Tegas! Zailudin Pastikan Utang Ridwan Badallah Sudah Selesai, Hentikan Narasi Liar
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 20 Apr 2026
- visibility 83
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Isu dugaan transaksi keuangan yang sempat menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, kini ditegaskan telah selesai dan tidak lagi menjadi persoalan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Zailudin, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Sultra, sebagai respons atas berkembangnya narasi liar yang dinilai terus menggiring opini publik secara tidak proporsional.
Dalam keterangannya, Zailudin menegaskan bahwa persoalan tersebut murni urusan utang-piutang pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan publik Ridwan Badallah. Ia menyebut, upaya untuk mengaitkan persoalan ini dengan dugaan korupsi merupakan bentuk framing yang menyesatkan.
“Harus ditegaskan, persoalan ini sudah selesai. Tidak ada lagi sengketa. Jangan dipelintir seolah-olah ini kasus hukum atau korupsi. Itu tidak benar,” tegasnya, Minggu (19/4/2026).
Ia memaparkan bahwa total dana yang sebelumnya menjadi polemik mencapai Rp4,8 miliar. Namun, proses pengembalian telah dilakukan secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,4 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun aset.
Pada tahap awal, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan. Selanjutnya, cicilan sebesar Rp500 juta dilakukan sepanjang 2024 hingga 2025. Pada tahun 2026, pengembalian juga dilakukan melalui penyerahan aset berupa tiga bidang tanah beserta bangunan rumah dengan estimasi nilai sekitar Rp900 juta.
“Ini bukan orang yang lari dari tanggung jawab. Ada proses, ada itikad baik, dan itu sudah dijalankan. Bahkan sebagian besar sudah dikembalikan,” jelasnya.
Zailudin juga mengungkap bahwa sisa dana yang belum terselesaikan sepenuhnya berkaitan dengan pihak ketiga yang diduga melakukan penipuan. Saat ini, proses penelusuran terhadap pihak tersebut masih berlangsung.
“Jangan abaikan fakta bahwa ada pihak ketiga yang terlibat. Ini bukan semata-mata soal dua pihak saja, tetapi ada faktor lain yang mempengaruhi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa secara prinsip, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat telah berakhir secara baik dan tuntas. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan penasehat hukum pihak terkait yang menyebut bahwa tidak ada lagi sengketa yang tersisa.
“Kalau para pihak yang bersangkutan sudah menyatakan selesai, maka tidak ada alasan bagi pihak luar untuk terus membesar-besarkan. Ini justru berpotensi menjadi fitnah jika dipaksakan,” katanya.
Zailudin menilai, narasi yang terus diangkat ke ruang publik tanpa dasar yang utuh justru berbahaya dan dapat merusak reputasi seseorang tanpa landasan fakta yang jelas.
“Jangan membangun opini seolah-olah ada pelanggaran hukum tanpa bukti. Negara ini punya mekanisme. Kalau memang ada pelanggaran, tentu sudah ada proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian yang sebelumnya disebut pernah menangani persoalan ini, yakni Kanit Jamarin, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Di akhir pernyataannya, Zailudin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama di tengah derasnya arus informasi digital.
“Ruang publik bukan tempat untuk mengadili. Kalau persoalan sudah selesai, hentikan narasi liar. Mari kita jaga akal sehat dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar