Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Sultra Teken MoU Pemprov-Kejati, Pidana Kerja Sosial Berlaku Tahun 2026

  • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 315
  • comment 0 komentar

SuaraEmpatPilar.Com Kendari- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerulkka, menegaskan kesiapan provinsi untuk menerapkan pidana kerja sosial mulai awal 2026, menyusul ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (MoU) Pidana Kerja Sosial antara Pemprov dan Kejati Sultra di Kendari, Rabu (10 Desember 2025).

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan,” kata Gubernur dalam sambutannya.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan tahun depan.

Selain pemprov dengan kejati, para bupati/walikota bersama kejari di wilayahnya masing-masing juga menandatangani perjanjian kerjasama tentang hal serupa.

Langkah ini merupakan strategi untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi hukuman yang edukatif dan konstruktif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan kerja sosial nantinya mencakup sektor lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Gubernur juga menginstruksikan kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan, antara lain penyusunan SOP dan pedoman teknis dan menyediakan lokasi kerja sosial yang layak, aman, dan memberi manfaat publik.

Selain itu, Gubernur juga memijta agar memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah untuk optimalisasi pelaksanaan serta melakukan evaluasi berkala terkait efektivitas dan dampak kerja sosial bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kesiapan daerah menyambut diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, di mana pidana kerja sosial menjadi bagian dari pidana pokok.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan, tapi perlu kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.

Dia menambahkan, hakim akan menentukan durasi pidana kerja sosial, sementara jenis kegiatannya akan disesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.

“Kami akan mengeksekusi putusan sesuai amar hakim, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah agar kegiatan tepat guna dan bermanfaat,” ujarnya.

Pidana kerja sosial juga diharapkan bisa mengurangi kepadatan di Lapas dan membuka peluang pembinaan bagi narapidana.

“Melalui pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali produktif dalam masyarakat,” tutup Undang.

(Reporter Ld. Zailudin)

Gubernur Sultra Teken MoU Pemprov-Kejati, Pidana Kerja Sosial Berlaku Tahun 2026
  • Penulis: Kontributor LaOde Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rismon Sianipar Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Penelitian Forensik Digital photo_camera 1

    Rismon Sianipar Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Penelitian Forensik Digital

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Peneliti forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya menyatakan bahwa ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah dokumen asli. Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia melakukan kajian ulang terhadap dokumen yang selama ini menjadi polemik di ruang publik. Pengakuan tersebut disampaikan Rismon setelah bertemu dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka […]

  • Komisi III DPR Apresiasi Buser 77 Polresta Kendari photo_camera 1

    Komisi III DPR Apresiasi Buser 77 Polresta Kendari

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 119
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Kinerja aparat penegak hukum di daerah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menuai apresiasi dari Komisi III DPR RI atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol di Kota Kendari. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kendari, Kamis (16/4/2026). […]

  • Vonis Guru Mansur Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Gelombang Kritik atas Rasa Keadilan Menguat photo_camera 1

    Vonis Guru Mansur Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Gelombang Kritik atas Rasa Keadilan Menguat

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 808
    • 7Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Polemik dugaan ketidakadilan hukum terhadap Guru Mansur kembali menguat setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) secara resmi menguatkan vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Putusan banding tersebut dilaporkan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekaligus menutup upaya hukum tingkat kedua yang diajukan pihak terdakwa. Guru […]

  • PIP Rp450 Ribu per Tahun Resmi Diperluas untuk Murid TK, Mulai 2026 photo_camera 1

    PIP Rp450 Ribu per Tahun Resmi Diperluas untuk Murid TK, Mulai 2026

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 156
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah secara resmi akan memperluas sasaran penerima bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke murid Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026. Setiap anak penerima di jenjang TK akan mendapatkan dana sebesar Rp450.000 per tahun. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Rapat Koordinasi dan […]

  • Pemprov Sultra Gelar Rapat Sinergitas PPID 2026, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik photo_camera 1

    Pemprov Sultra Gelar Rapat Sinergitas PPID 2026, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 40
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Sinergitas bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu se-Sulawesi Tenggara Tahun 2026, Selasa (14/04). Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara ini mempertemukan PPID Utama dan PPID Pembantu dari seluruh kabupaten/kota dalam satu […]

  • Alih Fungsi Aset Negara Jadi Kedai Boba, Pemprov Sultra Siapkan Langkah Penertiban photo_camera 1

    Alih Fungsi Aset Negara Jadi Kedai Boba, Pemprov Sultra Siapkan Langkah Penertiban

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 400
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyoroti penggunaan aset daerah yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Dua aset vital yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tanukila kini menjadi target penertiban setelah ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan operasional oleh pihak yang tidak lagi berwenang. Persoalan tanah di sepanjang Jalan Ahmad Yani […]

expand_less