keselamatan dan tumbuh kembang sang anak.
Sementara itu, kuasa hukum korban meminta Propam Polda Sultra tidak menunda penanganan laporan terhadap Kanit PPA Polresta Kendari.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini menyangkut wajah perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara. Kami minta Propam bertindak cepat dan objektif,” tegas Suhardin.
Kanit PPA Bantah Intimidasi
Dikonfirmasi terpisah, Aiptu AR membantah seluruh tudingan intimidasi yang dialamatkan kepadanya.
“Kami tidak pernah melakukan intimidasi atau memaksa korban mencabut laporan,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka MN dan menyerahkannya kepada Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Surat perintah penangkapan sudah diterbitkan dan sudah diserahkan ke Buser untuk dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
Alarm Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak
Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi sistem penanganan KDRT di Indonesia. Publik menanti langkah tegas Propam Polda Sultra dan jajaran kepolisian: apakah hukum benar-benar hadir melindungi korban, atau justru gagal di saat paling krusial.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar