Skandal BBM Subsidi Muna: Kapolsek Bone Diduga Lindungi Penimbun Selama 10 Tahun
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Ming, 27 Sep 2026
- comment 0 komentar

MUNA | SUARAEMPATPILAR.com — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, minyak tanah, Pertalite serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah hukum Polsek Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diduga telah berlangsung mulus selama kurang lebih 10 tahun.
Dugaan praktik tersebut kini memasuki babak baru setelah sejumlah jurnalis melakukan investigasi lapangan dan melaporkan temuan penampungan BBM serta LPG bersubsidi kepada pihak berwajib.
Alih-alih mendapat respons berupa penelusuran terhadap dugaan aktivitas tersebut, para jurnalis justru mengaku mendapat respons yang dinilai bernada intimidasi dari Kapolsek Bone, IPDA Sujianto, S.Sos.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, lokasi penampungan tersebut merupakan milik Larifu dan diduga menjadi tempat penampungan berbagai jenis BBM serta LPG bersubsidi.
Diduga Beroperasi Selama Satu Dekade
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari sumber redaksi, aktivitas penampungan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu dekade.
Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan koordinasi khusus antara pemilik penampungan dengan pejabat di tingkat Polsek setiap kali terjadi pergantian pimpinan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan atau pemberian perlindungan terhadap aktivitas penampungan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran distribusi barang bersubsidi, tetapi juga dapat menyeret aspek etik dan hukum aparat yang diduga terlibat.

Wartawan Diingatkan “Banyak Preman” Saat Konfirmasi
Persoalan semakin memanas ketika wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Bone terkait temuan tersebut.
Saat itu, IPDA Sujianto disebut sedang berada di Kotaraja. Dalam komunikasi melalui WhatsApp yang diterima redaksi, muncul sejumlah pernyataan yang menjadi sorotan.
Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, tertulis:
“Hati2 disitu banyak preman. Itu utk kebutuhan masyarakat bukan partai banyak jadi jadi tdk usah cari2 kesalahan masyarakat. Sy saja jadi Kapolsek TDK pernah saya persulit masyarakat.”
Dalam percakapan berikutnya juga terdapat pesan:
“sya ingatkan saja disitu ada Babinsa juga wilayahnya itu, kapal yang muatan ribuan gas klo mau tangkap.”
Pesan tersebut disampaikan dalam konteks komunikasi mengenai temuan jurnalis di lapangan.
Bagi pihak jurnalis, pernyataan mengenai keberadaan “preman” tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Awak Media Laporkan Kapolsek ke Propam
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur pengaduan resmi.
Zailudin, perwakilan jurnalis yang melakukan penelusuran, mengatakan dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polres Muna terkait kinerja Kapolsek Bone.
Selain itu, laporan pengaduan mengenai temuan aktivitas penimbunan BBM dan LPG bersubsidi di lapangan juga telah disampaikan kepada pihak Polsek Bone.
“Saya sudah laporkan perkara ini ke Propam Polres Muna terkait kinerja Kapolsek Bone. Selain itu, kami juga sudah membuat laporan pengaduan resmi di Polsek Bone terkait seluruh temuan barang bukti aktivitas penimbunan ilegal di lapangan pada tanggal 19 September 2026 kemarin,” tegas La Zailudin kepada media, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Zailudin, langkah tersebut ditempuh agar dugaan aktivitas penampungan BBM dan LPG bersubsidi serta persoalan yang muncul dalam proses peliputan dapat diperiksa melalui mekanisme resmi.
Sorotan terhadap Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Dewan Pers juga menegaskan pada Juli 2026 bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Fungsi pers antara lain melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, dugaan adanya tekanan terhadap jurnalis dalam kasus ini menjadi bagian yang patut diperiksa secara terpisah dari dugaan penampungan BBM dan LPG bersubsidi.

Bukan Sekadar Soal BBM, tetapi Pengawasan Aparat
Dugaan penampungan BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram selama bertahun-tahun menimbulkan persoalan serius terhadap pengawasan distribusi barang subsidi di wilayah tersebut.
Apabila benar aktivitas tersebut berlangsung dalam waktu panjang, maka pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan pada pemilik dan pengelola penampungan, tetapi juga pada mekanisme pengawasan distribusi serta langkah aparat ketika informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut muncul.
Terlebih, ketika pihak yang melakukan investigasi justru mengaku mendapat tekanan saat berupaya memperoleh konfirmasi.
Polres Muna dan Polda Sultra Diminta Usut Secara Transparan
Atas persoalan tersebut, Polres Muna dan Polda Sulawesi Tenggara didorong untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penampungan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polsek Bone.
Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas penampungan, pihak yang terlibat, pola distribusi BBM dan LPG, serta dugaan adanya koordinasi dengan aparat sebagaimana disampaikan sumber kepada redaksi.
Di sisi lain, dugaan intervensi terhadap jurnalis juga perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku agar proses pemeriksaan berjalan objektif.
SuaraEmpatPilar.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi IPDA Sujianto, Polsek Bone, Polres Muna, Polda Sulawesi Tenggara, serta Larifu sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.
SuaraEmpatPilar.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini berdasarkan temuan lapangan, dokumen pengaduan, bukti komunikasi, serta keterangan resmi dari pihak terkait.
Laporan: Tim Redaksi
- Penulis: Suara Empat Pilar

Saat ini belum ada komentar