Breaking News
light_mode
Trending Tags

Skandal BBM Subsidi Muna: Kapolsek Bone Diduga Lindungi Penimbun Selama 10 Tahun

  • account_circle Suara Empat Pilar
  • calendar_month Ming, 27 Sep 2026
  • comment 0 komentar
Ilustrasi thumbnail berita

MUNA | SUARAEMPATPILAR.com — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, minyak tanah, Pertalite serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah hukum Polsek Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diduga telah berlangsung mulus selama kurang lebih 10 tahun.

Dugaan praktik tersebut kini memasuki babak baru setelah sejumlah jurnalis melakukan investigasi lapangan dan melaporkan temuan penampungan BBM serta LPG bersubsidi kepada pihak berwajib.

Alih-alih mendapat respons berupa penelusuran terhadap dugaan aktivitas tersebut, para jurnalis justru mengaku mendapat respons yang dinilai bernada intimidasi dari Kapolsek Bone, IPDA Sujianto, S.Sos.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, lokasi penampungan tersebut merupakan milik Larifu dan diduga menjadi tempat penampungan berbagai jenis BBM serta LPG bersubsidi.

Diduga Beroperasi Selama Satu Dekade

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari sumber redaksi, aktivitas penampungan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu dekade.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan koordinasi khusus antara pemilik penampungan dengan pejabat di tingkat Polsek setiap kali terjadi pergantian pimpinan.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan atau pemberian perlindungan terhadap aktivitas penampungan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran distribusi barang bersubsidi, tetapi juga dapat menyeret aspek etik dan hukum aparat yang diduga terlibat.

Berbagai Jenis BBM dalam Gudang Penampungan diduga Ilegal

Wartawan Diingatkan “Banyak Preman” Saat Konfirmasi

Persoalan semakin memanas ketika wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Bone terkait temuan tersebut.

Saat itu, IPDA Sujianto disebut sedang berada di Kotaraja. Dalam komunikasi melalui WhatsApp yang diterima redaksi, muncul sejumlah pernyataan yang menjadi sorotan.

Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, tertulis:

“Hati2 disitu banyak preman. Itu utk kebutuhan masyarakat bukan partai banyak jadi jadi tdk usah cari2 kesalahan masyarakat. Sy saja jadi Kapolsek TDK pernah saya persulit masyarakat.”

Dalam percakapan berikutnya juga terdapat pesan:

“sya ingatkan saja disitu ada Babinsa juga wilayahnya itu, kapal yang muatan ribuan gas klo mau tangkap.”

Pesan tersebut disampaikan dalam konteks komunikasi mengenai temuan jurnalis di lapangan.

Bagi pihak jurnalis, pernyataan mengenai keberadaan “preman” tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Awak Media Laporkan Kapolsek ke Propam

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur pengaduan resmi.

Zailudin, perwakilan jurnalis yang melakukan penelusuran, mengatakan dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polres Muna terkait kinerja Kapolsek Bone.

Selain itu, laporan pengaduan mengenai temuan aktivitas penimbunan BBM dan LPG bersubsidi di lapangan juga telah disampaikan kepada pihak Polsek Bone.

“Saya sudah laporkan perkara ini ke Propam Polres Muna terkait kinerja Kapolsek Bone. Selain itu, kami juga sudah membuat laporan pengaduan resmi di Polsek Bone terkait seluruh temuan barang bukti aktivitas penimbunan ilegal di lapangan pada tanggal 19 September 2026 kemarin,” tegas La Zailudin kepada media, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Zailudin, langkah tersebut ditempuh agar dugaan aktivitas penampungan BBM dan LPG bersubsidi serta persoalan yang muncul dalam proses peliputan dapat diperiksa melalui mekanisme resmi.

Sorotan terhadap Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Dewan Pers juga menegaskan pada Juli 2026 bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Fungsi pers antara lain melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, dugaan adanya tekanan terhadap jurnalis dalam kasus ini menjadi bagian yang patut diperiksa secara terpisah dari dugaan penampungan BBM dan LPG bersubsidi.

Laporan awak media pada Propam Polres Muna

Bukan Sekadar Soal BBM, tetapi Pengawasan Aparat

Dugaan penampungan BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram selama bertahun-tahun menimbulkan persoalan serius terhadap pengawasan distribusi barang subsidi di wilayah tersebut.

Apabila benar aktivitas tersebut berlangsung dalam waktu panjang, maka pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan pada pemilik dan pengelola penampungan, tetapi juga pada mekanisme pengawasan distribusi serta langkah aparat ketika informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut muncul.

Terlebih, ketika pihak yang melakukan investigasi justru mengaku mendapat tekanan saat berupaya memperoleh konfirmasi.

Polres Muna dan Polda Sultra Diminta Usut Secara Transparan

Atas persoalan tersebut, Polres Muna dan Polda Sulawesi Tenggara didorong untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penampungan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polsek Bone.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas penampungan, pihak yang terlibat, pola distribusi BBM dan LPG, serta dugaan adanya koordinasi dengan aparat sebagaimana disampaikan sumber kepada redaksi.

Di sisi lain, dugaan intervensi terhadap jurnalis juga perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku agar proses pemeriksaan berjalan objektif.

SuaraEmpatPilar.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi IPDA Sujianto, Polsek Bone, Polres Muna, Polda Sulawesi Tenggara, serta Larifu sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.

SuaraEmpatPilar.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini berdasarkan temuan lapangan, dokumen pengaduan, bukti komunikasi, serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Laporan: Tim Redaksi

  • Penulis: Suara Empat Pilar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Tinjau Arus Mudik Amolengo–Torobulu, Tekankan Keselamatan dan Tambah Armada photo_camera 1

    Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Tinjau Arus Mudik Amolengo–Torobulu, Tekankan Keselamatan dan Tambah Armada

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, turun langsung memantau arus mudik di dua titik strategis penyeberangan, yakni Pelabuhan Amolengo dan Pelabuhan Torobulu, Rabu (18/3/2026). Peninjauan ini dilakukan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran arus mudik tahun ini. Dalam kunjungannya, Gubernur tidak sekadar […]

  • Pemuda Asal Baubau Ditangkap Polres Muna, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Lingkungan SD photo_camera 1

    Pemuda Asal Baubau Ditangkap Polres Muna, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Lingkungan SD

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 277
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kabupaten Muna. Seorang pemuda berinisial ML alias M (20), warga Kota Baubau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Muna pada Jumat […]

  • DPW LSM LIRA Sultra Sesalkan Sikap DPRD Konawe Utara Abaikan Aspirasi Petani Sawit Plasma photo_camera 1

    DPW LSM LIRA Sultra Sesalkan Sikap DPRD Konawe Utara Abaikan Aspirasi Petani Sawit Plasma

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 324
    • 0Komentar

    KONUT | SUARAEMPATPILAR.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Class 45 Sulawesi Tenggara menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja DPRD Kabupaten Konawe Utara yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan kebun sawit plasma. LSM LIRA menilai DPRD sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya menjadi jembatan aspirasi publik. Namun dalam kasus […]

  • Kebakaran Heboh di Watopute, Lantai Dua Rumah Ludes Jelang Lebaran photo_camera 1

    Kebakaran Heboh di Watopute, Lantai Dua Rumah Ludes Jelang Lebaran

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Suasana tenang di penghujung bulan suci Ramadan mendadak berubah mencekam setelah kobaran api melahap sebuah rumah warga di Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Kamis (19/3/2026). Rumah milik La Sunadi Bin La Salimu menjadi sasaran amukan si jago merah. Bagian lantai dua bangunan tersebut hangus terbakar tanpa tersisa. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, […]

  • Dugaan Kekerasan Seksual di Masjid Kampus IAI Rawa Opa Dilaporkan ke Polisi photo_camera 1

    Dugaan Kekerasan Seksual di Masjid Kampus IAI Rawa Opa Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 224
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masjid kampus Institut Agama Islam Rawa Opa, Kabupaten Konawe Selatan, resmi dilaporkan ke Polresta Kendari. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial AR, seorang mahasiswi, didampingi kuasa hukum serta pihak keluarga. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial AA. Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, membenarkan […]

  • Skandal Dugaan Narkoba dan Gratifikasi di Polres Bima Kota, Mantan Kasat Sebut Ada Permintaan Alphard dan Uang Rp1 Miliar photo_camera 1

    Skandal Dugaan Narkoba dan Gratifikasi di Polres Bima Kota, Mantan Kasat Sebut Ada Permintaan Alphard dan Uang Rp1 Miliar

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Publik kembali dikejutkan dengan dugaan skandal besar di tubuh kepolisian. Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, membongkar dugaan keterlibatan pimpinan Polres dalam pusaran peredaran narkoba sekaligus praktik gratifikasi bernilai fantastis. BIMA | SUARAEMPATPILAR.com — Gelombang dugaan skandal di tubuh kepolisian kembali memanas. Kali ini, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, secara terbuka menyeret […]

expand_less