Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Sultra Teken MoU Pemprov-Kejati, Pidana Kerja Sosial Berlaku Tahun 2026

  • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • comment 0 komentar

SuaraEmpatPilar.Com Kendari- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerulkka, menegaskan kesiapan provinsi untuk menerapkan pidana kerja sosial mulai awal 2026, menyusul ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (MoU) Pidana Kerja Sosial antara Pemprov dan Kejati Sultra di Kendari, Rabu (10 Desember 2025).

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan,” kata Gubernur dalam sambutannya.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan tahun depan.

Selain pemprov dengan kejati, para bupati/walikota bersama kejari di wilayahnya masing-masing juga menandatangani perjanjian kerjasama tentang hal serupa.

Langkah ini merupakan strategi untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi hukuman yang edukatif dan konstruktif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan kerja sosial nantinya mencakup sektor lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Gubernur juga menginstruksikan kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan, antara lain penyusunan SOP dan pedoman teknis dan menyediakan lokasi kerja sosial yang layak, aman, dan memberi manfaat publik.

Selain itu, Gubernur juga memijta agar memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah untuk optimalisasi pelaksanaan serta melakukan evaluasi berkala terkait efektivitas dan dampak kerja sosial bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kesiapan daerah menyambut diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, di mana pidana kerja sosial menjadi bagian dari pidana pokok.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan, tapi perlu kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.

Dia menambahkan, hakim akan menentukan durasi pidana kerja sosial, sementara jenis kegiatannya akan disesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.

“Kami akan mengeksekusi putusan sesuai amar hakim, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah agar kegiatan tepat guna dan bermanfaat,” ujarnya.

Pidana kerja sosial juga diharapkan bisa mengurangi kepadatan di Lapas dan membuka peluang pembinaan bagi narapidana.

“Melalui pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali produktif dalam masyarakat,” tutup Undang.

(Reporter Ld. Zailudin)

Gubernur Sultra Teken MoU Pemprov-Kejati, Pidana Kerja Sosial Berlaku Tahun 2026
  • Penulis: Kontributor LaOde Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Geledah Rumah Anton Timbang, Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara photo_camera 1

    Bareskrim Geledah Rumah Anton Timbang, Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 233
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Langkah tegas aparat penegak hukum kembali mengguncang dunia pertambangan Sulawesi Tenggara. Tim Bareskrim Polri resmi menggeledah rumah Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, pada Kamis (23/4/2026), terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Penggeledahan berlangsung di kediaman Anton di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, […]

  • Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Konawe soal Pedoman Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum photo_camera 1

    Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Konawe soal Pedoman Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 242
    • 0Komentar

    KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Gedung Bangunan Umum, Rabu (14/1/2025). Harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penataan […]

  • Pemprov Sultra Perkuat Tata Kelola Bersih, ASR Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi photo_camera 1

    Pemprov Sultra Perkuat Tata Kelola Bersih, ASR Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Zailudin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali ditegaskan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang […]

  • Kapolda Sultra Perintahkan Patroli Rumah Kosong Saat Ditinggal Mudik Lebaran 1447 H photo_camera 1

    Kapolda Sultra Perintahkan Patroli Rumah Kosong Saat Ditinggal Mudik Lebaran 1447 H

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 185
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan masyarakat. Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menginstruksikan seluruh jajaran Polres hingga Polsek untuk mengintensifkan patroli di kawasan permukiman, khususnya rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya mudik. Instruksi tersebut telah disampaikan secara resmi melalui […]

  • Fun Fishing Harmoni Sultra ke-62 Dorong Pariwisata Bahari dan UMKM di Pulau Bokori photo_camera 1

    Fun Fishing Harmoni Sultra ke-62 Dorong Pariwisata Bahari dan UMKM di Pulau Bokori

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, menegaskan bahwa kegiatan Lomba Fun Fishing yang akan digelar pada 25 April 2026 menjadi bagian strategis dalam rangkaian perayaan Harmoni Sultra ke-62. Event ini tidak sekadar menghadirkan hiburan, tetapi juga diposisikan sebagai instrumen penguatan sektor pariwisata daerah berbasis potensi bahari. Ridwan menjelaskan, penyelenggaraan […]

  • Cabul! Tim Buser77 Gerebek Rumah di Konawe Selatan, Tersangka Doyan Bocah Diamankan Usai Bawa Lari Gadis 15 Tahun photo_camera 1

    Cabul! Tim Buser77 Gerebek Rumah di Konawe Selatan, Tersangka Doyan Bocah Diamankan Usai Bawa Lari Gadis 15 Tahun

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 423
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Aksi nekat seorang pria tega membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur berakhir di balik jeruji besi. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sukses meringkus AO (37) pada operasi dini hari yang digelar Minggu (5/1/2026) di Desa Amotowo, Landono, Konawe Selatan. Operasi gabungan yang melibatkan Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe […]

expand_less