DPW LSM LIRA Sultra Sesalkan Sikap DPRD Konawe Utara Abaikan Aspirasi Petani Sawit Plasma
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Sab, 28 Feb 2026
- visibility 184
- comment 0 komentar

KONUT | SUARAEMPATPILAR.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Class 45 Sulawesi Tenggara menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja DPRD Kabupaten Konawe Utara yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan kebun sawit plasma.
LSM LIRA menilai DPRD sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya menjadi jembatan aspirasi publik. Namun dalam kasus ini, lembaga legislatif tersebut justru dianggap menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan integritas sebagai pejabat publik.
Permintaan RDP Sejak 2025 Tak Kunjung Ditindaklanjuti
Sorotan DPW LIRA Sultra bukan tanpa alasan. Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak Desember 2025 hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut dari DPRD Konawe Utara.
Setiap kali dikonfirmasi kepada Komisi II DPRD Konawe Utara yang menjadi leading sector urusan perkebunan—jawaban yang diterima selalu sama, yakni belum adanya disposisi atau rekomendasi dari Ketua DPRD untuk mengagendakan RDP tersebut.
LSM LIRA sendiri bertindak sebagai pendamping masyarakat pemilik lahan sawit plasma yang mengaku dirugikan dalam kerja sama pengelolaan dengan pihak perusahaan PT SPL.
“Kami sudah berulang kali menanyakan, tetapi selalu dijawab belum ada perintah dari Ketua DPRD. Akibatnya Komisi II belum bisa menjadwalkan RDP,” ungkap pihak LIRA.
Gubernur LSM LIRA Class 45 Sultra, Asran Doiyu, mempertanyakan alasan tidak adanya tindak lanjut terhadap permintaan RDP dengan perusahaan PT SPL yang mengelola kebun sawit milik warga.
Ia menilai kondisi tersebut memicu kecurigaan publik karena menyangkut hak ekonomi petani plasma.
“Apa alasan permintaan RDP dengan PT SPL tidak pernah dihiraukan? Kami khawatir ada sesuatu yang merugikan petani sawit plasma,” ujar Asran.

LIRA Pertanyakan Kinerja Pimpinan DPRD, Siap Lapor Ombudsman
Menurutnya, pihak LIRA bersama pengurus DPD LIRA Konawe Utara telah mengajukan surat resmi agar DPRD memanggil perusahaan guna memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama pengelolaan kebun sawit.
Tujuannya, kata dia, agar masyarakat pemilik lahan memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas hak mereka.
Asran menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila DPRD Konawe Utara terus mengabaikan aspirasi masyarakat.
LSM LIRA memastikan akan melaporkan dugaan buruknya pelayanan publik tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Sultra karena DPRD sebagai lembaga publik wajib memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.
LIRA berharap DPRD Konawe Utara segera mengambil langkah konkret untuk memediasi konflik antara masyarakat pemilik lahan dan perusahaan, demi tercapainya keadilan bagi petani sawit plasma di daerah tersebut.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Suara Empat Pilar

Saat ini belum ada komentar